14. Daerah Istimewa Yogyakarta: Rp1.981.782 (7,65%)
15. Jawa Timur: Rp2.040.244 (7,86%)
16. Banten: Rp2.661.280 (6,40%)
17. Bali: Rp2.713.672 (7,81%)
18. Nusa Tenggara Barat: Rp2.371.407 (7,44%)
19. Nusa Tenggara Timur: Rp2.123.994 (7,54%)
20. Kalimantan Barat: Rp2.608.601 (7,16%)
21. Kalimantan Tengah: Rp3.181.013 (8,85%)
22. Kalimantan Selatan: Rp3.149.977 (8,38%)
Baca Juga: Perbedaan UMP, UMK, dan UMR Menurut Pengertian, Dasar Hukum dan Level Wilayahnya
23. Kalimantan Timur: Rp3.201.396 (6,20%)
24. Kalimantan Utara: Rp3.251.702 (7,79%)
25. Sulawesi Utara: Rp3.485.000 (5,26%)
26. Sulawesi Tengah: Rp2.599.456 (8,73%)
27. Sulawesi Selatan: Rp3.385.145 (6,93%)
28. Sulawesi Tenggara: Rp2.758.984 (7,10%)
29. Gorontalo: Rp2.989.350 (6,74%)
30. Sulawesi Barat: Rp2.871.794 (7,20%)
31. Maluku: Rp2.812.827,66 (7,39%)
32. Maluku Utara: Rp2.976.720 (4,00%)
33. Papua: Rp3.864.696 (8,50%)
34. Papua Barat: Rp3.282.000 (2,56%)
35. Papua Tengah belum menetapkan UMP 2023
36. Papua Pegunungan belum menetapkan UMP 2023
37. Papua Selatan belum menetapkan UMP 2023
38. Papua Barat Daya belum menetapkan UMP 2023
Dari data tersebut tercatat Sumatera Barat menjadi provinsi dengan kenaikan upah paling tinggi, yakni mencapai 9% lebih. Di lain sisi provinsi di Indonesia timur seperti Papua Barat dan Maluku Utara justru tidak mengalami kenaikan upah yang siginifikan. Rata-rata kenaikan upah di Indonesia adalah 7%.
Perlu diketahui bahwa empat provinsi baru hasil pemekaran di wilayah Papua yakni Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya belum menetapkan standar upah minimum provinsi.
Namun, selanjutnya setiap kabupaten diminta menetapkan upah minimum paling lambat 7 Desember 2022 mendatang. Kota-kota yang menjadi pusat kawasan industri dan pemerintahan seperti DKI Jakarta dan Karawang diperkirakan akan tetap menjadi kota dengan besaran upah tertinggi.
Demikian daftar UMP untuk masing-masing provinsi daerah. UMP ini akan menjadi acuan dalam pengupahan tenaga kerja selama setahun ke depan.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Kenaikan UMP 5,6 Persen Dianggap Masih Kekecilan, Heru Budi Bakal Didemo Buruh Besar-besaran Mulai Besok
-
Tuntut UMK Karawang Tahun 2023 Naik 13 Persen, Buruh Bilang Begini
-
Daftar Lengkap UMK Kota atau Kabupaten di Jawa Tengah dan Jawa Barat
-
Buruh Anggap UMP DKI 2023 Rp4,9 Kekecilan, Putri Ketum PAN Zulhas Justru Bela Pengusaha
-
Perbedaan UMP, UMK, dan UMR Menurut Pengertian, Dasar Hukum dan Level Wilayahnya
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Emas Melesat, Perak Menggila! Ini Pemicu Lonjakan Harga Logam Mulia Hari Ini
-
Bertemu S&P, Purbaya Jelaskan Fondasi Ekonomi Indonesia Masih Kokoh
-
Viral Restoran di Bali Diduga Milik WN Israel, Bagaimana Hukum dan Aturannya?
-
Goldman Sachs Naikkan Target Indeks Pasar Berkembang, Proyeksi Cuan Besar?
-
Jangan Asal Investasi! Kenali Cara Membedakan Pialang Resmi dan Investasi Bodong
-
Day Trading atau Swing Trading? Ini yang Bisa Menguras atau Menyelamatkan Uang Anda
-
Warga Bantah Isu Eksodus di PSN Wanam, Justru Harap Ekonomi dan Lapangan Kerja Makin Tumbuh
-
UU P2SK Resmi Disahkan DPR dan Pemerintah, Ini Rincian 17 Poin Pentingnya
-
Purbaya Bela Danantara usai Diberi Outlook Negatif dari Lembaga Internasional Moody's
-
DSI Berpotensi Dongkrak Devisa dan Stabilkan Rupiah, Tapi Ada Risiko Tumpang Tindih Lembaga