Suara.com - Pakar ekonomi energi dari UGM, Fahmy Radhi mengatakan, konsep multi buyers multi sellers yang diterapkan melalui konsep multi buyers-multi sellers adalah liberalisasi kelistrikan yang melanggar UU dan UUD 1945 serta berpotensi memperberat beban rakyat dan APBN.
"Sebaiknya Kementerian ESDM menarik kembali usulan memasukkan power wheeling dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru Terbarukan," ujar dia, Selasa (25/10/2022).
Konsep multi buyers-multi sellers adalah pola unbundling yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan.
Pola unbundling itu sudah dibatalkan oleh keputusan Mahkamah Konstitusi karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33.
Regulasi itu lantas diganti dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan dengan menghilangkan unbundling.
Perusahaan pembangkit listrik swasta atau Independent Power Producer (IPP) energi baru terbarukan diperbolehkan menjual langsung kepada konsumen dengan menggunakan jaringan transmisi dan distribusi milik PLN.
"Tidak diragukan lagi power wheeling dan open source merupakan bentuk liberalisasi kelistrikan," kata dia, dikutip dari Antara.
Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa penetapan tarif liberal berdasarkan mekanisme pasar yang tergantung demand and supply. Pada saat demand tinggi dan supply tetap, tidak bisa dihindari tarif listrik pasti akan dinaikkan.
Menurutnya, skema power wheeling juga berpotensi menggerus permintaan pelanggan organik PLN hingga 30 persen dan permintaan pelanggan non-organik dari konsumen tegangan tinggi hingga 50 persen.
Baca Juga: Kemenkes Didesak Segera Tangani Kasus Gagal Ginjal Akut
"Penurunan jumlah pelanggan PLN, selain dapat memperbesar kelebihan pasokan PLN juga dapat membengkakkan beban APBN untuk membayar kompensasi kepada PLN," pungkas Fahmy.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Suparno mengatakan bahwa dalam RUU Energi Baru Terbarukan akan dimasukkan konsep multi buyers-multi sellers.
Selama ini perusahaan swasta diperbolehkan membangun pembangkit listrik, tetapi menjual seluruh setrum yang dihasilkan kepada PLN sesuai dengan konsep multi buyers-single seller.
Eddy menyampaikan bahwa penerapan konsep multi buyer-single seller itu diatur dalam pasal 47A, butir 3b RUU Energi Baru Terbarukan tentang power wheeling yang merupakan mekanisme pemanfaatan bersama jaringan tenaga listrik milik PLN melalui open source.
Berita Terkait
-
BRIN Diminta Segera Teliti Kasus Gagal Ginjal
-
Bangunkan Jembatan Untuk Anak Sekolah Dasar Bersekolah Anggota DPR Jadi Sorotan
-
Datangi Himpunan Guru Paud Purwakarta, Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda Janji Lakukan Ini Demi...
-
Lihat Langsung Anak-anak Sebrangi Sungai untuk Berangkat Sekolah, Dedi Mulyadi Lakukan Ini
-
Kemenkes Didesak Segera Tangani Kasus Gagal Ginjal Akut
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 5 Sunscreen Jepang untuk Hempaskan Flek Hitam dan Garis Penuaan
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
Terkini
-
PGN dan REI Kolaborasi Bangun Jaringan Gas di Proyek Properti Nasional
-
Gaspol Tangani Pascabencana Aceh, Menteri PU: Tak Boleh Ada Daerah Terisolir
-
Di WEF 2026, Dirut BRI Ungkap Peluang Akselerasi Bisnis Fintech di Indonesia
-
Targetkan Pertumbuhan 2026, Avrist Assurance Perkuat Sinergi Lintas Lini Bisnis
-
Dihantui Ancaman 'Perang', Harga Minyak Mentah Lanjutkan Kenaikan
-
Daftar Saham di BEI yang Meroket Usai Harga Emas Dunia Tembus 5.000 Dolar
-
Askrindo Akselerasi Transformasi Bisnis dan Digital Demi Perkuat Ekosistem UMKM
-
Jelang APCAT Summit 2026, Kemendagri Soroti Tantangan Industri Tembakau hingga Regenerasi Pimpinan
-
Harga Emas Naik 80 Persen dalam Satu Tahun, Ini Penyebabnya
-
Rupiah Masih Kokoh Menguat Senin Pagi ke Level Rp 16.784