Suara.com - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) masih menggodok draf Rancangan Undang-undang (RUU) Perkoperasian untuk menggantikan UU Nomor 25 Tahun 1992.
Ia mengungkapkan, ada isu strategis yang dipetakan mencakup ketentuan modal, pola tata kelola, perluasan lapangan usaha, dan yang paling krusial adalah penguatan ekosistem perkoperasian.
"Saya menilai, UU baru ini akan menjadi solusi sistemik, serta solusi jangka panjang untuk membangun koperasi Indonesia menjadi lebih sehat, kuat, mandiri, dan tangguh," kata Menkop UKM Teten Masduki di Jakarta, Selasa (20/9/2022).
Masih menurutnya, penguatan ekosistem perkoperasian akan dilakukan dengan beberapa upaya. Pertama, dengan inisiatif pendirian Lembaga Pengawas Independen untuk memperkuat pengawasan, khususnya bagi sektor simpan pinjam koperasi.
"Koperasi-koperasi skala menengah dan besar dengan jumlah anggota puluhan dan bahkan ratusan ribu orang, pengawasannya perlu diperkuat agar lebih prudent dan menjadi tepercaya," katanya.
Kedua, inisiatif pendirian Lembaga Penjamin Simpanan Koperasi. Tujuannya, untuk membangun rasa aman dan nyaman bagi anggota-anggota koperasi dalam menyimpan dananya di koperasi.
Kemudian, ketiga, pengaturan tentang kepailitan, di mana kepailitan suatu koperasi hanya dapat ditetapkan oleh pejabat berwenang. Tujuannya, agar penanganan masalah dalam koperasi dapat mengikuti tahap-tahap yang tepat dan tidak terganggu klaim pailit, baik internal maupun tuntutan dari eksternal.
"Kepailitan memang benar-benar obyektif melalui serangkaian mekanisme atau proses dan penetapan tertentu," ujarnya.
Keempat, pengaturan sanksi pidana yang dibutuhkan untuk melindungi badan hukum, anggota, dan masyarakat luas dari penyalahgunaan dan/atau penyelewengan praktik berkoperasi.
Baca Juga: Menkop UKM: Program Solar untuk Koperasi Nelayan Siap Uji Coba di Surabaya
Dengan pengaturan pidana, Menteri Teten meyakini berbagai celah yang selama ini dimanfaatkan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab menjadi berkurang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 50 Tahun, Atasi Garis Penuaan
- Sosok Profesor Kampus Singapura yang Sebut Pendidikan Gibran Cuma Setara Kelas 1 SMA
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
Pilihan
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
Terkini
-
Proyek Koperasi Merah Putih Mulai Dibangun 15 Oktober, Ini Sumber Anggarannya
-
Premis Asuransi Jiwa Merosot, OJK Ungkap Biang Keroknya
-
OJK Ultimatum Bank Penerima Dana SAL Pemerintah Turunkan Bunga Kredit
-
Hingga September, Asing Bawa Kabur Dana Rp 54,75 Triliun dari Pasar Modal
-
Raup Rp 288 Juta, UMKM Disabilitas Sukabumi Tembus Pasar Brunei dengan Keripik Singkong
-
Menkeu Purbaya Ogah Tarik Pajak E-commerce Tahun Depan, Tapi Ada Syaratnya
-
PT Pegadaian Raih Indonesia's In-House Counsel Awards 2025, Perkuat Integritas dan Inovasi Hukum
-
Harga Emas Antam Terpeleset Jatuh Hari Ini
-
Ngeri! Utang Pinjol Makin Menggila Tumbuh 21 Persen dalam Setahun, OJK Beberkan Alasannya
-
Mandatori Biodiesel B50 Diterapkan Mulai 2026, Bahlil: Maksimalkan Potensi Sawit