Suara.com - Fenomena Vuca atau yang dikenal dengan Volatility, Uncertainty, Complexity, Ambiguity telah masuk ke dalam berbagai sektor dan menyebar di seluruh dunia. Terlebih, dunia sedang dalam proses recovery akibat pandemi Covid-19 yang melumpuhkan sendi-sendi kehidupan, tak terkecuali sisi ekonominya.
Para investor hingga jajaran direksi perlu memutar strategi bisnis mereka agar mampu bertahan. Keadaan dunia yang serba dinamis ini membuat banyak perusahaan harus melakukan langkah yang tepat sebagai bagian dari respons terhadap kondisi ini. Rightsizing atau reshaping dinilai dapat menjadi solusi.
Ketika rightsizing sudah dilakukan, tentu akan ada yang terkena dampaknya. Efisiensi karyawan dilakukan agar perusahaan dapat bergerak lincah dan tumbuh lebih cepat untuk menghadapi dunia sesuai dengan kebutuhan dengan ukuran yang tepat.
Dengan langkah ini, karyawan yang akan terdampak tentunya wajib mendapatkan kompensasi. Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) adalah salah satu perusahaan yang melakukan langkah ini. Setelah melakukan rightsizing atau reorganisasi, mereka memberikan kompensasi kepada karyawannya. Jumlah kompensasi yang diberikan IOH pun juga melebihi apa yang sudah diatur dalam perundang-undangan.
“Bagi karyawan yang menerima rightsizing, kami dapat memastikan bahwa nilai paket yang diberikan secara signifikan melebihi apa yang dipersyaratkan Undang-Undang dan post-employment support,” jelas manajemen IOH.
Manajemen IOH menambahkan bahwa mereka telah melibatkan semua pihak terkait kompensasi ini termasuk Serikat Pekerja yang telah memahami dan mengerti program rightsizing ini, termasuk tawaran paket yang secara signifikan lebih tinggi dari ketentuan yang berlaku, masa tenggang untuk serta waktu transisi 1 bulan atau lebih sebelum tanggal efektif.
“Inisiatif rightsizing ini didasarkan pada strategi bisnis ke depan dan pertimbangan yang komprehensif, yang diharapkan dapat menjadi langkah strategis yang membawa Indosat Ooredoo Hutchison menjadi perusahaan telekomunikasi digital terkemuka yang dipercaya masyarakat,” jelasnya.
Paket kompensasi pesangon yang diberikan oleh IOH meliputi rata rata 37 kali gaji, dan maksimal 75 kali gaji bulanan. Mereka yang terdampak rightsizing juga berhak mendapatkan post-employment support, dan fasilitas kesehatan sampai akhir premi. Ketentuan paket pesangon tersebut turut mengacu pada UU Ketenagakerjaan yang berlaku.
Inisiatif rightsizing tidak serta merta diambil oleh IOH. Serangkaian komunikasi dengan berbagai pemangku kepentingan, salah satunya dengan Serikat Pekerja, telah dilakukan. Komunikasi ini dilakukan oleh IOH untuk memastikan proses yang berjalan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, diharapkan inisiatif rightsizing ini dapat berjalan secara efektif dan optimal.
Baca Juga: Indosat PHK 300 Karyawan
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
-
Lowongan Kerja PLN untuk Lulusan D3 hingga S2, Cek Cara Daftarnya
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
Terkini
-
Kampanye ESG Dimulai dari Lingkungan Kantor, Telkom Gelar Tenant Day
-
SPBU Swasta Kompak Naikkan Harga Per 1 Oktober
-
PPPK Paruh Waktu Berstatus ASN? Ini Skema Gaji, Tunjangan, dan Jenjang Karir
-
Permata Bank Rombak Jajaran Direksi: Eks CIO HSBC India Jadi Amunisi Baru!
-
Harga BBM Vivo, Shell, dan BP Naik: Update Harga BBM Semua SPBU Hari Ini
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
-
Momen Menkeu Sindir Subsidi BBM Tidak Tepat: Sudah Ada DTSEN, Kenapa Tidak Dipakai?
-
Rupiah Anjlok Rp 16.800, Menko Airlangga Akui Belum Bertemu Gubernur BI! Ada Apa?
-
Aduh, Rupiah Sakit Lagi Lawan Dolar Amerika di Awal Bulan Oktober
-
IHSG Bangkit di Rabu Pagi, Tapi Diproyeksi Melemah