- Kemenhub menindak 124 pemilik truk angkutan barang yang melanggar aturan pembatasan operasional Lebaran.
- Sebanyak 3.968 kendaraan angkutan barang dialihkan di 17 ruas tol karena melanggar pembatasan.
- Pelanggar menerima sanksi administratif, dan ancaman pembekuan izin jika pelanggaran diulangi terus.
Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menindak ratusan kendaraan angkutan barang yang melanggar aturan pembatasan operasional selama mudik Lebaran. Tercatat, sebanyak 124 pemilik truk kedapatan melanggar, bahkan sebagian di antaranya mengulangi pelanggaran hingga tiga kali.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menyesalkan pelanggaran terjadi meski pemerintah telah memberlakukan pembatasan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) sejak H-8 hingga Hari H Lebaran.
"Sampai dengan hari ini tercatat ada sebanyak 124 pemilik truk angkutan barang yang melakukan pelanggaran pembatasan operasional angkutan barang dan ada yang melanggar hingga tiga kali," ujar Dirjen Aan seperti dikutip, Selasa (24/3/2026).
Selain itu, berdasarkan data Jasa Marga, sebanyak 3.968 kendaraan angkutan barang telah dialihkan di 17 ruas tol yang tersebar di 54 lokasi, di antaranya Tol Dalam Kota, Jagorawi, JORR E, Jakarta-Tangerang, Cipularang hingga ruas Trans Jawa lainnya.
Tak hanya melanggar pembatasan, sejumlah kendaraan juga terdeteksi membawa muatan berlebih atau Over Dimension Over Loading (ODOL).
"Berdasarkan data RFID di KM 54 B ruas JORR E pada 13 Maret hingga 21 Maret 2026 terdapat 158 kendaraan angkutan barang sumbu 3 sampai 5 yang melintas saat masa pembatasan angkutan barang dan kendaraan tersebut terdeteksi Over Dimension Over Loading (ODOL)," ungkap Aan.
Kemenhub pun memberikan sanksi administratif kepada para pelanggar, mulai dari peringatan hingga kewajiban membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi pelanggaran.
Kendaraan yang paling sering melanggar diketahui berasal dari sejumlah perusahaan, seperti PT SIL, PT MUPM, PT IWE, PT FRI, dan PT PF.
Aan menegaskan, pemerintah tidak akan ragu mengambil langkah lebih tegas jika pelanggaran terus terjadi.
Baca Juga: Pertumbuhan Ekonomi RI Bisa Capai 5,6 Persen Berkat Mudik Lebaran 2026
"Apabila sanksi peringatan juga tidak diindahkan maka kami memberlakukan sanksi pembekuan izin. Hal ini kami lakukan untuk memperlancar arus kendaraan menjelang puncak arus balik mudik Lebaran. Kami mengutamakan aspek keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan," imbuhnya.
Ia menambahkan, kebijakan pembatasan ini terbukti efektif menekan jumlah kendaraan angkutan barang di jalan tol. Tercatat terjadi penurunan hingga 69,83 persen, dari sebelumnya 131.267 kendaraan menjadi 39.608 kendaraan selama periode pembatasan.
Meski demikian, Kemenhub tetap mengingatkan seluruh perusahaan logistik untuk mematuhi aturan yang berlaku, terutama bagi kendaraan sumbu tiga ke atas, kendaraan dengan gandengan maupun pengangkut hasil tambang dan bahan bangunan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
200 Ribu Pekerjaan Perbankan Bakal Hilang, Bank Mulai PHK Karyawan dan Tutup Cabang
-
Emas Antam Masih Dibanderol Rp 2.843.000/Gram Hari Ini
-
Harga Minyak Dunia Ambles 7 Persen, Drama AS-Iran Guncang Pasar Energi
-
OJK Batasi TKA di Bank 2026, Wajib Transfer Ilmu dan Kirim Pegawai Lokal ke Luar Negeri
-
Arus Balik Lebaran 2026 Membludak, KAI Cirebon Berangkatkan 12.068 Penumpang Sehari
-
Jasa Marga Antisipasi Puncak Arus Balik Lebaran 2026 di GT Cileunyi, Ini Strateginya
-
Ini Alasan Garuda Indonesia Terus Alami Kerugian
-
Trump Ungkap Nego Perang Berjalan Mulus, Iran Bantah: Awas 'Manipulasi' Pasar!
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Timur Tengah Hadapi Kiamat Kecil Jika Iran Serang Instalasi Desalinasi Negara-negara Arab