Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Kendati peraturan ini dijadikan acuan untuk menetapkan Upah Minimum Regional (UMR), ada tiga provinsi yang sudah terlebih dahulu meneken UMP mereka, yakni Papua Barat, Riau, dan Nusa Tenggara Barat.
1. Papua Barat
Dewan Pengupahan Papua Barat menetapkan upah minimum Provinsi Papua Barat 2023 sebesar Rp3.282.000. upah ini hanya naik Rp82.000 dari tahun sebelumnya. Pengupahan ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang dihitung berdasarkan data konsumsi yang dihimpun oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
2. Riau
Bergeser ke Pulau Sumatera, Provinsi Riau telah menetapkan UMP 2023 sebesar Rp3.105.000. Upah ini naik sekitar Rp250.000 dari tahun sebelumnya. Nominal UMP diketok dalam sidang Dewan Pengupahan yang digelar Selasa (15/11/2022) pekan lalu. Selanjutnya pemerintah bakal menerbitkan Surat Keputusan Gubernur sebagai acuan.
3. Nusa Tenggara Barat
Berdasarkan rapat internal dengan anggota dewan pengupahan Provinsi NTB yang dilaksanakan pada Senin (14/11/2022) perkiraan UMP tahun 2023 sebesar Rp 2.325.867 atau naik Rp 118.655 (5,38%) dibandingkan UMP tahun 2022 sebesar Rp 2.207.212. Angka tersebut diperoleh dengan menggunakan formula lama PP 36 tahun 2021 yang mengacu pada pertumbuhan ekonomi atau inflasi yang terjadi.
Sedangkan formulasi penetapan UMP 2023 berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α (alfa). Variabel alfa merupakan indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang 0,10 sampai dengan 0,30.
Baca Juga: Cara Hitung Kenaikan UMR dan UMK Tahun 2023 Sesuai Permenaker Baru
Variabel pertumbuhan ekonomi bagi UMP dihitung menggunakan data BPS tentang pertumbuhan ekonomi Provinsi Kuartal 1 sampai dengan 3 tahun berjalan dan kuartal 4 tahun sebelumnya terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi kuartal 1 sampai dengan 3 di tahun sebelumnya dan kuartal 4 pada 2 tahun sebelumnya.
Sedangkan variabel pertumbuhan ekonomi bagi UMK dihitung menggunakan data pertumbuhan ekonomi Kabupaten Kota kuartal 1 sampai dengan 4 tahun sebelumnya terhadap pertumbuhan ekonomi Kabupaten Kota kuartal 1 sampai dengan 4 pada 2 tahun sebelumnya.
Demikian tiga provinsi yang telah menetapkan UMR 2023. Masyarakat perlu cermat dalam pengaturan keuangan mengingat tahun depan resesi global diperkirakan akan berdampak pada banyak sektor industri. Penggunaan uang secara bijak namun tetap berbelanja bisa membantu menggerakkan ekonomi.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Estimasi Besaran UMP 2023 di 34 Provinsi, Naik Maksimal 10 Persen
-
Disnaker Mulai Hitung UMP Bali 2023 Hari Ini
-
Dilarang Pemerintah, Pengusaha Jakarta Ngotot Ingin PP 36/2021 Jadi Acuan Penentuan Nilai UMP 2023
-
Sudah 10.302 Pekerja di Padang Dapat Bantuan Subsidi Upah
-
Cara Hitung Kenaikan UMR dan UMK Tahun 2023 Sesuai Permenaker Baru
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
OJK Akui Mayoritas Bank Revisi Target Jadi Lebih Konservatif, Ekonomi Belum Menentu?
-
Pertamina Berhasil Reduksi 1 Juta Ton Emisi Karbon, Disebut Sebagai Pelopor Industri Hijau
-
Pemerintah Dorong Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pengusaha UMKM, Dukung UMKM Naik Kelas
-
Rp11 Miliar untuk Mimpi Anak Morosi: Sekolah Baru, Harapan Baru
-
Dulu Joao Mota Ngeluh, Ternyata Kini Agrinas Pangan Nusantara Sudah Punya Anggaran
-
Kekhawatiran Buruh Banyak PHK Jika Menkeu Purbaya Putuskan Kenaikan Cukai
-
Investor Mulai Percaya Kebijakan Menkeu Purbaya, IHSG Meroket
-
Resmi! DPR Setuju Anggaran Kemenag 2026 Naik Jadi Rp8,8 Triliun
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
Atasi Masalah Sampah di Bali, BRI Peduli Gelar Pelatihan Olah Pupuk Kompos Bermutu