Suara.com - Harga Pertalite yang melonjak menjadi Rp10.000 per liter menuai protes dari sejumlah kalangan, terutama masyarakat kecil dan pengemudi ojol yang sangat bergantung pada BBM. Lalu apakah harga bahan bakar bersubsidi ini sebenarnya bisa turun ke harga sebelumnya yakni Rp7.650 per liter?
Patokan harga BBM sebenarnya mengacu pada harga minyak mentah atau Indonesian Crude Price (ICP). Saat harga Pertalite masih di angka Rp7.650 per liter, harga ICP berada di kisaran USD 42 per barel.
Namun, kini harga ICP melonjak hingga di atas USD 100 per barel sehingga pemerintah harus mengambil kebijakan menaikkan harga BBM agar subsidi tak jebol.
Kendati begitu, harga minyak dunia yang dinamis serta pengaruh dari situasi geopolitik di seluruh dunia. Walau demikian, kenaikan harga Pertalite ini tetap berada di bawah harga keekonomian.
Dampak dari kenaikan BBM tahun ini akan memperparah inflasi. Badan Kebijakan Fiskal (BKF) memperkirakan inflasi tahun ini akan berada di kisaran 6,6 – 6,8 persen.
Dugaan Monopoli Harga
Setelah kenaikan Pertalite, Pertamina menuntut seluruh SPBU swasta yang beroperasi di Indonesia untuk menyesuaikan harga BBM yang dijual. Penjualan BBM tidak boleh lebih rendah daripada yang dijual Pertamina.
Isu ini menjadi perhatian setelah SPBU Vivo yang terafiliasi dengan perusahaan migas di Swiss menjual BBM jenis Revvo 89 seharga Rp8.900 per liter, atau jauh di bawah harga Pertalite.
Penetapan harga tersebut dianggap menyalahi aturan lantaran harga BBM swasta seharusnya lebih mahal dari Pertamina. Alasannya menurut Menteri ESDM Arifin Tasrif, pihak swasta perlu mematuhi kebijakan untuk menekan selisih atau disparitas harga bagi masyarakat. Dirjen Migas Tutuka Ariadji mengatakan, BBM Revvo 89 harus sepakat menyesuaikan harga dengan Pertalite yang baru saja naik.
Baca Juga: Tarif Ojol Naik, Kemenhub Jelaskan Besarannya di Tiga Zona
Padahal dalam Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat disebutkan bahwa pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas mutu suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.
Kemudian, pada Pasal 8 juga disebutkan pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang membuat persyaratan bahwa penerima barang dan atau jasa tidak akan menjual atau memasok kembali barang dan atau jasa yang diterimanya, dengan harga yang lebih rendah daripada harga yang telah diperjanjikan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Tag
Berita Terkait
-
Tinjau Command Center Pertamina, Erick Thohir Pantau Stok dan Upaya Antisipasi Kebocoran BBM
-
Digunakan Aksi Demonstrasi Tolak Kenaikan Harga BBM, Ruas Jalan Malioboro Tak Bisa Dilewati
-
Anggota DPR Beri Kejutan untuk Ultah Puan Maharani, Publik: Mengolok-olok Rakyat
-
Demo Tolak Kenaikan Harga BBM di Aceh Ricuh, Polisi Terluka- Mobil Dirusak
-
Tarif Ojol Naik, Kemenhub Jelaskan Besarannya di Tiga Zona
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Rupiah Makin Lemas Lawan Dolar, Takluk ke Level Rp 16.781/USD
-
Tak Lakukan RUPS dan Diduga Gelapkan Dana, Dirut Wanteg Sekuritas Dicopot Sementara
-
IHSG Rungkad Lagi di Awal Perdagangan Hari Ini, Kembali ke Level 8.100
-
Danantara Bakal Ikut Kelola Dana Haji, UU BPKH Siap Digodok Ulang
-
BEI Bidik 50 Ribu Calon Investor Masuk di Pasar Modal Syariah, Ini Strateginya
-
Baznas Tetapkan Nisab Zakat 2026 Naik 7 Persen, Ini Alasannya
-
Ancaman Pelarangan Vape Dinilai Bisa Matikan UMKM dan Ratusan Ribu Lapangan Kerja
-
Perkuat Fondasi Kelistrikan Nasional, PLN Enjiniring Akselerasi Transformasi Digital dan SDM
-
Danantara Gaspol Bentuk Holding BUMN Maskapai, Target Semester I-2026 Rampung
-
Tekan Angka Kecelakaan Kerja, SMGR Catat Nihil Fatalitas di Seluruh Pabrik