Bisnis / Keuangan
Jum'at, 12 Agustus 2022 | 09:07 WIB
Sebagai ilustrasi PSBB Jakarta: Ojek online membawa penumpang melintas di kawasan Palmerah, Jakarta, Selasa (7/4). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Perusahaan aplikasi diminta untuk menyesuaikan besaran biaya tersebut paling lambat sepuluh hari kalender sejak keputusan menteri itu ditetapkan.

Load More