Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nampaknya memperpanjang program restrukturisasi kredit atau memperpanjang masa waktu kredit. Sedianya, masa restrukturisasi kredit ini akan habis pada Maret 2023 mendatang.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan, saat ini pihaknya tengah melakukan analisis akhir. Beberapa, faktor-faktor yang harus dipertimbangkan sebelum restrukturisasi ini diperpanjang.
"Saya yakin kalau melihat ekonomi yang belum lepas Covid-19 dan tantangan global, nampaknya akan diperpanjang," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Senin (3/10/2022).
Namun demikian, Dian melihat, kinerja restrukturisasi mulai menurun. Dia mengungkapkan, mulai Maret jumlah kreditur yang restrukturisasi mulai menurun.
"Jadi, ini menunjukkan perbaikan terjadi, walaupun slowing down tapi ini mendekati akhir. Terburuk menjelang akhir, tapi masih lumayan," ucap dia.
Untuk diketahui, pada Agustus 2022 kredit restrukturisasi Covid-19 kembali mencatatkan penurunan sebesar Rp16,77 triliun menjadi Rp543,45 triliun, dengan jumlah nasabah juga menurun menjadi 2,88 juta nasabah.
Dengan perkembangan tersebut, nilai kredit restrukturisasi Covid-19 dan jumlah nasabahnya masing-masing telah turun sebesar 34,56% dan 57,90% dari titik tertingginya.
Sementara di sisi lain, kinerja kredit perbankan pada Agustus 2022 tumbuh relatif stabil 10,62% yoy, utamanya ditopang oleh kredit jenis modal kerja yang tumbuh sebesar 12,19% yoy.
Adapun, secara bulanan, nominal kredit perbankan naik sebesar Rp20,13 triliun menjadi Rp6.179,5 triliun.
Baca Juga: Ingin Ajukan Pinjaman ke Kredivo, Begini Syarat yang Harus Dipenuhi
Kemudian, laju pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) pada Agustus 2022 tercatat sebesar 7,77 persen yoy menjadi Rp7.608 triliun, laju pertumbuhan melambat dibandingkan bulan sebelumnya sebesar 8,59 persen yoy, yang utamanya didorong perlambatan giro.
Lalu, profil risiko perbankan di Agustus 2022 masih terjaga dengan rasio NPL net perbankan sebesar 0,79%.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
Terkini
-
BEI Ungkap 13 Perusahaan Siap-siap IPO, Lima Perseroan Miliki Aset Jumbo
-
Ambisi Bank Jakarta Perluas Ekosistem Digital
-
AFPI: Pemberantasan Pinjol Ilegal Masih Menjadi Tantangan Dulu dan Sekarang
-
IHSG Berpeluang Rebound, Isu Pangkas Suku Bunga The Fed Bangkitkan Wall Street
-
Berapa Gaji Pertama PPPK Paruh Waktu Setelah SK Diterima, Lebih dari dari UMR?
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Ekonomi Awal Pekan: BI Rate Bertentangan Konsensus Pasar, Insentif Jumbo Pacu Kredit
-
SK PPPK Paruh Waktu 2025 Mulai Diserahkan, Kapan Gaji Pertama Cair?
-
Menkeu Purbaya Mau Hilangkan Pihak Asing di Coretax, Pilih Hacker Indonesia
-
BPJS Watch Ungkap Dugaan Anggota Partai Diloloskan di Seleksi Calon Direksi dan Dewas BPJS