Suara.com - Pemerintah baru saja mencairkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) BBM atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 600.000. BSU 2022 ini menyasar pekerja dengan gaji di bawah Rp 3.500.000 atau di bawah upah minimum (UMR).
Namun, bagi sebagian pekerja meski telah memenuhi kriteria BSU justru tidak kunjung cair. Jika kamu mengalami hal serupa, berikut 5 penyebab BSU tidak kunjung cair dan solusinya.
1. Rekening Bermasalah
Penyaluran bantuan ini dilakukan melalui transfer bank dan pihak penyalur membutuhkan nomor rekening yang valid, agar bantuan bisa masuk tepat waktu ke akun pekerja.
Jika nomor rekening bermasalah, seperti sudah hangus, duplikasi atau pasif, makabisa penyalurannya jai tersendat. Perhatikan juga NIK yang didaftarkan, apakah sidah sesuai dengan yang tercantum di rekening bank.
2. Gaji Melebihi Persayaratan
Dalam salah satu poin persayaratan BLT BBM atau BSU, dijelaskan jika upah yang diterima paling banyak Rp 3,5 juta. Jika pekerja berada di wilayah UMP/ UMK lebih dari Rp 3,5 juta maka persyaratan gaji jadi paling banyak sebesar UMP/ UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
3. Belum jadi Peserta BPJS TK Minimal Setahun
Salah satu syarat penerima BSU Pekerja addalah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, minimal satu tahun dengan iuran terakhir yang harus dibayar bulan Juli 2022.
Baca Juga: Bersiap Daftar BSU Tahap 5 2022, Cek Persyaratannya!
4. Terima Bantuan selain BSU Pekerja
Pemerintah menggelontorkan banyak bantuan melalui kementerian berbeda dan jika sudah dinyatakan sebagai penerima bantuan lainnya, misalnya Kartu Prakerja dan PKH maka pekerja tak bisa menerima BSU 2022 ini.
5. Masuk Daftar Penerima BSU Tahap Selanjutnya
Program penyaluran BSU dilakukan secara bertahap. Dengan demikian, jika tak menerima bantuan di tahap pertama, besar kemungkinan akan menerima di tahap kedua atau tahapan berikutnya. Data akan tetap tersimpan kendati penerima belum memperoleh upah tersebut.
Kendati demikian, pekerja tetap diperkenankan untuk membuat laporan jika merasa memenuhi persyaratan namun tidak mendapatkan BSU. Melansir https://bsu.kemnaker.go.id/ , pekerja yang tidak terdaftar sebagai penerima BSU padahal merasa memenuhi syarat akan mendapatkan alasan terkait kegagalan pendaftaran tersebut.
Pekerja yang tidak terdaftar merupakan pekerja yang tidak memenuhi syarat berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021. Pekerja juga akan mendapatkan notifikasi yang sama, apabila memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 namun data belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pilihan Baru BBM Ramah Lingkungan, UltraDex Setara Standar Euro 5
-
Pelanggan Pertamina Kabur ke SPBU Swasta, Kementerian ESDM Masih Hitung Kuota Impor BBM
-
Kementerian ESDM Larang SPBU Swasta Stop Impor Solar di 2026
-
59 Persen Calon Jamaah Haji Telah Melunasi BIPIH Melalui BSI
-
Daftar Lengkap Perusahaan Aset Kripto dan Digital yang Dapat Izin OJK
-
CIMB Niaga Syariah Hadirkan 3 Produk Baru Dorong Korporasi
-
Negara Hadir Lewat Koperasi: SPBUN Nelayan Tukak Sadai Resmi Dibangun
-
Kemenkop dan LPDB Koperasi Perkuat 300 Talenta PMO Kopdes Merah Putih
-
Kantor Cabang Bank QNB Berguguran, OJK Ungkap Kondisi Karyawan yang Kena PHK
-
Sepekan, Aliran Modal Asing ke Indonesia Masuk Tembus Rp240 Miliar