Suara.com - Meski pekerjaan sebagai driver ojek online banyak digeluti di Indonesia, sistem pengupahan sebagai mitra perusahaan menyimpan dilema tersendiri. Status ini membuat driver hanya digaji berdasarkan jumlah pekerjaan. Mereka tak memperoleh gaji tetap, tunjangan, apalagi hak libur. Berikut ini adalah perbandingan perbedaan bayaran driver ojol di Gojek, Grab, dan inDriver.
Gojek
Driver Gojek memperoleh bayaran dengan sistem perhitungan per kilometer. Gojek membaginya menjadi dua kategori yakni jam sibuk dan jam non-sibuk. Di jam sibuk, tarif per kilometernya adalah Rp2.500. Jam sibuk merupakan jam pergi dan pulang kantor.
Sementara itu di jam non-sibuk, tarifnya adalah Rp2.000 per kilometer. Dengan demikian, jika seorang Driver Gojek mengantarkan penumpang sejauh 20 km di jam sibuk dalam sehari, maka bayaran yang dia peroleh adalah 20 km x Rp2.500 yakni Rp50.000.
Grab
Sistem Grab sedikit berbeda dari Gojek. Di Grab terdapat mekanisme sharing profit antara driver dan perusahaan penyedia layanan. Perbandingannya adalah 10:90 dengan 10 persen dari total tarif diberikan kepada perusahaan, sementara sisanya yakni 90 persen menjadi hak milik driver.
Dengan demikian jika misalnya seorang driver berhasil menyelesaikan mengantarkan penumpang dengan bayaran Rp30.000 maka 10 persennya atau Rp3.000 menjadi hak milik perusahaan. Sisanya, Rp27.000 menjadi hak milik driver. Penentuan tarif per tujuan diatur oleh aplikasi berdasarkan jarak dan waktu.
inDriver
Terakhir, di inDriver perhitungan tarif disebut-sebut sebagai yang paling transparan jika dibandingkan dengan dua ojol di atas. Meskipun masih tergolong baru, bergabung dengan inDriver tidak memerlukan biaya tambahan. Di enam bulan pertama pun driver dikabarkan tak akan mendapatkan potongan bagi hasil dengan aplikasi sehingga mereka bisa menikmati bayaran penuh seperti yang diberikan oleh pelanggan. Selanjutnya, jika pemotongan sudah berjalan, tarif untuk aplikasi adalah sekitar 5-1o persen tergantung wilayah tempat mereka beroperasi.
Baca Juga: inDriver Rebranding Jadi inDrive, Ojek Online Kompetitor Gojek-Grab
Demikian perbandingan skema upah tiga penyedia layanan ojek online. Masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangan. Namun, yang pasti sama adalah ketiga ojek online tersebut memakai sistem mitra untuk para driver. Dengan demikian, driver tidak akan mendapatkan gaji tambahan di luar apa yang mereka dapatkan dari mengantarkan pelanggan.
Sistem ini sudah dilarang di banyak negara maju karena bisa mengurangi hak sebagai karyawan meskipun mereka bekerja dengan durasi yang sangat panjang. Kondisi yang lebih rentan dialami perempuan karena mereka tidak akan mendapatkan hak cuti hamil sehingga jika berhenti bekerja tidak akan ada bayaran yang masuk.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Duh! Pemotor Nekat Terobos Jalur Busway, Bikin Ribet Pengendara Lain Gegara Kendaraan Kesangkut di Separator
-
Bantu Pulihkan Ekonomi, Subsidi BBM Gerbong Pecinta Sandi Diikuti Ratusan Emak-emak Ojol Surabaya
-
Program Saham Gotong Royong GoTO Masuk Daftar Fortune Change the World
-
Strategi inDrive Tarik Minat Penumpang di Tengah Kenaikan Harga Ojek Online
-
inDriver Rebranding Jadi inDrive, Ojek Online Kompetitor Gojek-Grab
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 19 Oktober: Klaim 19 Ribu Gems dan Player 111-113
- Bukan Main-Main! Ini 3 Alasan Nusakambangan, Penjara Ammar Zoni Dijuluki Alcatraz Versi Indonesia
Pilihan
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
-
Pembelaan Memalukan Alex Pastoor, Pandai Bersilat Lidah Tutupi Kebobrokan
Terkini
-
Mau Gelar RUPSLB, Garuda Indonesia Minta Izin Private Placement Hingga Hapus Aset
-
Profil PJHB: Laporan Keuangan, Fakta IPO Saham dan Sosok Pemiliknya
-
Penerimaan Negara dari PNBP Terancam Turun Gara-gara Kebijakan Ini
-
Bahlil Ungkap Progres Program Hilirisasi Minerba dan Energi
-
BI Tahan Suku Bunga Acuan di 4,75 Persen
-
BI Benarkan Menkeu Purbaya soal Data Dana Mengendap Pemda di Bank
-
Menkeu Purbaya Larang Impor Pakaian Bekas, Ancam Thrifting di Pasar Senen?
-
Hadir di Indodax dan Bittime, Token Palapa Catatkan Pertumbuhan hingga 543.05%
-
Bongkar Saham PJHB: Prospek, Bisnis, Proyeksi Pendapatan, dan Harga IPO
-
Bakal Denda Importir Pakaian Bekas, Purbaya: Saya Rugi Kasih Makan Orang di Penjara