Suara.com - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan Undang-Undang Cipta Kerja bertujuan untuk membuat landscape perekonomian baru di masa depan.
Undang-Undang Cipta Kerja meliputi berbagai macam dimensi di dalam kegiatan ekonomi yang berupaya untuk menciptakan kesempatan kerja bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Jadi tujuan akhir dari Undang-Undang Cipta Kerja tersebut adalah kesempatan kerja bagi masyarakat Indonesia karena kesempatan kerja itu menciptakan pendapatan, menciptakan income, menciptakan kesejahteraan, dan pada gilirannya nanti menciptakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar Suahasil saat memberikan keynote speech pada Workshop Satgas Undang-Undang Cipta Kerja secara daring pada Kamis (18/8/2022).
Sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi, Undang-Undang Cipta Kerja masih perlu dilakukan perbaikan. Salah satunya dalam cara pembentukan undang-undangnya menyangkut metode omnibus. Karena itu, pemerintah bersama DPR telah menyepakati bahwa perbaikan akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
“Kalau undang-undang yang sifatnya omnibus, maka kita melihat keseluruhan. Dengan cara melihat secara keseluruhan ini, maka kita akan bisa mendapatkan revisi yang komprehensif. Inilah yang dilakukan oleh Undang-Undang Cipta Kerja yang telah kita keluarkan,” kata Suahasil.
Suahasil menyebut perlu dilakukan kegiatan-kegiatan penjaringan pendapat, sosialisasi, dan menangkap aspirasi, serta berbagai kegiatan lainnya yang melibatkan seluruh pihak berkepentingan di dalam membuat undang-undang yang sifatnya sangat komprehensif.
“Kita akan mendengarkan, melakukan asesmen dan juga menyampaikan persepsi atas apa yang menjadi aspirasi dari berbagai macam kelompok masyarakat tersebut,” ujar Suahasil.
Satgas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja melakukan Sosialisasi dan Sinkronisasi Aturan dalam rangka Implementasi dan Penyempurnaan Undang-Undang Cipta Kerja dan Aturan Turunannya pada 18-19 Agustus di Semarang, Jawa Tengah. Rangkaian kegiatan diisi dengan focus group discussion mengundang para akademisi, pemerintah daerah, serta koperasi dan pelaku UMKM. Kegiatan sosialisasi tersebut tidak hanya dilakukan di satu atau dua kota, tetapi akan dilakukan secara berkesinambungan.
Suahasil meminta Satgas Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja bukan saja mendengarkan pendapat, aspirasi, dan berbagai macam pertanyaan, tapi juga memberikan penjelasan, jawaban, dan perspektif pemerintah, serta mempertimbangkan pendapat-pendapat yang masuk.
Baca Juga: UU Cipta Kerja Jadi Acuan Perda RTRW Bandung
“Jadi ini memang kerja bersama antara pembuat kebijakan dengan masyarakat yang tentu sangat memiliki aspirasi terhadap kehidupan ekonomi Indonesia. Karena itu, kita memikirkan dengan sangat detail apa saja yang harus kita perbaiki di dalam cara kita mengelola ekonomi, dalam cara kebijakan mendorong partisipasi dari seluruh masyarakat untuk ikut di dalam kegiatan ekonomi secara luas,” kata Suahasil.
Berita Terkait
-
Purbaya Umumkan Daftar 20 Calon Anggota Dewan Komisioner OJK, Tak Ada Suahasil-Misbakhun
-
Dasco: Kamis Besok Dengar Pendapat Publik soal RUU PPRT
-
Kemenkeu Ungkap MBG Sudah Serap Anggaran Rp 36,6 Triliun per 21 Februari
-
Bea Cukai Tindak 249 Juta Rokok Ilegal di Januari 2026
-
Penerimaan Bea Cukai Anjlok 14% Jadi Rp 22,6 Triliun di Januari 2026
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- 5 Sunscreen Wardah Terbaik untuk Flek Hitam Segala Usia
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- 3 HP Murah Rp1 Jutaan RAM 8 GB April 2026 untuk Multitasking Lancar
Pilihan
-
Baru 17 Tahun, Siti Khumaerah Sudah Diterima di 5 Kampus Dunia
-
Sidoarjo Mencekam! Tim Jibom Turun Tangan Selidiki Ledakan Maut di Pabrik Baja Waru
-
Siap-siap, Kejari Sleman Beri Sinyal Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Belajar Empati dari Peristiwa Motor Terbakar di SPBU Sriwijaya, Pakai APAR Tidak Perlu Izin
-
Serangan AS-Israel Tewaskan Kepala Intelijen Garda Revolusi Iran Majid Khademi
Terkini
-
Pemerintah Hapus Bea Masuk Suku Cadang Pesawat Demi Lindungi Industri Penerbangan
-
Respon Maskapai tentang Kebijakan Baru Soal Avtur
-
OJK Mitigasi Risiko Jelang Keputusan Bobot Indeks MSCI
-
Pemerintah Jaga Harga Tiket Pesawat Tetap Terjangkau Meski Harga Avtur Melambung
-
Bahlil Berpikir Keras Cari Stok LPG
-
Emiten PPRE Raih Kontrak Proyek Infrastruktur Penunjang Hilirisasi Nikel
-
Penerimaan Pajak Naik 20,7 Persen di QI 2026, Purbaya: Ekonomi Alami Perbaikan
-
BEI Akui Pengungkapan Saham Terkonsentrasi Tinggi Bikin Investor Asing Kabur
-
Purbaya Ungkap Alasan Defisit APBN Tinggi, Sorot Anggaran Besar BGN
-
CNAF Tebar Dividen Rp129 Miliar