Bisnis / Keuangan
Selasa, 24 Maret 2026 | 08:28 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca 10 detik
  • OJK memperketat aturan penggunaan TKA di sektor perbankan melalui POJK Nomor 1 Tahun 2026 mulai berlaku 23 Februari 2026.
  • Regulasi ini mewajibkan program alih pengetahuan terstruktur dan pengembangan SDM lokal, termasuk pengiriman pegawai Indonesia ke luar negeri.
  • Masa kerja TKA untuk jabatan tertentu dibatasi maksimal lima tahun dan persetujuannya mempertimbangkan pengembangan tenaga kerja domestik.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memperketat aturan penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di sektor perbankan melalui kebijakan terbaru yang mulai berlaku tahun 2026.

Langkah ini dinilai sebagai strategi untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan talenta global dan penguatan sumber daya manusia (SDM) lokal.

Aturan tersebut tertuang dalam POJK Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur penggunaan TKA sekaligus mewajibkan program alih pengetahuan secara terstruktur di industri perbankan.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menegaskan bahwa kehadiran tenaga kerja asing harus memberikan dampak nyata bagi peningkatan kompetensi tenaga kerja Indonesia.

“Aturan ini dirancang agar penggunaan TKA memberikan nilai tambah nyata melalui mekanisme alih pengetahuan yang terstruktur dan berkelanjutan,” ujarnya dalam keterangan resmi dilansir dari laman Antara, Selasa (24/3/2026).

Tak hanya itu, OJK juga mewajibkan bank untuk aktif mengembangkan SDM lokal. Salah satu kebijakan kunci adalah kewajiban mengirim pegawai Indonesia ke luar negeri guna meningkatkan pengalaman dan kompetensi global.

“Kehadiran TKA tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan tenaga ahli, tetapi juga harus mendorong peningkatan kapasitas SDM nasional,” jelas Ismail.

Ilustrasi Tenaga Kerja Asing (TKA). [Unsplash]

Program pengembangan ini dapat dilakukan melalui berbagai skema seperti penugasan sementara (secondment) maupun intra-corporate transferee secara berkelanjutan.

Respons Dinamika Global Perbankan

Baca Juga: OJK Terbitkan Aturan Baru, Asing Bisa Akses Informasi Keuangan Indonesia

OJK menyebut, kebijakan ini lahir dari semakin terintegrasinya industri perbankan global yang ditandai dengan tingginya mobilitas tenaga kerja lintas negara serta intensitas transfer pengetahuan antar lembaga keuangan.

Di tengah dinamika tersebut, regulator menilai Indonesia perlu memiliki aturan adaptif agar tetap kompetitif, sekaligus memastikan tenaga kerja domestik tidak tertinggal.

Selain itu, kebutuhan penggunaan TKA di setiap bank kini harus disesuaikan dengan kompleksitas bisnis dan strategi perusahaan, tanpa mengabaikan pengembangan tenaga kerja lokal.

Batas Masa Kerja dan Syarat Ketat

Dalam regulasi terbaru ini, OJK membatasi masa kerja tenaga kerja asing untuk posisi Pejabat Eksekutif, Tenaga Ahli, maupun Konsultan maksimal lima tahun. Perpanjangan hanya dapat dilakukan berdasarkan evaluasi dan persetujuan regulator.

Menariknya, persetujuan penggunaan maupun perpanjangan masa kerja TKA juga akan mempertimbangkan sejauh mana bank menjalankan program pengiriman pegawai lokal ke luar negeri.

Load More