Suara.com - Fenomena Vuca atau yang dikenal dengan Volatility, Uncertainty, Complexity, Ambiguity telah masuk ke dalam berbagai sektor dan menyebar di seluruh dunia. Terlebih, dunia sedang dalam proses recovery akibat pandemi Covid-19 yang melumpuhkan sendi-sendi kehidupan, tak terkecuali sisi ekonominya.
Para investor hingga jajaran direksi perlu memutar strategi bisnis mereka agar mampu bertahan. Keadaan dunia yang serba dinamis ini membuat banyak perusahaan harus melakukan langkah yang tepat sebagai bagian dari respons terhadap kondisi ini. Rightsizing atau reshaping dinilai dapat menjadi solusi.
Ketika rightsizing sudah dilakukan, tentu akan ada yang terkena dampaknya. Efisiensi karyawan dilakukan agar perusahaan dapat bergerak lincah dan tumbuh lebih cepat untuk menghadapi dunia sesuai dengan kebutuhan dengan ukuran yang tepat.
Dengan langkah ini, karyawan yang akan terdampak tentunya wajib mendapatkan kompensasi. Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) adalah salah satu perusahaan yang melakukan langkah ini. Setelah melakukan rightsizing atau reorganisasi, mereka memberikan kompensasi kepada karyawannya. Jumlah kompensasi yang diberikan IOH pun juga melebihi apa yang sudah diatur dalam perundang-undangan.
“Bagi karyawan yang menerima rightsizing, kami dapat memastikan bahwa nilai paket yang diberikan secara signifikan melebihi apa yang dipersyaratkan Undang-Undang dan post-employment support,” jelas manajemen IOH.
Manajemen IOH menambahkan bahwa mereka telah melibatkan semua pihak terkait kompensasi ini termasuk Serikat Pekerja yang telah memahami dan mengerti program rightsizing ini, termasuk tawaran paket yang secara signifikan lebih tinggi dari ketentuan yang berlaku, masa tenggang untuk serta waktu transisi 1 bulan atau lebih sebelum tanggal efektif.
“Inisiatif rightsizing ini didasarkan pada strategi bisnis ke depan dan pertimbangan yang komprehensif, yang diharapkan dapat menjadi langkah strategis yang membawa Indosat Ooredoo Hutchison menjadi perusahaan telekomunikasi digital terkemuka yang dipercaya masyarakat,” jelasnya.
Paket kompensasi pesangon yang diberikan oleh IOH meliputi rata rata 37 kali gaji, dan maksimal 75 kali gaji bulanan. Mereka yang terdampak rightsizing juga berhak mendapatkan post-employment support, dan fasilitas kesehatan sampai akhir premi. Ketentuan paket pesangon tersebut turut mengacu pada UU Ketenagakerjaan yang berlaku.
Inisiatif rightsizing tidak serta merta diambil oleh IOH. Serangkaian komunikasi dengan berbagai pemangku kepentingan, salah satunya dengan Serikat Pekerja, telah dilakukan. Komunikasi ini dilakukan oleh IOH untuk memastikan proses yang berjalan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, diharapkan inisiatif rightsizing ini dapat berjalan secara efektif dan optimal.
Baca Juga: Indosat PHK 300 Karyawan
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Pertamina dan POSCO International Jajaki Kerja Sama Pengembangan Teknologi Rendah Karbon
-
Update Harga BBM SPBU Shell, BP dan Vivo saat Minyak Dunia Lewati USD 100 per Barel
-
Indonesia-Korsel Teken 10 MoU Senilai Rp 173 Triliun, Kerja Sama AI hingga Energi Bersih
-
IHSG Terus-terusan Anjlok, OJK Salahkan Sentimen Negatif Global
-
Penyebab Rupiah Melemah Tembus Rp17.002 per Dolar AS Hari Ini
-
Profil PT PP Presisi Tbk (PPRE): Anak Usaha BUMN, Siapa Saja Pemegang Sahamnya?
-
RI Masuk 3 Besar Dunia Peminat Aset Kripto Riil, OSL Rilis 'Tabungan' Emas Digital
-
Pasar Semen Domestik Lesu, SMGR Putar Otak Jualan ke Luar Negeri
-
Dilema Selat Hormuz: DEN Minta Warga Tenang, Stok BBM Nasional Masih Terjaga
-
Impor Mobil Pikap Tembus Rp 975,5 Miliar di Januari-Februari 2026, Buat Kopdes Merah Putih?