Suara.com - Pengumuman!!! Bagi Sobat penerima Kartu Prakerja Gelombang 42, 43 dan 44.
Segera lakukan pembelian kelas pertamamu!!!
Saat sobat tidak melakukan pembelian sesuai batas waktu yang ditetapkan maka kepersertaan sobat akan dicabut oleh managemen prakerja. Jadi daripada dicabut, lebih baik segera lakukan pembelian pelatihan pertamamu.
Andai sobat tau, pelatihan pertama akan menjadi kunci untuk pencairan dana insentif. Oleh karena itu, segera lakukan pembelian dan selesaikan pelatihan pertamamu. Bingung mencari rekomendasi pelatihan terbaik untuk meningkatkan skill? Tenang, sobat cukup klik link berikut https://bit.ly/FitriAlBaasitu, dan temukan pelatihan yang sedang dibutuhkan pasar saat ini.
Saat sobat melakukan pembelian kelas di link berikut https://bit.ly/FitriAlBaasitu Segera tukar Kode Voucher sobat, untuk mengikuti pelatihannya.
Lalu bagaimana cara mudah menukar Kode Voucher Pelatihan Kartu Prakerja di YP Fitri Al Baasitu
Langkah-langkah dalam menukar kode voucher
1. Silahkan salin kode kupon/kode voucher yang sobat dapatkan. Kode kupon/kode voucher dapat ditemukan di detail transakasi pada platform pembelian yang sobat pilih.
2. Silahkan kunjungi website fitrialbaasitu.com di menu pencairan google untuk Redeem Voucher.
Baca Juga: Program Kartu Pra Kerja Gelombang 44 Akan Tutup, Cek Segera Syaratnya
3. Jika sobat tidak langsung diarahkan kepada kelas. Silahkan pilih menu Login, kemudian masukkan email dan password yang telah dibuat.
Memiliki pertanyaan lebih terkait pelatihan di YP Fitri Al Baasitu dapat mengunjungi Customer Service kami di website https://fitrialbaasitu.com/
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
Terkini
-
Rupiah Terpuruk! Kembali Dekati Level 18.000 per Dolar AS.
-
Lahan Meikarta Dibebaskan dari Pajak, Purbaya: Yang Melawan, Saya Pecat
-
Siap-siap! Purbaya Mau Tarik Pajak E-commerce 1 Juli 2026
-
CORE Sebut Penurunan Harga LNG Tekan Risiko PHK, Namun Bukan Solusi Tunggal
-
Harga Emas Anjlok Parah, Rekor Terburuk Sejak 2008
-
Purbaya Akui Belum Terima Usulan Kemenhub soal Anggaran Flyover Kereta Api Rp 4 Triliun
-
Tren Remitansi Digital Kian Dilirik, Ini Deret Keunggulannya
-
Polemik Revisi UU Hak Cipta: Nasib Musisi, UMKM Hingga Jurnalis Dipertaruhkan
-
Ekonomi Sirkular Dinilai Bisa Ciptakan Peluang Usaha Baru, Industri Didorong Perbanyak Daur Ulang
-
IHSG Jadi Bursa Kinerja Terburuk Global, Aksi Jual Saham Perbankan Tekan Perdagangan