Bisnis / Keuangan
Selasa, 30 Agustus 2022 | 15:19 WIB
Ilustrasi guru mengajar di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Balikpapan. [Istimewa]

“RUU Sisdiknas merupakan upaya agar semua guru mendapat penghasilan yang layak sebagai wujud keberpihakan kepada guru. RUU ini mengatur bahwa guru yang sudah mendapat tunjangan profesi, baik guru ASN (aparatur sipil negara) maupun non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan tersebut sampai pensiun, sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Iwan.

Load More