Suara.com - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan Undang-Undang Cipta Kerja bertujuan untuk membuat landscape perekonomian baru di masa depan.
Undang-Undang Cipta Kerja meliputi berbagai macam dimensi di dalam kegiatan ekonomi yang berupaya untuk menciptakan kesempatan kerja bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Jadi tujuan akhir dari Undang-Undang Cipta Kerja tersebut adalah kesempatan kerja bagi masyarakat Indonesia karena kesempatan kerja itu menciptakan pendapatan, menciptakan income, menciptakan kesejahteraan, dan pada gilirannya nanti menciptakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar Suahasil saat memberikan keynote speech pada Workshop Satgas Undang-Undang Cipta Kerja secara daring pada Kamis (18/8/2022).
Sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi, Undang-Undang Cipta Kerja masih perlu dilakukan perbaikan. Salah satunya dalam cara pembentukan undang-undangnya menyangkut metode omnibus. Karena itu, pemerintah bersama DPR telah menyepakati bahwa perbaikan akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
“Kalau undang-undang yang sifatnya omnibus, maka kita melihat keseluruhan. Dengan cara melihat secara keseluruhan ini, maka kita akan bisa mendapatkan revisi yang komprehensif. Inilah yang dilakukan oleh Undang-Undang Cipta Kerja yang telah kita keluarkan,” kata Suahasil.
Suahasil menyebut perlu dilakukan kegiatan-kegiatan penjaringan pendapat, sosialisasi, dan menangkap aspirasi, serta berbagai kegiatan lainnya yang melibatkan seluruh pihak berkepentingan di dalam membuat undang-undang yang sifatnya sangat komprehensif.
“Kita akan mendengarkan, melakukan asesmen dan juga menyampaikan persepsi atas apa yang menjadi aspirasi dari berbagai macam kelompok masyarakat tersebut,” ujar Suahasil.
Satgas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja melakukan Sosialisasi dan Sinkronisasi Aturan dalam rangka Implementasi dan Penyempurnaan Undang-Undang Cipta Kerja dan Aturan Turunannya pada 18-19 Agustus di Semarang, Jawa Tengah. Rangkaian kegiatan diisi dengan focus group discussion mengundang para akademisi, pemerintah daerah, serta koperasi dan pelaku UMKM. Kegiatan sosialisasi tersebut tidak hanya dilakukan di satu atau dua kota, tetapi akan dilakukan secara berkesinambungan.
Suahasil meminta Satgas Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja bukan saja mendengarkan pendapat, aspirasi, dan berbagai macam pertanyaan, tapi juga memberikan penjelasan, jawaban, dan perspektif pemerintah, serta mempertimbangkan pendapat-pendapat yang masuk.
Baca Juga: UU Cipta Kerja Jadi Acuan Perda RTRW Bandung
“Jadi ini memang kerja bersama antara pembuat kebijakan dengan masyarakat yang tentu sangat memiliki aspirasi terhadap kehidupan ekonomi Indonesia. Karena itu, kita memikirkan dengan sangat detail apa saja yang harus kita perbaiki di dalam cara kita mengelola ekonomi, dalam cara kebijakan mendorong partisipasi dari seluruh masyarakat untuk ikut di dalam kegiatan ekonomi secara luas,” kata Suahasil.
Berita Terkait
-
Berapa Besaran Pesangon PHK Menurut UU Cipta Kerja? Pahami Komponen dan Cara Menghitungnya
-
Irma Suryani Ingatkan DPR Tak Ulangi Kesalahan UU Cipta Kerja dalam Pembahasan RUU Ketenagakerjaan
-
Kado Pahit Buat Buruh, Permenaker 7/2026 Langgengkan 'Perbudakan Modern' Alih Daya?
-
Purbaya Umumkan Daftar 20 Calon Anggota Dewan Komisioner OJK, Tak Ada Suahasil-Misbakhun
-
Dasco: Kamis Besok Dengar Pendapat Publik soal RUU PPRT
Terpopuler
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- 5 Serum Penumbuh Rambut Terbaik untuk Rambut Menipis dan Area Botak
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Ekonom UI: Masyarakat Kok Makin Miskin kala Pemerintah Klaim Pertumbuhan Ekonomi 5,61 Persen
-
Misbakhun Nilai Pelemahan Rupiah Sekarang Tak Seburuk 1998
-
IHSG Bergejolak Karena Ekspor Dikendalikan Danantara, Pemerintah Harus Siapkan Mitigasi
-
Isu Sejumlah Merek Kendaraan Dilarang Beli Pertalite, Pertamina: Hoaks!
-
Pasca-Blackout Sumatra, Pasokan Listrik 8,3 Juta Pelanggan Diklaim PLN Mulai Pulih
-
Indikasi Awal, PLN Sebut Gangguan Cuaca jadi Penyebab Blackout di Sumatera
-
LPS Ajak Generasi Muda Kuasai Teknologi dan Mitigasi Risiko Keuangan
-
Aceh hingga Jambi Mati Blackout, Dirut PLN Minta Maaf!
-
Menkeu Purbaya Dorong Peran Swasta, Optimis Ekonomi Indonesia Tumbuh Lebih Cepat
-
Purbaya Sebut Krisis 1998 Tak Akan Terulang, Optimis 6 Bulan Lagi Orang Susah Berkurang