Suara.com - Pemerintah kembali akan menyalurkan bantuan subisidi gaji sebesar Rp500.000 bagi para pekerja yang berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta.
Cara mendapatkan bantuan subsidi gaji bisa dilakukan dengan mendaftarkan diri di laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan. Selanjutnya pekerja tinggal mengecek secara berkala apakah namanya berhak memperoleh subsidi gaji.
Melansir https://bsu.kemnaker.go.id/ berikut langkah-langkah yang mesti ditempuh pekerja untuk mendapatkan subsidi gaji.
Bantuan Subsidi Gaji merupakan bantuan pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh dalam penanganan dampak Covid-19.
Penyaluran bantuan subsidi tahun ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp500.000 per bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp1.000.000.
Pekerja yang akan menerima bantuan subsidi gaji harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut.
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021.
3. Mempunyai gaji/ upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta. Pekerja/ buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000.
Baca Juga: Ketegasan Menko Luhut Soal Harga BBM Naik: Tidak Ada Pilihan
4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.
5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK.
Langkah Pengecekan
Setelah pekerja dipastikan memenuhi syarat-syarat di atas dilakukan pengecekan dengan langkah berikut.
1. Kunjungi website kemnaker.go.id
2. Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
3. Login kedalam akun Anda.
4. Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
5. Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima BSU jika memenuhi persyaratan. Jika tidak memenuhi persyaratan, Anda akan disarankan menghubungi layanan bantuan di nomor 175.
6. Jika Anda merupakan orang yang terdaftar maka penyaluran BSU akan segera dilakukan.
7. Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana BSU telah tersalurkan ke rekening baru Anda. Rekening baru adalah rekening yang kami buatkan di salah satu Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) karena Anda tidak memiliki rekening di Bank tersebut. Anda diharapkan segera melakukan aktivasi rekening baru Anda agar dapat mencairkan dana BSU.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Luhut Minta Semua Pejabat Pemda Sosialisasikan Kenaikan Harga BBM ke Masyarakat
-
Hanya 5 Persen Warga Miskin Nikmati Solar, Menkeu Upayakan Ketepatan Subsidi
-
Menteri Keuangan Sri Mulyani Sebut Uang Pemerintah Untuk Subsidi BBM Akan Habis
-
Sri Mulyani: Subsidi BBM Diperkirakan Melebihi Kuota APBN 2022
-
Ketegasan Menko Luhut Soal Harga BBM Naik: Tidak Ada Pilihan
Terpopuler
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Prabowo Bakal Copot Lagi Pejabat 'Telur Busuk', Hashim Djojohadikusumo: Semua Opsi di Atas Meja
- 35 Link Poster Ramadhan 2026 Simpel dan Menarik, Gratis Download!
- Lebih Bagus Smart TV atau Android TV? Ini 6 Rekomendasi Terbaik Harga di Bawah Rp3 Juta
Pilihan
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
Terkini
-
Danantara Mau Beli Tanah Dekat Masjidil Haram, Jaraknya Hanya 600 Meter
-
Mari Elka Pangestu: Rasio Utang Indonesia Masih Terkendali
-
Bea Cukai Segel Toko Perhiasan Mewah Tiffany & Co, APEPI: Negara Hadir Lindungi Industri Lokal
-
Purbaya Pede Ekonomi Ekspansif hingga 2033: Indonesia Emas, Bukan Indonesia Suram
-
Purbaya Yakin Defisit APBN Bisa Turun Meski Pajak Tak Naik
-
Kepala BGN: Program MBG Diakui Jadi Program yang Bermanfaat
-
Survei: 77% Orang Indonesia Perkirakan Tetap Bekerja Saat Pensiun
-
Rosan Roeslani Lobi-lobi Moody's dan S&P Beri Rating ke Danantara
-
Luhut Sebut Prabowo Tak Bisa Diintervensi Terkait Evaluasi Izin Tambang Martabe
-
Flyjaya Resmi Layani Rute Morowali, Cek Link Tiketnya di Sini