Suara.com - Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Hendro Sugiatno resmi mengumumkan kenaikan tarif Bus AKAP Kelas Ekonomi, pada Rabu (7/9/2022).
"Untuk kenaikan tarif angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) kelas ekonomi, itu perlu penyesuaian berkaitan dengan kenaikan harga BBM, biaya awak bus, iuran kesehatan dan ketenagakerjaan, penyesuaian harga kendaraan dan sparepart," kata Hendro.
Sejak tahun 2016 lalu, kata dia, belum ada kenaikan tarif bus AKAP Kelas Ekonomi, sehingga dengan adanya kenaikan harga BBM maka perlu ada kenaikan tarif bus AKAP Kelas Ekonomi.
Ia menjelaskan, kenaikan tarif angkutan AKAP kelas ekonomi disesuaikan berdasarkan kenaikan harga BBM dan biaya awak bus, seperti kenaikan UMP; iuran kesehatan; ketenagakerjaan; serta penyesuaian harga kendaraan dan suku cadang.
“Tarif dasar untuk 2022 sebesar Rp159 per penumpang per kilometer. Ada kenaikan dari tarif dasar tahun 2016 yang hanya Rp119 per penumpang per kilometer,” kata dia.
Untuk Wilayah I (Sumatera, Jawa, Bali dan Nusa Tenggara) berlaku Tarif Batas Atas Rp207 per penumpang-kilometer, Tarif Batas Bawah Rp128 per penumpang-kilometer.
Sementara Wilayah II (Kalimantan, Sulawesi, dan Indonesia Timur) berlaku Tarif Batas Atas Rp227 per penumpang-kilometer dan Tarif Batas Bawah Rp142 per penumpang-kilometer.
Dalam kesempatan yang sama, Hendro juga mengumumkan penyesuaian tarif ojek daring (online) atau ojol yang berlaku mulai Sabtu, 10 September 2022.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut yakni Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, Direktur Angkutan Jalan Suharto, dan Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Amirulloh.
Baca Juga: Demo Tolak BBM Diwarnai Aksi Bakar Ban, Mahasiswa Robohkan Pagar DPRD Bandar Lampung
Tag
Berita Terkait
-
Jeritan Nelayan Lebak Pasca Kenaikan Harga BBM: Tolong Kita Kewalahan
-
Pemkab Sumedang Siapkan Rp5,8 Miliar untuk BLT BBM
-
Usai Bakar Spanduk Prabowo hingga Tiduran saat Demo Tolak BBM Naik, Massa Mahasiswa di Patung Kuda Bubar Jalan
-
Demo Mahasiswa Tolak Kenaikan Harga BBM di Bali Diikuti 20 Orang Selama 45 Menit
-
Demo Tolak BBM Diwarnai Aksi Bakar Ban, Mahasiswa Robohkan Pagar DPRD Bandar Lampung
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
Terkini
-
Ambisi Bank Jakarta Perluas Ekosistem Digital
-
AFPI: Pemberantasan Pinjol Ilegal Masih Menjadi Tantangan Dulu dan Sekarang
-
IHSG Berpeluang Rebound, Isu Pangkas Suku Bunga The Fed Bangkitkan Wall Street
-
Berapa Gaji Pertama PPPK Paruh Waktu Setelah SK Diterima, Lebih dari dari UMR?
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Ekonomi Awal Pekan: BI Rate Bertentangan Konsensus Pasar, Insentif Jumbo Pacu Kredit
-
SK PPPK Paruh Waktu 2025 Mulai Diserahkan, Kapan Gaji Pertama Cair?
-
Menkeu Purbaya Mau Hilangkan Pihak Asing di Coretax, Pilih Hacker Indonesia
-
BPJS Watch Ungkap Dugaan Anggota Partai Diloloskan di Seleksi Calon Direksi dan Dewas BPJS
-
Proses Bermasalah, BPJS Watch Duga Ada Intervensi DPR di Seleksi Dewas dan Direksi BPJS 20262031