Suara.com - Uji coba penerapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sejak pertengahan 2022 bagi peserta BPJS Kesehatan yang harus dirawat inap tidak mempengaruhi iuran bagi peserta mandiri.
Rincian iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri diatur dalam Pasal 34 Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Perpres tersebut memerinci tarif iuran BPJS Kesehatan dalam tiga kelas sebagai berikut.
Kelas III: Rp35.000
Kelas II: Rp100.000
Kelas I: Rp150.000
Setiap peserta mandiri berhak memilih tarif sesuai dengan kemampuan keuangan masing-masing. Namun, aturan KRIS tidak lagi mematok fasilitas rawat inap BPJS Kesehatan berdasarkan kelas yakni kelas I, kelas II, dan kelas III. Peserta diberi keleluasaan menentukan tarif yang harus dibayarkan masing-masing sesuai dengan gaji atau kemampuan keuangan.
Sebagai informasi, penerapan kelas rawat inap standar ini sudah disusun sejak awal tahun dan diwujudkan menjadi sembilan kriteria di 50 persen rumah sakit (RS) vertikal mulai bulan Juli 2022.
Semua proses peralihan akan berjalan bertahap. Pada Desember 2022, implementasi sembilan kriteria akan diterapkan di seluruh RS vertikal. Setelah itu, penerapan sembilan kriteria akan diperluas ke 50 persen RSUD Provinsi yang ditargetkan pada Januari 2023.
Selanjutnya setahun setelah penerapan awal, yaitu Juli 2023, kelas standar akan kembali diperluas ke semua RSUD Provinsi dan 50 persen RS swasta. Setelahnya, yakni pada Desember 2023 akan diimplementasikan 12 kriteria, atau ada tiga kriteria tambahan, di seluruh RS vertikal dan sembilan kriteria di seluruh RSUD Provinsi.
Baca Juga: Cara Cek Penerima BSU Rp600 Ribu di kemnaker.go.id, Pastikan BPJS Ketenagakerjaan Aktif
Pada akhirnya, di bulan Desember 2024, KRIS akan diimplementasikan 12 kriteria di seluruh RS dalam negeri. Kriteria yang disusun oleh BPJS Kesehatan tersebut antara lain dapat mempertahankan suhu ruangan 20-26 derajat celcius; ruangan terbagi berdasarkan jenis kelamin, jenis penyakit, dan usia; serta memiliki kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas.
Perlu diingat bahwa tak semua penyakit bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Dalam Perpres 12 tahun 2013 Peraturan BPJS Kesehatan no. 1 Tahun 2014 disebutkan beberapa pelayanan kesehatan yang tidak dijamin tanpa memberikan contoh penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, antara lain:
1. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik.
2. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas.
3. Pelayanan meratakan gigi (ortodonsi).
4. Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/ atau alkohol.
Berita Terkait
-
4 Cara Cek Nomor BPJS Kesehatan, Mudah dan Cepat
-
Cara Daftar Bansos PBI JK, Iuran BPJS Kesehatan Bisa Ditanggung Pemerintah
-
5 Ciri-ciri Tipe Kepribadian Lone Wolf, Kamu Termasuk?
-
Bank Mandiri Lelang Aset dari Kredit Macet
-
Cara Cek Penerima BSU Rp600 Ribu di kemnaker.go.id, Pastikan BPJS Ketenagakerjaan Aktif
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Trump Ungkap Nego Perang Berjalan Mulus, Iran Bantah: Awas 'Manipulasi' Pasar!
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Timur Tengah Hadapi Kiamat Kecil Jika Iran Serang Instalasi Desalinasi Negara-negara Arab
-
Anggaran Dana Pensiun DPR-Pejabat Diusulkan untuk Guru Honorer hingga Nakes
-
Perhatian Pemudik! Rest Area KM 52B Bisa Ditutup Sewaktu-waktu Saat Arus Balik
-
Purbaya Yakin Pertumbuhan Ekonomi RI 5,7% di Q1 2026 Meski Ada Perang AS vs Iran
-
Pertumbuhan Ekonomi RI Bisa Capai 5,6 Persen Berkat Mudik Lebaran 2026
-
285 Ribu Kendaraan Bakal Padati Jalan Tol Trans Jawa pada 24 Maret
-
LPEI Ungkap Risiko Konflik Timur Tengah ke Kinerja Ekspor Indonesia Masih Terbatas
-
Harga Minyak Dunia Bisa Tembus 120 Dolar AS per Barel Sepanjang 2026, Naik 2 Kali Lipat