Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Kendati peraturan ini dijadikan acuan untuk menetapkan Upah Minimum Regional (UMR), ada tiga provinsi yang sudah terlebih dahulu meneken UMP mereka, yakni Papua Barat, Riau, dan Nusa Tenggara Barat.
1. Papua Barat
Dewan Pengupahan Papua Barat menetapkan upah minimum Provinsi Papua Barat 2023 sebesar Rp3.282.000. upah ini hanya naik Rp82.000 dari tahun sebelumnya. Pengupahan ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang dihitung berdasarkan data konsumsi yang dihimpun oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
2. Riau
Bergeser ke Pulau Sumatera, Provinsi Riau telah menetapkan UMP 2023 sebesar Rp3.105.000. Upah ini naik sekitar Rp250.000 dari tahun sebelumnya. Nominal UMP diketok dalam sidang Dewan Pengupahan yang digelar Selasa (15/11/2022) pekan lalu. Selanjutnya pemerintah bakal menerbitkan Surat Keputusan Gubernur sebagai acuan.
3. Nusa Tenggara Barat
Berdasarkan rapat internal dengan anggota dewan pengupahan Provinsi NTB yang dilaksanakan pada Senin (14/11/2022) perkiraan UMP tahun 2023 sebesar Rp 2.325.867 atau naik Rp 118.655 (5,38%) dibandingkan UMP tahun 2022 sebesar Rp 2.207.212. Angka tersebut diperoleh dengan menggunakan formula lama PP 36 tahun 2021 yang mengacu pada pertumbuhan ekonomi atau inflasi yang terjadi.
Sedangkan formulasi penetapan UMP 2023 berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α (alfa). Variabel alfa merupakan indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang 0,10 sampai dengan 0,30.
Baca Juga: Cara Hitung Kenaikan UMR dan UMK Tahun 2023 Sesuai Permenaker Baru
Variabel pertumbuhan ekonomi bagi UMP dihitung menggunakan data BPS tentang pertumbuhan ekonomi Provinsi Kuartal 1 sampai dengan 3 tahun berjalan dan kuartal 4 tahun sebelumnya terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi kuartal 1 sampai dengan 3 di tahun sebelumnya dan kuartal 4 pada 2 tahun sebelumnya.
Sedangkan variabel pertumbuhan ekonomi bagi UMK dihitung menggunakan data pertumbuhan ekonomi Kabupaten Kota kuartal 1 sampai dengan 4 tahun sebelumnya terhadap pertumbuhan ekonomi Kabupaten Kota kuartal 1 sampai dengan 4 pada 2 tahun sebelumnya.
Demikian tiga provinsi yang telah menetapkan UMR 2023. Masyarakat perlu cermat dalam pengaturan keuangan mengingat tahun depan resesi global diperkirakan akan berdampak pada banyak sektor industri. Penggunaan uang secara bijak namun tetap berbelanja bisa membantu menggerakkan ekonomi.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Estimasi Besaran UMP 2023 di 34 Provinsi, Naik Maksimal 10 Persen
-
Disnaker Mulai Hitung UMP Bali 2023 Hari Ini
-
Dilarang Pemerintah, Pengusaha Jakarta Ngotot Ingin PP 36/2021 Jadi Acuan Penentuan Nilai UMP 2023
-
Sudah 10.302 Pekerja di Padang Dapat Bantuan Subsidi Upah
-
Cara Hitung Kenaikan UMR dan UMK Tahun 2023 Sesuai Permenaker Baru
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
Terkini
-
OJK Rilis Daftar 'Whitelist' Platform Kripto Berizin untuk Keamanan Transaksi
-
Terkendala Longsor, 2.370 Pelanggan PLN di Sumut Belum Bisa Kembali Nikmati Listrik
-
Menperin Minta Jemaah Haji Utamakan Produk Dalam Negeri: Dapat 2 Pahala
-
OJK Sorot Modus Penipuan e-Tilang Palsu
-
Pertamina Rilis Biosolar Performance, BBM Khusus Pabrik
-
UMKM Kini Bisa Buat Laporan Keuangan Berbasis AI
-
Jelang Nataru, Konsumsi Bensin dan LPG Diramal Meningkat, Pertamina Siagakan 1.866 SPBU 24 Jam!
-
Darurat Komunikasi di Aceh: Saat Internet Mati Begitu Listrik Padam, Siapa yang Bertanggung Jawab?
-
Perluas Jangkauan Pelayanan, KB Bank Resmikan Grand Opening KCP Bandung Taman Kopo Indah
-
Distribusi BBM di Sebagian Wilayah Aceh Masih Sulit, Pertamina: Kami Terus Untuk Recovery