Suara.com - Sekretaris Jenderal Kemendag Suhanto dorong proses hukum yang tengah berlangsung dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bantuan gerobak bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) periode 2018—2019.
Hal itu disampaikan menyusul penetapan dua pegawai Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (PDN) sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri.
“Kami sangat menyayangkan kasus ini terjadi. Kementerian Perdagangan senantiasa berupaya menegakkan integritas dan melaksanakan reformasi birokrasi,” kata Suhanto, Rabu (8/9/2022).
Meski begitu, Suhanto mengatakan, Kemendag mendukung proses hukum yang sedang berlangsung dan siap memberikan seluruh informasi yang diperlukan demi lancarnya proses hukum.
Menurut Suhanto, tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang menimbulkan kerugian negara dan berdampak buruk terhadap perekonomian nasional.
Ia juga menegaskan, seluruh pegawai Kementerian Perdagangan diwajibkan menjalankan kegiatan pelayanan di bidang perdagangan sesuai ketentuan, transparan, dan menerapkan sikap antikorupsi.
Upaya ini dilakukan secara terus-menerus dan dilakukan pengawasan melalui Inspektorat Jenderal.
“Kami menginstruksikan dan terus mengingatkan para pegawai Kementerian Perdagangan untuk selalu bekerja sesuai ketentuan, transparan, dan bersikap antikorupsi,” pungkasnya.
Diketahui, Bareskrim Polri mengusut kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bantuan gerobak bagi UMKM Kemendag periode 2018-2019.
Baca Juga: Usai Diperiksa KPK Selama 11 Jam Terkait Dugaan Korupsi Formula E, Begini Kata Anies Baswedan
Rencananya, gerobak itu disalurkan gratis oleh pemerintah untuk pelaku usaha. Kasus tersebut sebelumnya diawali dengan adanya pengaduan masyarakat.
Masyarakat yang seharusnya mendapatkan haknya tapi karena tidak mendapatkan haknya sehingga memberikan laporan pengaduan kepada Bareskrim Polri.
Berita Terkait
-
BPKP Pastikan Ada Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Lampung
-
Obral Pembebasan Bersyarat untuk Napi Korupsi, Ini Kata Mahfud MD
-
Mahfud MD Soal Puluhan Koruptor Bebas Bersyarat: Kita Tidak Bisa Ikut Campur
-
Kasus Korupsi Helikopter AW 101, KPK Panggil Dua Purnawirawan TNI
-
Usai Diperiksa KPK Selama 11 Jam Terkait Dugaan Korupsi Formula E, Begini Kata Anies Baswedan
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Honda Vario 160 Teranyar Dikabarkan Meluncur Akhir Bulan Ini, Tampang Lebih Agresif
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Rupiah Melemah ke Rp17.988, Dipicu 'Ulah' Trump dan Rapor Merah Ritel Domestik
-
Hunian Tapak Masih Jadi Primadona di Tengah Lesunya Pasar Properti
-
Masyarakat RI Masih Malas Belanja, Penjualan Eceran Anjlok 11,6% di April
-
Rupiah Nyaris Kembali ke Level Rp18.000 per Dolar AS, BI Sudah Siap-siap
-
Harga Pertamax Naik, Grab Akan Naikkan Tarif?
-
Inflasi Tembus 4 Persen Akibat Perang Iran, Donald Trump: Saya Suka Inflasi!
-
Mantan Kapolri Era SBY dan Jokowi Jadi Komisaris Utama Bukalapak
-
Dari Cibubur ke Kantor, Kenaikan Harga Pertamax Buat Warga Kelas Menengah Mengelus Dada
-
Negara Berpotensi Boncos Rp12 Triliun Imbas Jual Beli Titik Dapur MBG
-
Derita Pekerja Setelah Harga Pertamax Naik: Sekarang Uang Rp50.000 Tak Cukup