Bisnis / Ekopol
Kamis, 17 November 2022 | 12:21 WIB
Buruh berunjuk rasa menuntut kenaikan UMP Jakarta di depan Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa (26/10/2021). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta]

Sehingga, Majelis Hakim PTUN Jakarta mengambil jalan tengah memerintahkan Gubernur DKI selaku tergugat untuk menerbitkan keputusan gubernur dengan besaran UMP 2022 Rp4,5 juta berdasarkan Sidang Dewan Pengupahan DKI Jakarta yang terdiri dari unsur serikat pekerja/buruh.

Load More