Suara.com - Pakar ekonomi energi dari UGM, Fahmy Radhi menyoroti usulan pemerintah melalui Kementerian ESDM terkait konsep multi buyers-multi sellers kelistrikan.
Pasalnya, menurut dia, usulan ini tidak lain adalah liberalisasi kelistrikan yang melanggar UU dan UUD 1945 serta berpotensi memperberat beban rakyat dan APBN.
"Sebaiknya Kementerian ESDM menarik kembali usulan memasukkan power wheeling dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru Terbarukan," ujar dia, Selasa (25/10/2022).
Konsep multi buyers-multi sellers adalah pola unbundling yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan.
Sebelumnya, pola unbundling itu sudah dibatalkan oleh keputusan Mahkamah Konstitusi karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33.
Kemudian regulasi tersebut diganti dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan dengan menghilangkan unbundling.
Perusahaan pembangkit listrik swasta atau Independent Power Producer (IPP) energi baru terbarukan diperbolehkan menjual langsung kepada konsumen dengan menggunakan jaringan transmisi dan distribusi milik PLN.
"Tidak diragukan lagi power wheeling dan open source merupakan bentuk liberalisasi kelistrikan," kata dia, dikutip dari Antara.
Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa penetapan tarif liberal berdasarkan mekanisme pasar yang tergantung demand and supply. Pada saat demand tinggi dan supply tetap, tidak bisa dihindari tarif listrik pasti akan dinaikkan.
Baca Juga: Bikin Keder, Ngamuk Seperti Macan! Kang Dedi Emosi Hutan Bambu Diganti Pohon Pisang
Menurutnya, skema power wheeling juga berpotensi menggerus permintaan pelanggan organik PLN hingga 30 persen dan permintaan pelanggan non-organik dari konsumen tegangan tinggi hingga 50 persen.
"Penurunan jumlah pelanggan PLN, selain dapat memperbesar kelebihan pasokan PLN juga dapat membengkakkan beban APBN untuk membayar kompensasi kepada PLN," pungkas Fahmy.
Namun, hal ini kembali digaungkan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Suparno yang mengatakan, dalam RUU Energi Baru Terbarukan akan dimasukkan konsep multi buyers-multi sellers.
Selama ini perusahaan swasta diperbolehkan membangun pembangkit listrik, tetapi menjual seluruh setrum yang dihasilkan kepada PLN sesuai dengan konsep multi buyers-single seller.
Eddy menyampaikan bahwa penerapan konsep multi buyer-single seller itu diatur dalam pasal 47A, butir 3b RUU Energi Baru Terbarukan tentang power wheeling yang merupakan mekanisme pemanfaatan bersama jaringan tenaga listrik milik PLN melalui open source.
Berita Terkait
-
Konsep 'Power Wheeling' Listrik yang Diusulkan Pemerintah Langgar UUD 1945
-
Datangi Himpunan Guru Paud Purwakarta, Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda Janji Lakukan Ini Demi...
-
Lihat Langsung Anak-anak Sebrangi Sungai untuk Berangkat Sekolah, Dedi Mulyadi Lakukan Ini
-
Bikin Keder, Ngamuk Seperti Macan! Kang Dedi Emosi Hutan Bambu Diganti Pohon Pisang
-
Kang Dedi Mulyadi Berdoa Agar Dapat Jodoh yang Tidak Nyakitin, Ditujukan ke Sosok Ini
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Mengapa Rupiah Terus Anjlok?
-
Trump Ngambek Soal Nuklir, Buntu Negosiasi AS-Iran Bikin Harga Minyak Jadi USD 107
-
OJK: MSCI Akui Keberhasilan Reformasi Pasar Modal Indonesia
-
Mengubah Hutan Bambu Jadi Sumber Kehidupan, Langkah Nyata Green Action 2026
-
OJK Terima Dua Paket Calon Direksi BEI
-
Di Balik Progres Percepatan Sekolah Rakyat: Dedikasi Tinggi dan Komitmen Tanpa Kompromi Para Pekerja
-
Kredit Komersial BRI Melesat 58,4 Persen, Meroket Jadi Rp61,4 Triliun
-
Prabowo Bidik Dedieselisasi, Cerah: Jangan Tanggung, Stop Juga Proyek Gas dan Batu Bara!
-
Gurita Bisnis Ekstraktif di Lingkaran Kabinet Merah Putih, Siapa Saja Pemainnya?
-
Belanja Daerah Lamban, OJK Minta BPD Manfaatkan Dana Pemda