14. Daerah Istimewa Yogyakarta: Rp1.981.782 (7,65%)
15. Jawa Timur: Rp2.040.244 (7,86%)
16. Banten: Rp2.661.280 (6,40%)
17. Bali: Rp2.713.672 (7,81%)
18. Nusa Tenggara Barat: Rp2.371.407 (7,44%)
19. Nusa Tenggara Timur: Rp2.123.994 (7,54%)
20. Kalimantan Barat: Rp2.608.601 (7,16%)
21. Kalimantan Tengah: Rp3.181.013 (8,85%)
22. Kalimantan Selatan: Rp3.149.977 (8,38%)
Baca Juga: Perbedaan UMP, UMK, dan UMR Menurut Pengertian, Dasar Hukum dan Level Wilayahnya
23. Kalimantan Timur: Rp3.201.396 (6,20%)
24. Kalimantan Utara: Rp3.251.702 (7,79%)
25. Sulawesi Utara: Rp3.485.000 (5,26%)
26. Sulawesi Tengah: Rp2.599.456 (8,73%)
27. Sulawesi Selatan: Rp3.385.145 (6,93%)
28. Sulawesi Tenggara: Rp2.758.984 (7,10%)
29. Gorontalo: Rp2.989.350 (6,74%)
30. Sulawesi Barat: Rp2.871.794 (7,20%)
31. Maluku: Rp2.812.827,66 (7,39%)
32. Maluku Utara: Rp2.976.720 (4,00%)
33. Papua: Rp3.864.696 (8,50%)
34. Papua Barat: Rp3.282.000 (2,56%)
35. Papua Tengah belum menetapkan UMP 2023
36. Papua Pegunungan belum menetapkan UMP 2023
37. Papua Selatan belum menetapkan UMP 2023
38. Papua Barat Daya belum menetapkan UMP 2023
Dari data tersebut tercatat Sumatera Barat menjadi provinsi dengan kenaikan upah paling tinggi, yakni mencapai 9% lebih. Di lain sisi provinsi di Indonesia timur seperti Papua Barat dan Maluku Utara justru tidak mengalami kenaikan upah yang siginifikan. Rata-rata kenaikan upah di Indonesia adalah 7%.
Perlu diketahui bahwa empat provinsi baru hasil pemekaran di wilayah Papua yakni Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya belum menetapkan standar upah minimum provinsi.
Namun, selanjutnya setiap kabupaten diminta menetapkan upah minimum paling lambat 7 Desember 2022 mendatang. Kota-kota yang menjadi pusat kawasan industri dan pemerintahan seperti DKI Jakarta dan Karawang diperkirakan akan tetap menjadi kota dengan besaran upah tertinggi.
Demikian daftar UMP untuk masing-masing provinsi daerah. UMP ini akan menjadi acuan dalam pengupahan tenaga kerja selama setahun ke depan.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Kenaikan UMP 5,6 Persen Dianggap Masih Kekecilan, Heru Budi Bakal Didemo Buruh Besar-besaran Mulai Besok
-
Tuntut UMK Karawang Tahun 2023 Naik 13 Persen, Buruh Bilang Begini
-
Daftar Lengkap UMK Kota atau Kabupaten di Jawa Tengah dan Jawa Barat
-
Buruh Anggap UMP DKI 2023 Rp4,9 Kekecilan, Putri Ketum PAN Zulhas Justru Bela Pengusaha
-
Perbedaan UMP, UMK, dan UMR Menurut Pengertian, Dasar Hukum dan Level Wilayahnya
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
7 Cara Mengetahui Bentuk Kaki untuk Sepatu Lari, Ternyata Tiap Orang Beda
-
Sudaryono dari Partai Apa? Ditunjuk Jadi Kepala BGN yang Baru
-
Donny Ermawan Rangkap Jabatan Wamenhan dan Gubernur URI, Sebut Ada Irisan Tugas
-
6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
-
Babak Baru Skandal Bea Cukai: KPK Tetapkan Kepala Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Tersangka!
-
25 Twibbon Hari Anak Nasional 2026 Gratis, Lengkap dengan Link Download dan Cara Memakainya
-
4 Zodiak dengan Horoskop Terbaik Hari Ini 23 Juli 2026: Panen Rezeki dan Peluang
-
Foto Terakhir di KM Nurul Salsa: Kakek 80 Tahun Rela Melepas Pelampung Demi Sang Cucu
-
Situ Ciburuy Mulai Mengering, Daratan Muncul di Tengah Danau
-
Surya Paloh Titip Masa Depan Indonesia ke Anak Muda: Tak Bisa Lagi Berharap pada Generasi Tua