Suara.com - Tiga pejabat tinggi Twitter turut terdampak bersama ratusan karyawan lain yang harus hengkang dari perusahaan usai Elon Musk mengakusisi Twitter.
Meski terdampak PHK massal, tiga petinggi Twitter tersebut nampaknya tidak perlu ambil pusing dengan hidup mereka lantaran ketiganya diperkirakan menerima pesangon hingga US$122 juta (sekitar Rp1,9 triliun).
Melansir dari Reuters, Elon musk secara resmi memecat Chief Executive Officer (CEO) Twitter Parag Agrawal, Chief Financial Officer (CFO) Ned Segal, dan kepala urusan hukum dan kebijakan Vejaya Gadde pada pekan lalu.
Ketiga orang itu diperkirakan oleh Fortune, diantaranya, Eks CEO twitter diperkirakan menerima uang senilai US$ 57,4 juta atau Rp 896 miliar. Mereka melanjutkan, CFO Ned Segal juga akan menerima pesangon sekitar US$44,5 juta atau R 694 miliar.
Terakhir, Kepala urusan hukum dan kebijakan Twitter Vejaya Gadde dikabarkan akan menerima uang pesangon sebesar US$20 juta atau Rp312 miliar.
Meski demikian, nominal itu hanya dugaan sementara menyinggung kontrak kerja ketiganya. Tiga pejabat tinggi itu memang memiliki kontrak yang menyebutkan hak kompensasi tambahan jika mereka dipecat akibat merger atau akusisi Twitter.
Tidak hanya pesangon, mereka juga mendapatkan imbalan atas saham Twitter yang mereka miliki dengan total nilai US$ 65 juta.
Diantara ketiga orang tersebut, Gadde jadi orang dengan kepemilikan saham terbesar, sehingga diperkirakan menerima imbalan sebesar US$22 juta atau sekitar Rp343 miliar. Semenara Agrawal akan menerima imbalan sebesar US$8,4 juta atau sekitar Rp131 miliar.
Baca Juga: Elon Musk: Bangsawan Twitter Akan Dikenakan Biaya Rp 125.000 per Bulan
Berita Terkait
-
Beredar Foto Wanita Salat Berjamaah, Publik Malah Kesal Lihat Perpaduan Mukena yang Dipakai
-
Zhico yang Trending Karena Video Pengkhianatan Asmara Ternyata Seleb TikTok, Netizen: Sakit Banget Pasti
-
Pemilik Akun Twitter Verified Wajib Bayar Biaya Bulanan, Aturan Baru Elon Musk
-
Marak Jasa Sewa Pacar Online, Apa Bedanya dengan Open BO?
-
Elon Musk: Bangsawan Twitter Akan Dikenakan Biaya Rp 125.000 per Bulan
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Tak Cuma BUMI, Ini Saham-saham Bakrie yang Harganya Meroket
-
Kepercayaan Pengguna Antar CEO Indodax Jadi Sosok Berpengaruh Lini Aset Digital
-
Regulasi Baru Disebut Bisa Pukul Kesejahteraan Petani Tembakau
-
Awas! Praktik Jual-Beli Rekening Bisa Dijerat Hukum Penjara
-
Punya Cadangan Uranium dan Thorium, Pakar Dorong Pemerintah Segera Bangun PLTN
-
Viral Kejagung Geledah Rumah Pejabat Pajak Temukan Rp 920 Miliar, Kemenkeu Pastikan Hoaks
-
Produsen Minuman Alkohol Heineken PHK 6.000 Pekerja
-
WSKT Rampungkan Proyek Rumah Sakit di Kalbar
-
Bank Saqu Gaet Komunitas Lari Bidik Nasabah Secara Organik
-
Daftar Proyek-proyek yang Akan Dijalankan Danantara