Suara.com - Kesepakatan Bali Compendium yang lahir dari pertemuan Trade, Investment and Industry Ministerial Meeting (TIIMM) G20 diharapkan bisa jadi 'senjata' Indonesia khususnya terkait gugatan terhadap larangan ekspor nikel di World Trade Organization (WTO).
Disampaikan oleh Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia, Bali Compendium jadi harapan agar negara lain tidak mengintervensi dan menghargai kebijakan masing-masing-masing, khususnya terkait hilirisasi.
"Kaitannya dengan WTO karena mereka kan sudah terikat dengan kesepakatan ini. Kenapa lagi mereka harus mempersoalkan itu di WTO? Dan Indonesia saya sudah sampaikan di beberapa forum bahwa kita tidak akan mundur sedikit pun. Sekalipun kalian bawa ke pengadilan lebih tinggi daripada WTO. Kalau ada pengadilan lain-lain silakan saja," kata dia, dikutip Senin (26/9/2022).
Ia menjelaskan Bali Compendium akan menjadi acuan kebijakan masing-masing negara dalam merancang dan melaksanakan strategi untuk menarik investasi berkelanjutan.
Dalam hal ini, setiap negara diberi kekuasaan dalam menyusun strateginya sesuai dengan keunggulan komparatifnya.
Sehingga, Bahlil menilai tidak seharusnya ada negara atau pihak yang menghalangi kebijakan larangan ekspor dan hilirisasi yang dilakukan Indonesia.
Menurut dia, hilirisasi jadi salah satu jalan yang dilakukan sejumlah negara maju di masa lalu. Maka, menurutnya tidak adil jika negara maju yang mengintervensi kebijakan hilirisasi tidak mendukung upaya Indonesia untuk maju dan berkembang
"Karena Indonesia ini sudah merdeka, tidak boleh kita diintervensi oleh negara manapun. Yang salah itu adalah ketika kita tidak menerima investasi hilirisasi dari mereka. Tapi ketika kita hanya membangun hilirisasinya di negara kita supaya nilai tambahnya ke kita, silakan investornya datang ke kita. Toh negara mereka juga seperti itu dulu kok di tahun 60an-70an. Masa ketika mereka berkembang dari negara berkembang ke maju boleh, tapi jalan kita dipotong," katanya.
Saat ini, Indonesia sedang menunggu hasil akhir dari proses penyelesaian sengketa dagang yang dilayangkan oleh Uni Eropa dalam sidang WTO terkait larangan ekspor bijih nikel. Gugatan tersebut sedang dalam proses panel sengketa awal dan masih menunggu keputusan final dari WTO.
Pelarangan ekspor bijih nikel ini telah dilakukan oleh Pemerintah Indonesia sejak 1 Januari 2020 lalu, dan diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral Dan Batubara.
Pelarangan ekspor bijih nikel dilakukan dalam rangka mendorong hilirisasi nikel agar nilai tambah komoditas tersebut bisa dirasakan sepenuhnya untuk kepentingan dalam negeri.
Berita Terkait
-
Menteri Bahlil Lagi-lagi Bahas Penundaan Pemilu Meski Sudah Diperingatkan Jokowi
-
Uni Eropa Ngambek Ekspor Tambang Mentah Dihentikan, Menteri Bahlil Minta ASEAN Kompak
-
Bertemu Menteri Investasi Bahlil Lahadalia, Ini Yang Dibahas Menhan Prabowo
-
Berminat Jadi Investor di IKN, Jokowi Arahkan Jajarannya Tindak Lanjuti Investasi LG
-
Pengusaha AS-ASEAN Ingin Tingkatkan Investasi di RI, Jokowi Tawarkan Kemudahan Perizinan Lewat Omnibus Law
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- DPR Pertanyakan, Pemerintah Menjawab, Dari Mana Datang Isu Kipas Angin Rp1,8 T untuk Kopdes?
- Kulit Sawo Matang Jangan Salah Pilih Warna Lipstik! Ini 8 Pilihan yang Bikin Wajah Cerah Seketika
Pilihan
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
Terkini
-
Jelang 2 Tahun Pemerintahan, Prabowo Kumpulkan Menteri untuk Evaluasi Besar
-
Padahal Miliki Rekening Bank Itu Penting, Tapi 15 Juta Orang Masih Simpan di Bawah Kasur
-
Simpang-siur TNI dan Polisi Ikut Urus Pajak, Apa yang Sejauh ini Kita Tahu?
-
Asian Games 2026: Tim Indonesia Tak Hanya Tinggal di Kampung Atlet, tapi Juga Hotel dan Kapal Pesiar
-
Berkedok Mubaligh, Oknum Polisi di Wonogiri Tega Lecehkan Anak Atasannya Sendiri
-
RUU PFII Sepakat Dibawa ke Rapat Paripurna Besok, Pembahasan Dikebut Cuma Perlu 19 Hari
-
Setelah Digembleng, Manajer Kopdes Baru Bisa Kerja Agustus
-
Nacific Berasal dari Mana? Brand yang Jadi Incaran Pecinta Skincare
-
Tak Hanya Tunai, Banyak Orang Beli Emas Pakai Kredit Bank
-
Ngemis Online di TikTok: Eksploitasi Kemiskinan Gaya Baru