Bisnis / Makro
Jum'at, 09 September 2022 | 05:05 WIB
Sejumlah warga mengantre untuk membeli minyak goreng kemasan saat peluncuran minyak goreng kemasan rakyat (MinyaKita) di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (6/7/2022). ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Suara.com - Gonta-ganti kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) crude palm oil (CPO) dinilai menjadi biang keladi dari carut marutnya ketersediaan minyak goreng dalam negeri sehingga membuat kelangkaan dan harga yang melambung tinggi.

Direktur Eksekutif Palm Oil Agribusiness Strategic Institute (PASPI), Tungkot Sipayung mengatakan, cepatnya perubahan kebijakan pasti menghambat dan mengurangi daya saing indutri kelapa sawit.

Tungkot menjelaskan, sebagai negara produsen sekaligus konsumen terbesar CPO di dunia pemerintah Indonesia bersama berbagai asosiasi sawit pada tahun 2011 telah membuat grand policy industri sawit dengan mekanisme kombinasi antara pungutan ekspor (PE) dan bea keluar (BK), hilirisasi dan peningkatan penggunaan konsumsi domestik baik untuk energi maupun makanan dan oleokimia.

"Kombinasi kebijakan ini bagus sekali untuk mewujudkan kepentingan Indonesia sebagai produsen terbesar di dunia dan sekaligus juga sebagai konsumen terbesar. Tujuan utamanya, untuk menyeimbangkan ekspor dan kepentingan domestik," kata Tungkot kepada media di Jakarta, Kamis (8/9/2022).

Menurut Tungkot, dengan mekanisme ini mudah diterapkan, jika harga CPO di pasar global tinggi tinggal menaikkan PE dan BK agar tidak semua produksi CPO terserap untuk pasar ekspor. Kemudian saat harga rendah, pemerintah tinggal menurunkan PE dengan tujuan meningkatkan serapan dalam negeri.

Hal ini berbeda dengan kebijakan DMO dan DPO, yang sering menimbulkan masalah. Apalagi gonta-ganti kebijakan justru menimbulkan berbagai persoalan.

Kata Tungkot, DMO dan DPO mirip kebijakan jaman jahiliah, selain berisiko mekanisme ini juga sulit dijalankan. Namun yang menjadi persoalan, ketika harga CPO dunia naik signifikan sejak januari 2022, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) justru mengunakan jurus ini.

"Pemerintah telah keluar jalur, seharusnya ketika harga internasional naik ya tinggal naikan saja PE -nya, sehingga tidak perlu menunggu sampai minyak goreng menghilang di dalam negeri. Dan kalau sudah stabil baru diturunkan pelan-pelan," katanya.

Selain itu, gonta-ganti kebijakan DMO dan DPO akan menimbulkan ketidakpastian berusaha karena berpijak diluar kebijakan yang sudah dibangun fondasinya.

Baca Juga: Pekerja Sawit Ditemukan Tak Bernyawa di Kampar, Sempat Tulis Surat Terakhir

"Kondisi yang sudah baik tidak dipertahankan. Mendag waktu itu tabrak saja semuanya. Mendag membuat kebijakan terus dicabut, dibuat lagi dan kemudian dicabut kembali. Dan klimaksnya ada larangan ekspor. Industri sawit serasa runtuh," jelas Tungkot.

Gonta-ganti kebijakan, kata Tungkot, selain menimbulkan ketidakpastian berusaha juga membuat resiko rawan akan pelanggaran.

"Yang benar dalam kebijakan yang lalu bisa menjadi salah di kebijakan berikutnya. Itulah, maka pengusaha menjadi korban dalam kebijakan tersebut. Kita melihat jika ada kasus hukum yang menyimpang, kita hormati proses hukumnya. Kedepan jangan sampai kebijakan yang buat justru membawa korban," tegasnya.

Load More