Suara.com - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia atau AFPI menandatangani perjanjian kerja sama dengan TékenAja! dalam penyediaan tanda tangan elektronik dan e-Meterai bagi perusahaan fintech pendanaan bersama.
Alwin Jabarti K selaku CEO dari TékenAja! menjelaskan bahwa dengan adanya kerja sama ini masyarakat akan melalui proses electronic know your customer (e-KYC) yang sesuai dengan Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE 19/ 2016), Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2019 (PP 71/ 2019) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 23 tahun 2019 (POJK 23/ 2019).
Alwin juga menjelaskan bahwa dengan proses e-KYC tanda tangan elektronik yang baik, solusi TékenAja! bisa mengurangi tingkat fraud atau penipuan yang terjadi di masyarakat.
"Kejadian-kejadian di mana ada individu yang tidak pernah mengajukan pinjaman ke fintech lending atau pinjaman online, akan tetapi mendadak masuk uang ke rekening yang bersangkutan, semua ini bisa dihindari," kata Alwin dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis (11/8/2022).
Menurut dia, dengan e-KYC TékenAja! identitas peminjam dan persetujuan dari masyarakat harus diberikan dahulu dengan pembubuhan tanda tangan digital di perjanjian kerja sama (PKS) peminjaman dari platform fintech peer-to-peer (P2P) lending dengan nasabah.
TékenAja! dalam kerja sama ini juga membangun backend system untuk AFPI dengan dedicated server gateway sehingga aman, efisien dan ekonomis. Hal ini akan memberikan kemudahan dalam proses penyaluran pinjaman maupun transaksi lainnya.
Selain fitur tanda tangan elektronik, TekenAja! juga mendukung tersedianya integrasi e-Meterai berbasis API sebagai salah satu fitur lainnya yang dapat mendukung efisiensi di platform P2P lending.
API e-Meterai akan melengkapi keabsahan dalam suatu dokumen elektronik terutama pada perjanjian pinjaman bagi para anggota AFPI dan nasabahnya.
Fungsi e-Meterai adalah sebagai pajak atas dokumen pada perjanjian kerja sama peminjaman dengan nominal lebih dari Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) sesuai dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai.
Baca Juga: Tips Sebelum Ajukan Pinjaman Online, Nomor 1 Paling Penting
Penyediaan tanda tangan elektronik juga akan menguntungkan bagi para anggota AFPI yang berperan sebagai platform perantara pemberi pinjaman.
Sementara itu Adrian Gunadi, Ketua Umum AFPI menyebutkan pembubuhan tanda tangan elektronik ini bersifat nirsangkal dan mempunyai dasar hukum yang jelas.
Oleh karena itu, transaksi layanan jasa keuangan digital bisa diselenggarakan secara lebih aman dan tepercaya. Lewat keberadaan tanda tangan elektronik ini, perjanjian pinjam yang terjalin antara platform P2P dan masyarakat dinyatakan sah dan mendapat pengakuan oleh kedua belah pihak.
Dengan demikian, kedua sisi mempunyai kepastian hukum dalam menjalankan hak dan kewajiban masing-masing.
“Apabila ada dispute atau perbedaan persepsi di masa depan, seluruh pihak dapat mengacu kepada PKS peminjaman sebagai dokumen yang mengatur tata cara penagihan, kewajiban pembayaran, kesepakatan pengaturan beban bunga, dan hal lainya. Dengan demikian, masalah moral hazard antara debitur dan pinjol dapat terselesaikan,” kata Adrian.
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
- Pelatih asal Spanyol Sebut Persib Bandung Kandidat Juara, Kedalaman Skuad Tak Tertandingi
Pilihan
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
Terkini
-
Purbaya Terburu-buru! Mendadak Prabowo Minta Para Menteri Kumpul di Danantara Sore Ini, Ada Apa?
-
Purbaya Buka-bukaan Soal Tekor APBN 2026: Ya Memang Kita Desain Defisit
-
Rupiah Ditutup ke Level Rp16.886 per Dolar AS, Analis: BI Tak Bisa Terus Intervensi
-
Profil PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk (INET), Ini Daftar Pemegang Sahamnya
-
Daftar Lokasi ATM Rp 20 Ribu Bank Mandiri untuk THR Keluarga
-
Sinergi Kemnaker-Kejati Sumut, Kerja Sosial Didorong Beri Manfaat Keterampilan
-
Ketegangan Selat Hormuz: Kapal Kontainer Diserang, Dua Tanker Pertamina Terjebak
-
Lebaran 2026: 400 Mal Gelar Diskon 70 Persen, Target Transaksi Tembus Rp53 Triliun
-
Menko Zulhas: Konflik Iran-AS-Israel Tak Bakal Goyang Pasokan Pangan RI
-
Harga Minyak Mentah Indonesia Meroket ke USD 68,79 per Barel