Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Kendati peraturan ini dijadikan acuan untuk menetapkan Upah Minimum Regional (UMR), ada tiga provinsi yang sudah terlebih dahulu meneken UMP mereka, yakni Papua Barat, Riau, dan Nusa Tenggara Barat.
1. Papua Barat
Dewan Pengupahan Papua Barat menetapkan upah minimum Provinsi Papua Barat 2023 sebesar Rp3.282.000. upah ini hanya naik Rp82.000 dari tahun sebelumnya. Pengupahan ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang dihitung berdasarkan data konsumsi yang dihimpun oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
2. Riau
Bergeser ke Pulau Sumatera, Provinsi Riau telah menetapkan UMP 2023 sebesar Rp3.105.000. Upah ini naik sekitar Rp250.000 dari tahun sebelumnya. Nominal UMP diketok dalam sidang Dewan Pengupahan yang digelar Selasa (15/11/2022) pekan lalu. Selanjutnya pemerintah bakal menerbitkan Surat Keputusan Gubernur sebagai acuan.
3. Nusa Tenggara Barat
Berdasarkan rapat internal dengan anggota dewan pengupahan Provinsi NTB yang dilaksanakan pada Senin (14/11/2022) perkiraan UMP tahun 2023 sebesar Rp 2.325.867 atau naik Rp 118.655 (5,38%) dibandingkan UMP tahun 2022 sebesar Rp 2.207.212. Angka tersebut diperoleh dengan menggunakan formula lama PP 36 tahun 2021 yang mengacu pada pertumbuhan ekonomi atau inflasi yang terjadi.
Sedangkan formulasi penetapan UMP 2023 berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α (alfa). Variabel alfa merupakan indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang 0,10 sampai dengan 0,30.
Baca Juga: Cara Hitung Kenaikan UMR dan UMK Tahun 2023 Sesuai Permenaker Baru
Variabel pertumbuhan ekonomi bagi UMP dihitung menggunakan data BPS tentang pertumbuhan ekonomi Provinsi Kuartal 1 sampai dengan 3 tahun berjalan dan kuartal 4 tahun sebelumnya terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi kuartal 1 sampai dengan 3 di tahun sebelumnya dan kuartal 4 pada 2 tahun sebelumnya.
Sedangkan variabel pertumbuhan ekonomi bagi UMK dihitung menggunakan data pertumbuhan ekonomi Kabupaten Kota kuartal 1 sampai dengan 4 tahun sebelumnya terhadap pertumbuhan ekonomi Kabupaten Kota kuartal 1 sampai dengan 4 pada 2 tahun sebelumnya.
Demikian tiga provinsi yang telah menetapkan UMR 2023. Masyarakat perlu cermat dalam pengaturan keuangan mengingat tahun depan resesi global diperkirakan akan berdampak pada banyak sektor industri. Penggunaan uang secara bijak namun tetap berbelanja bisa membantu menggerakkan ekonomi.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Estimasi Besaran UMP 2023 di 34 Provinsi, Naik Maksimal 10 Persen
-
Disnaker Mulai Hitung UMP Bali 2023 Hari Ini
-
Dilarang Pemerintah, Pengusaha Jakarta Ngotot Ingin PP 36/2021 Jadi Acuan Penentuan Nilai UMP 2023
-
Sudah 10.302 Pekerja di Padang Dapat Bantuan Subsidi Upah
-
Cara Hitung Kenaikan UMR dan UMK Tahun 2023 Sesuai Permenaker Baru
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Pengusaha Muda BRILiaN 2025: Langkah BRI Majukan UMKM Daerah
-
Ekonomi RI Tumbuh 5,04 Persen, Menko Airlangga: Jauh Lebih Baik!
-
Citibank Pastikan Kinerja Keuangan di Kuartal III 2025 Tetap Solid
-
Alasan Indonesia Belum Jadi Raja Batu Bara Asia, Padahal Pasokan dan Ekspor Tinggi
-
APINDO: Isu Utama Bukan hanya UMP Tapi Penciptaan Lapangan Kerja Formal
-
Rupiah Merana! Dihantam Dolar AS dan Ketidakpastian The Fed
-
Rencana Kenaikan UMP, APINDO: Harus Berkeadilan!
-
Waduh, Vietnam Jadi Pesaing Berat Indonesia untuk Dapatkan Calon Investor
-
Cara Dapat BLT Kesra Rp900 Ribu: Syarat, Penerima, Cara Daftar dan Jadwal Cair
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah