Suara.com - Tiga pejabat tinggi Twitter turut terdampak bersama ratusan karyawan lain yang harus hengkang dari perusahaan usai Elon Musk mengakusisi Twitter.
Meski terdampak PHK massal, tiga petinggi Twitter tersebut nampaknya tidak perlu ambil pusing dengan hidup mereka lantaran ketiganya diperkirakan menerima pesangon hingga US$122 juta (sekitar Rp1,9 triliun).
Melansir dari Reuters, Elon musk secara resmi memecat Chief Executive Officer (CEO) Twitter Parag Agrawal, Chief Financial Officer (CFO) Ned Segal, dan kepala urusan hukum dan kebijakan Vejaya Gadde pada pekan lalu.
Ketiga orang itu diperkirakan oleh Fortune, diantaranya, Eks CEO twitter diperkirakan menerima uang senilai US$ 57,4 juta atau Rp 896 miliar. Mereka melanjutkan, CFO Ned Segal juga akan menerima pesangon sekitar US$44,5 juta atau R 694 miliar.
Terakhir, Kepala urusan hukum dan kebijakan Twitter Vejaya Gadde dikabarkan akan menerima uang pesangon sebesar US$20 juta atau Rp312 miliar.
Meski demikian, nominal itu hanya dugaan sementara menyinggung kontrak kerja ketiganya. Tiga pejabat tinggi itu memang memiliki kontrak yang menyebutkan hak kompensasi tambahan jika mereka dipecat akibat merger atau akusisi Twitter.
Tidak hanya pesangon, mereka juga mendapatkan imbalan atas saham Twitter yang mereka miliki dengan total nilai US$ 65 juta.
Diantara ketiga orang tersebut, Gadde jadi orang dengan kepemilikan saham terbesar, sehingga diperkirakan menerima imbalan sebesar US$22 juta atau sekitar Rp343 miliar. Semenara Agrawal akan menerima imbalan sebesar US$8,4 juta atau sekitar Rp131 miliar.
Baca Juga: Elon Musk: Bangsawan Twitter Akan Dikenakan Biaya Rp 125.000 per Bulan
Berita Terkait
-
Beredar Foto Wanita Salat Berjamaah, Publik Malah Kesal Lihat Perpaduan Mukena yang Dipakai
-
Zhico yang Trending Karena Video Pengkhianatan Asmara Ternyata Seleb TikTok, Netizen: Sakit Banget Pasti
-
Pemilik Akun Twitter Verified Wajib Bayar Biaya Bulanan, Aturan Baru Elon Musk
-
Marak Jasa Sewa Pacar Online, Apa Bedanya dengan Open BO?
-
Elon Musk: Bangsawan Twitter Akan Dikenakan Biaya Rp 125.000 per Bulan
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Neo Pinjam: Bunga, Biaya Admin, Syarat, Tenor, Kelebihan dan Kekurangan
-
Sertifikat Tanah Ganda Paling Banyak Keluaran 1961 Hingga 1997, Apa Solusinya?
-
Optimalkan Nilai Tambah dan Manfaat, MIND ID Perkuat Tata Kelola Produksi serta Penjualan
-
Kasus Sertifikat Tanah Ganda Merajalela, Menteri Nusron Ungkap Penyebabnya
-
3 Altcoin Diprediksi Bakal Meroket Pasca Penguatan Harga Bitcoin US$ 105.000
-
MEDC Mau Ekspor Listrik ke Singapura
-
BRI Peduli Salurkan 637 Ambulans Lewat Program TJSL
-
Tidak Semua Honorer, Hanya Tiga Kriteria Ini Berhak Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu
-
Prediksi Harga Emas Pekan Depan: Was-was RUU Trump, Emas Lokal Bakal Ikut Melemah?
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal