- Kemenhub menindak 124 pemilik truk angkutan barang yang melanggar aturan pembatasan operasional Lebaran.
- Sebanyak 3.968 kendaraan angkutan barang dialihkan di 17 ruas tol karena melanggar pembatasan.
- Pelanggar menerima sanksi administratif, dan ancaman pembekuan izin jika pelanggaran diulangi terus.
Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menindak ratusan kendaraan angkutan barang yang melanggar aturan pembatasan operasional selama mudik Lebaran. Tercatat, sebanyak 124 pemilik truk kedapatan melanggar, bahkan sebagian di antaranya mengulangi pelanggaran hingga tiga kali.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menyesalkan pelanggaran terjadi meski pemerintah telah memberlakukan pembatasan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) sejak H-8 hingga Hari H Lebaran.
"Sampai dengan hari ini tercatat ada sebanyak 124 pemilik truk angkutan barang yang melakukan pelanggaran pembatasan operasional angkutan barang dan ada yang melanggar hingga tiga kali," ujar Dirjen Aan seperti dikutip, Selasa (24/3/2026).
Selain itu, berdasarkan data Jasa Marga, sebanyak 3.968 kendaraan angkutan barang telah dialihkan di 17 ruas tol yang tersebar di 54 lokasi, di antaranya Tol Dalam Kota, Jagorawi, JORR E, Jakarta-Tangerang, Cipularang hingga ruas Trans Jawa lainnya.
Tak hanya melanggar pembatasan, sejumlah kendaraan juga terdeteksi membawa muatan berlebih atau Over Dimension Over Loading (ODOL).
"Berdasarkan data RFID di KM 54 B ruas JORR E pada 13 Maret hingga 21 Maret 2026 terdapat 158 kendaraan angkutan barang sumbu 3 sampai 5 yang melintas saat masa pembatasan angkutan barang dan kendaraan tersebut terdeteksi Over Dimension Over Loading (ODOL)," ungkap Aan.
Kemenhub pun memberikan sanksi administratif kepada para pelanggar, mulai dari peringatan hingga kewajiban membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi pelanggaran.
Kendaraan yang paling sering melanggar diketahui berasal dari sejumlah perusahaan, seperti PT SIL, PT MUPM, PT IWE, PT FRI, dan PT PF.
Aan menegaskan, pemerintah tidak akan ragu mengambil langkah lebih tegas jika pelanggaran terus terjadi.
Baca Juga: Pertumbuhan Ekonomi RI Bisa Capai 5,6 Persen Berkat Mudik Lebaran 2026
"Apabila sanksi peringatan juga tidak diindahkan maka kami memberlakukan sanksi pembekuan izin. Hal ini kami lakukan untuk memperlancar arus kendaraan menjelang puncak arus balik mudik Lebaran. Kami mengutamakan aspek keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan," imbuhnya.
Ia menambahkan, kebijakan pembatasan ini terbukti efektif menekan jumlah kendaraan angkutan barang di jalan tol. Tercatat terjadi penurunan hingga 69,83 persen, dari sebelumnya 131.267 kendaraan menjadi 39.608 kendaraan selama periode pembatasan.
Meski demikian, Kemenhub tetap mengingatkan seluruh perusahaan logistik untuk mematuhi aturan yang berlaku, terutama bagi kendaraan sumbu tiga ke atas, kendaraan dengan gandengan maupun pengangkut hasil tambang dan bahan bangunan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Terkini
-
ESDM Akui Tahan Ekspor Batu Bara Demi PLN, Masalah Pasokan PLTU Terungkap di Tengah Pemadaman
-
Wujud Nyata Komitmen ESG, Pegadaian Gelar Khitanan Massal 2026 Bagi 500 Anak
-
Marak Transaksi Palsu di Tokopedia, Pemerintah Gregetan!
-
Soal Laporan ke KPK, ITDC Klaim Tak Punya Wewenang Atur Dana Relokasi Mandalika
-
Menkeu Purbaya Legalkan Pencucian Uang Lewat Patriot Bond?
-
Investor Asing Masih Asik Jual Saham di RI, BMRI dan DSSA Jadi Incaran
-
Lahan Meikarta Bakal jadi Aset Negara? Maruarar Segera Urus Legalitas
-
Terungkap! Dua PLTU Raksasa di Cilacap Sempat Bermasalah, Jadi Pemicu Pemadaman Bergilir di Jawa
-
Listrik Pulau Jawa Gelap Gulita, Siapa yang Bertanggung Jawab?
-
Pupuk Indonesia Tembus Australia, Ekspor Urea 250 Ribu Ton Dikebut hingga Akhir 2026