Suara.com - Meski pekerjaan sebagai driver ojek online banyak digeluti di Indonesia, sistem pengupahan sebagai mitra perusahaan menyimpan dilema tersendiri. Status ini membuat driver hanya digaji berdasarkan jumlah pekerjaan. Mereka tak memperoleh gaji tetap, tunjangan, apalagi hak libur. Berikut ini adalah perbandingan perbedaan bayaran driver ojol di Gojek, Grab, dan inDriver.
Gojek
Driver Gojek memperoleh bayaran dengan sistem perhitungan per kilometer. Gojek membaginya menjadi dua kategori yakni jam sibuk dan jam non-sibuk. Di jam sibuk, tarif per kilometernya adalah Rp2.500. Jam sibuk merupakan jam pergi dan pulang kantor.
Sementara itu di jam non-sibuk, tarifnya adalah Rp2.000 per kilometer. Dengan demikian, jika seorang Driver Gojek mengantarkan penumpang sejauh 20 km di jam sibuk dalam sehari, maka bayaran yang dia peroleh adalah 20 km x Rp2.500 yakni Rp50.000.
Grab
Sistem Grab sedikit berbeda dari Gojek. Di Grab terdapat mekanisme sharing profit antara driver dan perusahaan penyedia layanan. Perbandingannya adalah 10:90 dengan 10 persen dari total tarif diberikan kepada perusahaan, sementara sisanya yakni 90 persen menjadi hak milik driver.
Dengan demikian jika misalnya seorang driver berhasil menyelesaikan mengantarkan penumpang dengan bayaran Rp30.000 maka 10 persennya atau Rp3.000 menjadi hak milik perusahaan. Sisanya, Rp27.000 menjadi hak milik driver. Penentuan tarif per tujuan diatur oleh aplikasi berdasarkan jarak dan waktu.
inDriver
Terakhir, di inDriver perhitungan tarif disebut-sebut sebagai yang paling transparan jika dibandingkan dengan dua ojol di atas. Meskipun masih tergolong baru, bergabung dengan inDriver tidak memerlukan biaya tambahan. Di enam bulan pertama pun driver dikabarkan tak akan mendapatkan potongan bagi hasil dengan aplikasi sehingga mereka bisa menikmati bayaran penuh seperti yang diberikan oleh pelanggan. Selanjutnya, jika pemotongan sudah berjalan, tarif untuk aplikasi adalah sekitar 5-1o persen tergantung wilayah tempat mereka beroperasi.
Baca Juga: inDriver Rebranding Jadi inDrive, Ojek Online Kompetitor Gojek-Grab
Demikian perbandingan skema upah tiga penyedia layanan ojek online. Masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangan. Namun, yang pasti sama adalah ketiga ojek online tersebut memakai sistem mitra untuk para driver. Dengan demikian, driver tidak akan mendapatkan gaji tambahan di luar apa yang mereka dapatkan dari mengantarkan pelanggan.
Sistem ini sudah dilarang di banyak negara maju karena bisa mengurangi hak sebagai karyawan meskipun mereka bekerja dengan durasi yang sangat panjang. Kondisi yang lebih rentan dialami perempuan karena mereka tidak akan mendapatkan hak cuti hamil sehingga jika berhenti bekerja tidak akan ada bayaran yang masuk.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Duh! Pemotor Nekat Terobos Jalur Busway, Bikin Ribet Pengendara Lain Gegara Kendaraan Kesangkut di Separator
-
Bantu Pulihkan Ekonomi, Subsidi BBM Gerbong Pecinta Sandi Diikuti Ratusan Emak-emak Ojol Surabaya
-
Program Saham Gotong Royong GoTO Masuk Daftar Fortune Change the World
-
Strategi inDrive Tarik Minat Penumpang di Tengah Kenaikan Harga Ojek Online
-
inDriver Rebranding Jadi inDrive, Ojek Online Kompetitor Gojek-Grab
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Rp80 Jutaan: Dari Si Paling Awet Sampai yang Paling Nyaman
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
- Timur Kapadze Tolak Timnas Indonesia karena Komposisi Pemain
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 19 Kode Redeem FC Mobile 5 Desember 2025: Klaim Matthus 115 dan 1.000 Rank Up Gratis
Pilihan
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
Terkini
-
LPS Siap Jamin Polis Asuransi Mulai 2027
-
Perintah Habis Magrib Prabowo: Dasco Dilarang Absen, UMP 2026 Jadi Pertaruhan
-
PTAR Pengelola Tambang Emas Martabe di Tapsel, Hentikan Operasi Sementara!
-
Listrik di Sumbar Pulih 100 Persen Pascabencana: PLN Pasang 619 Tiang dan Sambungkan 30 Km Kabel!
-
23 Perizinan Tambang di Aceh-Sumbar, ESDM: Diterbitkan Pemerintah Daerah!
-
Bencana Sumatera Jadi Pertimbangan ESDM Terapkan Mandatori B50 di 2026
-
Wujudkan Kepedulian Sosial, BRI Salurkan Bantuan bagi Warga Bandung dalam Program BRI Menanam
-
Pelindo Gelar Live ISPS Code di Celukan Bawang untuk Antisipasi Narkoba hingga Cyber Attack
-
Mentan Amran Lepas 207 Truk Logistik ke Sumatra, Angkut Migor, Susu Hingga Beras
-
Pertamina: Operasional SPBU Bertahap Mulai Normal Pascabencana di Sumatera