Suara.com - Badan Standardisasi Nasional atau BSN telah mengeluarkan standar nasional Indonesia (SNI) dalam produksi minyak makan merah. SNI ini akan menjadi acuan para petani kelapa sawit dalam memproduksi minyak makan merah agar layak dikonsumsi.
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengatakan, dengan keluarnya SNI, maka polemik soal minyak makan merah selesai.
"Jadi kalau SNI-nya sudah keluar jangan ada lagi meragukan apakah minyak makan merah ini layak dikonsumsi," kata Teten dalam konferensi pers di Kantor Kemenkop UKM, Jakarta, Selasa (4/10/2022).
Dalam kesempatan yang sama, Kepala BSN Kukuh Syaefudin Achmad menjelaskan, SNI ini dikeluarkan agar para petani bisa memproduksi minyak makan merah sesuai standar atau kaidah makanan dan minuman.
Adapun, lanjut dia, SNI minyak makan merah dikeluarkan bernomor SNI:9098 Tahun 2022.
"Kenapa perlu Sesuai dengan standar nasional Indonesia, karena di dalam SNI inilah kemudian ada persyaratan untuk minyak makan merah yang aman, kemudian yang bergizi yang sehat, dan bermutu," ujar dia.
Kendati begitu, Kukuh menyatakan, pembuktian layak atau tidaknya minyak makan merah tidak hanya lewat SNI saja. Akan tetapi, perlu adanya sertifikasi lewat rangkaian pengujian laboratorium.
BSN, kata dia, juga telah menyiapkan laboratorium dan lembaga sertifikasi yang kompeten untuk melakukan pengujian minyak makan merah.
"Tentu di dalam kita membuat SNI, karena SNI dibuat menggunakan asas konsensus menyusun standar itu memang di dunia standarisasi internasional selalu berbasis konsensus, kesepakatan para stakeholder di bidang standarisasi," pungkas dia.
Baca Juga: Menteri Teten Apresiasi Inovasi Daerah di Pahlawan Digital UMKM
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Perang Iran Belum Selesai, Trump Kini Tantang Rusia dan China hingga Ancam Putin
-
Lawan Tren "Dongle Fatigue": Tecno Meluncurkan Megabook K14S dengan 9 Port Lengkap dan Bodi Tipis
-
Review Drama Shine on Me, Perjalanan Move On sampai Menemukan Cinta Baru
-
4 Body Lotion dengan Shea Butter untuk Kulit Kering saat Cuaca Berangin, Mulai Rp24 Ribuan
-
Jadi Deputi Pengawasan BGN, Ketut Sumedana Tak Lagi Jabat Kajati Sumsel
-
Shin Tae-yong Resmi Dihukum 10 Tahun, Bagaimana Nasibnya di Persija Jakarta?
-
Cuaca Tak Menentu Jadi Momok Petani Rumput Laut Nunukan
-
Pasangan Pencuri Gasak Vario Karyawan RSUD Jombang di Depan Kamar Mayat
-
OJK Integrasikan APPK dan IASC untuk Lindungi Nelayan dari Teror Pinjol Ilegal
-
Palsukan Dokumen Sporadik Tanah, Pria di Bandar Lampung Masuk Penjara