- OJK memperketat aturan penggunaan TKA di sektor perbankan melalui POJK Nomor 1 Tahun 2026 mulai berlaku 23 Februari 2026.
- Regulasi ini mewajibkan program alih pengetahuan terstruktur dan pengembangan SDM lokal, termasuk pengiriman pegawai Indonesia ke luar negeri.
- Masa kerja TKA untuk jabatan tertentu dibatasi maksimal lima tahun dan persetujuannya mempertimbangkan pengembangan tenaga kerja domestik.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memperketat aturan penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di sektor perbankan melalui kebijakan terbaru yang mulai berlaku tahun 2026.
Langkah ini dinilai sebagai strategi untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan talenta global dan penguatan sumber daya manusia (SDM) lokal.
Aturan tersebut tertuang dalam POJK Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur penggunaan TKA sekaligus mewajibkan program alih pengetahuan secara terstruktur di industri perbankan.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menegaskan bahwa kehadiran tenaga kerja asing harus memberikan dampak nyata bagi peningkatan kompetensi tenaga kerja Indonesia.
“Aturan ini dirancang agar penggunaan TKA memberikan nilai tambah nyata melalui mekanisme alih pengetahuan yang terstruktur dan berkelanjutan,” ujarnya dalam keterangan resmi dilansir dari laman Antara, Selasa (24/3/2026).
Tak hanya itu, OJK juga mewajibkan bank untuk aktif mengembangkan SDM lokal. Salah satu kebijakan kunci adalah kewajiban mengirim pegawai Indonesia ke luar negeri guna meningkatkan pengalaman dan kompetensi global.
“Kehadiran TKA tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan tenaga ahli, tetapi juga harus mendorong peningkatan kapasitas SDM nasional,” jelas Ismail.
Program pengembangan ini dapat dilakukan melalui berbagai skema seperti penugasan sementara (secondment) maupun intra-corporate transferee secara berkelanjutan.
Respons Dinamika Global Perbankan
Baca Juga: OJK Terbitkan Aturan Baru, Asing Bisa Akses Informasi Keuangan Indonesia
OJK menyebut, kebijakan ini lahir dari semakin terintegrasinya industri perbankan global yang ditandai dengan tingginya mobilitas tenaga kerja lintas negara serta intensitas transfer pengetahuan antar lembaga keuangan.
Di tengah dinamika tersebut, regulator menilai Indonesia perlu memiliki aturan adaptif agar tetap kompetitif, sekaligus memastikan tenaga kerja domestik tidak tertinggal.
Selain itu, kebutuhan penggunaan TKA di setiap bank kini harus disesuaikan dengan kompleksitas bisnis dan strategi perusahaan, tanpa mengabaikan pengembangan tenaga kerja lokal.
Batas Masa Kerja dan Syarat Ketat
Dalam regulasi terbaru ini, OJK membatasi masa kerja tenaga kerja asing untuk posisi Pejabat Eksekutif, Tenaga Ahli, maupun Konsultan maksimal lima tahun. Perpanjangan hanya dapat dilakukan berdasarkan evaluasi dan persetujuan regulator.
Menariknya, persetujuan penggunaan maupun perpanjangan masa kerja TKA juga akan mempertimbangkan sejauh mana bank menjalankan program pengiriman pegawai lokal ke luar negeri.
Berita Terkait
-
Daftar Nama 10 Calon Pejabat OJK Pilihan Prabowo yang Bakal Ikuti Tes Uji Kelayakan
-
OJK Optimistis Kredit UMKM 2026 Tumbuh 9 Persen, Ini Pendorongnya
-
Jumlah Bank Bangkrut Bertambah Lagi, Ini Daftarnya Sepanjang Tahun 2026
-
Bank BPR Koperindo Dicabut Izinnya, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah hingga Juli 2026
-
Perbanas dan BRI: Kredit 9,96% dan DPK 13,48% Tunjukkan Perbankan Tangguh
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Dampingi Presiden Prabowo di KTT ASEAN, Bahlil Fokus Bahas Diversifikasi Energi
-
Dukung Ekonomi Rakyat, Pegadaian Hadirkan Solusi Keuangan Inklusif di Timor Leste
-
Harga Pangan Hari Ini Naik? Cabai Rawit Tembus Rp65 Ribu per Kg, Telur Ayam Rp31 Ribu
-
Bukan Dihapus, Ini Alasan 13 SPBU di Jabodetabek Tak Lagi Jual Pertalite
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 9 Mei 2026: Antam Turun, UBS dan Galeri24 Stabil
-
Pertamina-Departemen Energi Amerika Serikat Bahas Penguatan Pasokan Energi & Infrastruktur Strategis
-
Anomali Wisatawan RI, Kini Incar Tanggal Kembar Demi Tiket Murah
-
RI Bakal Gandeng UNDP Sulap 9 Kota Besar Jadi "Surga" Kendaraan Listrik
-
Sah! SIG Putuskan Tebar Dividen Rp190,8 Miliar ke Investor
-
Direktur Pegadaian Selfie Dewiyanti Dianugerahi Indonesia Leading Women Awards 2026