Suara.com - Harga hunian yang semakin meroket memaksa masyarakat kelas menengah berburu rumah minimalis dengan harga terjangkau. Salah satunya, memilih untuk membeli rumah subisidi dengan skema kredit kepemilikan rumah (KPR).
Cara dapat rumah subsidi sebenarnya mudah. Calon pembeli terlebih dahulu harus memenuhi persyaratan pembelian rumah, terutama dari segi penghasilan dan kemampuan finansial. Program pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pun telah mengubah persyaratan uang muka rumah subsidi dari minimal lima persen menjadi satu persen.
Langkah tersebut dilakukan untuk memudahkan persyaratan kepemilikan rumah bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah lewat Program Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT). Berikut ini adalah skema untuk mengakses rumah bersubsidi dengan DP minim tersebut.
Salah satu perbankan yang sering memberikan fasilitas kredit rumah bagi masyarakat adalah PT Bank Tabungan Negara (BTN). Untuk mendapatkan fasilitas tersebut, BTN sendiri memiliki syarat khusus bagi masyarakat yang mau punya rumah subsidi dengan DP 1 persen.
Mengutip www.btn.co.id bank pelat merah tersebut memiliki persyaratan khusus bagi yang ingin mengajukan kredit perumahan diantaranya adalah Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 21 tahun atau telah menikah. Berikut ini syarat pengajuan rumah subsidi di BTN dengan skema KPR.
1. WNI berusia 21 tahun atau telah menikah
2. Usia pemohon tidak melebihi 65 tahun pada saat kredit jatuh tempo. Khusus peserta ASABRI yang mendapatkan rekomendasi dari YKPP, usia pemohon s.d. 80 tahun pada saat kredit jatuh tempo
3. Pemohon maupun pasangan (suami/istri) tidak memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah. Dikecualikan dua kali untuk TNI/Polri/PNS yang pindah tugas
4. Gaji/penghasilan pokok tidak melebihi Rp4juta untuk Rumah Sejahtera Tapak dan Rp7juta untuk Rumah Sejahtera Susun
Baca Juga: Pacu Penyaluran KPR Subsidi di Indonesia Timur, Bank BTN Gelar "BTN One Stop Housing Solution"
5. Memiliki e-KTP dan terdaftar di Dukcapil
6. Memiliki NPWP dan SPT Tahunan PPh orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku
7. Pengembang wajib terdaftar di Kementerian PUPR
8. Spesifikasi rumah sesuai dengan peraturan pemerintah
Debitur atau orang yang mengajukan pinjaman untuk rumah subsidi juga memiliki hak sebagai berikut.
1. Menerima kemudahan perolehan rumah melalui fasilitas KPR BTN Subsidi apabila memenuhi kriteria kelompok sasaran KPR BTN Subsidi
Berita Terkait
-
Indonesia Properti Expo 2022 Bertajuk KPR BTN Merdeka Kembali Digelar
-
Beli Rumah dengan Sistem KPR atau Tunai, Mana yang Lebih Untung?
-
KPR Adalah Fasilitas Kredit Perumahan, Ada yang Subsidi, Begini Cara Pengajuannya
-
Anggaran Subsidi Perumahan Tahun 2022 Harus Tepat Agar Rakyat Punya Rumah layak
-
Pacu Penyaluran KPR Subsidi di Indonesia Timur, Bank BTN Gelar "BTN One Stop Housing Solution"
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
IPO RANS, Perusahaan Akui Risiko Besar di Balik Ketergantungan pada Raffi Ahmad-Nagita Slavina
-
Haris Rusly Moti: Ada Kaum Oligarki Serakahnomic di Balik Narasi 1998 Redux
-
Profil Rans Entertaimen Indonesia, Perusahaan Raffi Ahmad yang Mau IPO
-
Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
-
RANS Mau IPO, Raffi Ahmad dan Gigi Bidik Dana Segar Rp429,25 Miliar
-
PLN Kekurangan Batu Bara 20 Juta Ton, Bahlil Turun Tangan Bentuk Tim Pengawas Khusus
-
Harga Cabai Mulai Mendingin, Kenaikan Beras dan Minyak Goreng Masih Membebani Konsumen
-
Rupiah Tertekan, Dolar AS Terus Naik ke Level Rp17.855
-
Cuan untuk Investor, Buyback Emas Antam Naik Lebih Tinggi dari Harga Jual
-
Tak Hanya Belanja, Pengunjung PRJ Kini Berburu Investasi Emas