Suara.com - Para anggota DPR selama ini disebut-sebut menikmati “karpet merah” lantaran memperoleh uang pensiun walau hanya menjabat selama lima tahun.
Jika mereka tak terpilih kembali pada pemilu legislatif berikutnya, para legislator tersebut dianggap purna tugas dan berhak atas dana pensiun Rp3,2 – Rp3,8 juta. Lalu apakah anggota DPR yang terlibat kasus korupsi tetap mendapatkan uang pensiun?
Jawabannya hanya anggota DPR yang diberhentikan dengan tidak hormat yang tidak berhak atas dana pensiun. Pemberhentian dengan tidak hormat salah satunya dilakukan setelah anggota DPR yang bersangkutan terlibat dalam kasus korupsi. Namun, jika anggota legislatif tersebut mengundurkan diri, mereka tetap berhak atas uang pensiun.
Walau demikian, kasus yang sering terjadi di kalangan legislator yang terlibat rasuah adalah mereka mengundurkan diri sebelum vonis keluar dan diproses oleh badan kehormatan.
Skema ini terbukti dilakukan oleh para koruptor yang juga menduduki kursi DPR seperti Nazaruddin dan Wa Ode Nurhayati. Keduanya tetap memperoleh uang pensiun meskipun berstatus sebagai terpidana korupsi.
Anggota DPR yang melakukan tindak pidana korupsi juga tidak otomatis bisa diberhentikan. Melansir https://e-jurnal.peraturan.go.id pemberhentian anggota DPR yang terjerat kasus korupsi harus menunggu putusan dari pengadilan. Itu pun hanya diberhentikan antarwaktu jika para wakil rakyat tersebut harus menjalani masa hukuman.
Pengaturan mengenai penindakan terhadap Anggota DPR RI yang melakukan tindak pidana korupsi merupakan bagian dari Undang-undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Tindakan kepolisian terhadap Anggota DPR RI yang melakukan tindak pidana korupsi memiliki implikasi yang luas, karena memiliki kaitannya dengan status keanggotaan DPR RI.
Tindakan kepolisian merupakan awal dari kemungkinan terjadinya pemberhentian antar waktu atau pemberhentian sementara.
Anggota DPR RI diberhentikan antar waktu karena diberhentikan apabila antara lain dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Di samping itu terdapat ketentuan mengenai pemberhentian sementara, karena menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana umum yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih atau menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana khusus. 16 Konsekuensi hukum yang terkait dengan penindakan terhadap Anggota DPR RI yang melakukan tindak pidana korupsi ini mengakibatkan proses penindakan terhadap Anggota DPR RI bukan merupakan suatu hal yang mudah atau teknis belaka.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Komisi X DPR RI Setuju Proses Naturalisasi Jordi Amat dan Sandy Walsh Dilanjutkan, Netizen Malah Protes ke Iwan Bule
-
Sidang Naturalisasi Sandy Walsh dan Jordy Amat Molor, Netizen Semprot Komisi X DPR RI
-
Puan Maharani Sosialisasi Festival Generasi Berencana GenRe untuk Cegah Pernikahan Dini
-
Proses Naturalisasi Sandy Walsh dan Jordi Amat Masih Harus Lewati Beberapa Tahap Akhir
-
Kabar Kenaikan BBM Per 1 September 2022 Akibatkan Sejumlah SPBU Dipadati Antrean Panjang, Berikut Rincian Harganya
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Isu Deforestasi! Kemenhut Tegaskan HTI untuk Energi Terbarukan Akan Dikelola dengan Aturan Ketat
-
Bukan Cuma Smelter! Industri Nikel RI Kini Kian Fokus Garap Kualitas SDM
-
Pilih Mata Uang Lokal, Negara ASEAN Kompak Kurangi Gunakan Dolar
-
Ada Pemotongan Anggaran, 800 Ribu Buruh hingga Guru Mogok Kerja
-
Pengamat Bicara Nasib ASN Jika Kementerian BUMN Dibubarkan
-
Tak Hanya Sumber Listrik Hijau, Energi Panas Bumi Juga Bisa untuk Ketahanan Pangan
-
Jadi Harta Karun Energi RI, FUTR Kebut Proyek Panas Bumi di Baturaden
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
CORE Indonesia Lontarkan Kritik Pedas, Kebijakan Injeksi Rp200 T Purbaya Hanya Untungkan Orang Kaya
-
Cara Over Kredit Cicilan Rumah Bank BTN, Apa Saja Ketentuannya?