Suara.com - Badan Standardisasi Nasional atau BSN telah mengeluarkan standar nasional Indonesia (SNI) dalam produksi minyak makan merah. SNI ini akan menjadi acuan para petani kelapa sawit dalam memproduksi minyak makan merah agar layak dikonsumsi.
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengatakan, dengan keluarnya SNI, maka polemik soal minyak makan merah selesai.
"Jadi kalau SNI-nya sudah keluar jangan ada lagi meragukan apakah minyak makan merah ini layak dikonsumsi," kata Teten dalam konferensi pers di Kantor Kemenkop UKM, Jakarta, Selasa (4/10/2022).
Dalam kesempatan yang sama, Kepala BSN Kukuh Syaefudin Achmad menjelaskan, SNI ini dikeluarkan agar para petani bisa memproduksi minyak makan merah sesuai standar atau kaidah makanan dan minuman.
Adapun, lanjut dia, SNI minyak makan merah dikeluarkan bernomor SNI:9098 Tahun 2022.
"Kenapa perlu Sesuai dengan standar nasional Indonesia, karena di dalam SNI inilah kemudian ada persyaratan untuk minyak makan merah yang aman, kemudian yang bergizi yang sehat, dan bermutu," ujar dia.
Kendati begitu, Kukuh menyatakan, pembuktian layak atau tidaknya minyak makan merah tidak hanya lewat SNI saja. Akan tetapi, perlu adanya sertifikasi lewat rangkaian pengujian laboratorium.
BSN, kata dia, juga telah menyiapkan laboratorium dan lembaga sertifikasi yang kompeten untuk melakukan pengujian minyak makan merah.
"Tentu di dalam kita membuat SNI, karena SNI dibuat menggunakan asas konsensus menyusun standar itu memang di dunia standarisasi internasional selalu berbasis konsensus, kesepakatan para stakeholder di bidang standarisasi," pungkas dia.
Baca Juga: Menteri Teten Apresiasi Inovasi Daerah di Pahlawan Digital UMKM
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Kementan Pastikan Stok Daging Sapi Aman Jelang Idul Adha 2026
-
Mulai Hari Ini Pemerintah Tanggung PPN Tiket Pesawat Kelas Ekonomi
-
BRILink Agen Mekaar 426 Ribu, BRI Perluas Inklusi hingga Desa
-
BRI Consumer Expo 2026 Surabaya Tawarkan Promo Spesial dan Hiburan Musik
-
Hampir Separuh UMKM di Sektor Pangan, Masalah Pasar Masih Jadi Hambatan
-
OJK Perpanjang Batas Laporan Keuangan Asuransi hingga Juni 2026
-
OJK: Bank Bisa Penuhi Kebutuhan Valas Tanpa Bikin Rupiah Semakin Goyah
-
Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit Tembus Rp64.050/Kg, Telur Ayam Nyaris Rp32 Ribu
-
Masih Harus Uji Coba, Status Bahan Bakar Bobibos Tunggu Kepastian Kategori BBN atau BBM
-
Saham BBCA Anjlok ke Level Era Covid-19, Asing Penyebabnya