Suara.com - Sejumlah pengelola SPBU di Sulawesi Selatan dipanggil Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah setempat terkait dugaan pelanggaran penyaluran bahan bakar minyak.
"Sudah kita surati sejak kemarin. Sudah banyak yang datang," ujar Direktur Reskrimsus Polda Sulsel Komisaris Besar Polisi Helmi Kwarta Kusuma Putra, Selasa (30/8/2022).
Tidak hanya SPBU yang terkena sanksi, saat ini Polda Sulsel sudah mengirim surat ke semua pengelola SPBU untuk mengantisipasi adanya praktik penimbunan BBM berkaitan rencana kenaikan BBM subsidi yang sedang dibahas pemerintah.
Helmi menjelaskan, surat itu meminta seluruh SPBU ikut bertanggung jawab mengelola penyaluran BBM terutama yang disubsidi pemerintah supaya diberikan kepada konsumen yang berhak dan tepat sasaran.
"Kita tekankan kepada mereka supaya ikut bertanggung jawab demi memastikan ketersediaan BBM untuk masyarakat," ujar Helmi.
Selain memanggil pengelola SPBU, aparat Polda Sulsel juga turun meninjau langsung kondisi di lapangan untuk mengantisipasi adanya praktik mengarah pada tindak pidana penimbunan BBM subsidi.
"Ada banyak modus operandinya, seperti membeli BBM menggunakan truk, tapi di dalamnya ada drum penampungan. Membeli BBM juga berlebihan dan seterusnya. Ini tentu tidak dibolehkan. Pokoknya tidak boleh ada pelayanan selain masyarakat yang membutuhkan," kata Helmi menegaskan.
Ia mengimbau masyarakat yang melihat dan mengetahui adanya praktik penimbunan BBM subsidi untuk tidak ragu-ragu melapor ke polisi agar bisa ditindaklanjuti karena penimbunan BBM merupakan pelanggaran.
Sebelumnya, PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi memberikan sanksi kepada 28 SPBU dari total 643 SPBU/APMS yang beroperasi di Sulawesi.
Baca Juga: Pelita Jaya Ikhlas Gagal Juarai IBL 2022
Sanksi tersebut dijatuhkan didasarkan adanya laporan masyarakat maupun investigasi mandiri Pertamina terhadap praktik penyalahgunaan distribusi BBM subsidi yang dilakukan oleh oknum operator atau karyawan SPBU.
"Dari 28 SPBU yang dijatuhi sanksi tersebut, sekitar 50 persen berasal dari pengaduan masyarakat melalui kanal Call Center 135. Pelanggaran yang paling dominan adalah perilaku menyimpang konsumen dalam pengisian BBM yang menjadi ranah kepolisian dan pemda," kata Senior Supervisor Communication dan Relation Pertamina Patra Niaga Sulawesi Taufiq Kurniawan.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Telah Ditetapkan! Harga Baru Pertalite Rp.10.000 Berlaku 1 September 2022
-
Persyaratan Menjadi Mitra SPBU Pertamina
-
Profil Satria Muda Pertamina Jakarta, Sang Juara IBL 2022
-
Pelita Jaya Ikhlas Gagal Juarai IBL 2022
-
Subsidi BBM Salah Sasaran, Yang Menikmati Kalangan Mampu dan Pengusaha Besar
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Purbaya Sidak Pabrik Baja Asal China, Diduga Akali Pajak karena Cuma Bayar Rp 20 M
-
Bitcoin dkk Diramal Bisa Jadi Sistem Finansial Alternatif RI Dalam Waktu 3 Tahun
-
Delapan Klaster Program Prioritas Nasional di 2027
-
Bahlil Minta Lebih Banyak Lahan untuk Sawit demi Ambisi B80
-
Bahlil Stop Ekspor Batu Bara Usai PLN Kekurangan Pasokan
-
Sandiaga Uno Suntik Modal MUTU, Pasar Karbon RI Jadi Incaran
-
Jasa Marga Tingkatkan Komitmen Pengelolaan Green Toll Road dan Transformasi Rest Area Berkelanjutan
-
LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%
-
Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya
-
LPDB Koperasi Ajak Gerakan Credit Union Perkuat Koperasi Desa Merah Putih