Suara.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana untuk meluncurkan Papan Ekonomi Baru pada bulan Desember 2022 ini. Adapun saham-saham yang nantinya mengisi papan pencatatan baru tersebut juga tidak sembarangan.
BEI sendiri memiliki kriteria yang wajib dipenuhi oleh Perusahaan Tercatat yang ingin sahamnya tercatat di Papan Ekonomi Baru.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, kriteria saham yang tercatat di Papan Ekonomi Baru adalah emiten yang memiliki pertumbuhan pendapatan yang tinggi.
Selanjutnya, emiten yang menggunakan teknologi untuk menciptakan inovasi produk atau jasa yang meningkatkan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi serta memiliki kemanfaatan sosial. Kriteria terakhir, lanjut dia, yaitu emiten yang masuk dalam bidang usaha yang ditetapkan oleh Bursa.
“Adapun parameter acuan dalam menentukan perusahaan yang akan dicatatkan pada Papan Ekonomi Baru tersebut akan diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Bursa yang akan diterbitkan setelah pemberlakuan Peraturan Bursa Nomor I-Y tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat di Papan Ekonomi Baru,” ujar Nyoman di Jakarta, Jumat (2/12/2022).
Nyoman menerangkan, nantinya Papan Ekonomi Baru diharapkan dapat menjadi sarana branding bagi perusahaan tercatat yang masuk dalam sektor new economy mengingat perusahaan yang tercatat dalam Papan Ekonomi Baru ini memiliki pertumbuhan yang tinggi dan juga setara dengan perusahaan-perusahaan yang tercatat di Papan Utama.
“Selain itu, Papan Ekonomi Baru juga diharapkan dapat mengakomodir perkembangan bisnis dari perusahaan tercatat, dengan memberikan alternatif syarat pencatatan bagi perusahaan dengan bidang usaha sesuai yang ditetapkan oleh Bursa,” imbuhnya.
Di sisi investor, Nyoman menjelaskan bahwa Papan Ekonomi Baru ini merupakan bentuk perlindungan investor dan diharapkan dapat meningkatkan awareness, sehingga investor dapat melakukan pengambilan keputusan investasi sesuai dengan tipe dan strategi transaksi.
“Khususnya untuk investor yang memiliki appetite untuk berinvestasi pada perusahaan-perusahaan yang memiliki karakteristik new economy di Indonesia,” kata dia.
Baca Juga: Sinopsis Under the Queen's Umbrella, Drama Saeguk yang Relate Banget Sama Kehidupan Ibu-Ibu Biasa
Selain itu, lanjut Nyoman, adanya notasi khusus “K” dan “I” bagi saham di Papan Ekonomi Baru juga akan memudahkan investor untuk mengetahui adanya karakteristik khusus yang dimiliki oleh saham-saham tersebut.
“Dengan adanya Papan Ekonomi Baru ini, diharapkan dapat menarik minat dari perusahaan-perusahaan sektor new economy untuk dapat tercatat di Bursa Efek Indonesia serta memudahkan investor dalam melakukan pengambilan keputusan investasi sesuai dengan tipe dan strategi transaksi investor,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Anak Ki Joko Bodo Ngamuk Respons Kabar Rebutan Warisan: Coba di Posisi Saya!
-
Jarang Orang Tahu, Ini Keajaiban Baca Surah Yasin Secara Rutin
-
5 Fakta KA Argo Parahyangan: Bakal Dihentikan Saat Kereta Cepat Beroperasi?
-
Seksolog Rachel Tantra Bagikan Tips Agar Pria Dapat Ejakulasi Berkali-kali di Atas Ranjang dengan Istri
-
Baim Wong Sepi Job Gegara Kasus Prank KDRT? Ini yang Sebenarnya Terjadi
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
Bansos PKH Oktober 2025 Kapan Cair? Ini Kepastian Jadwal, Besaran Dana dan Cara Cek Status
-
Profil PT Cakra Buana Resources Energi Tbk (CBRE), Ini Sosok Pemiliknya
-
BRI Ajak Warga Surabaya Temukan Hunian & Kendaraan Impian di Consumer BRI Expo 2025
-
TikTok Dibekukan Komdigi Usai Tolak Serahkan Data Konten Live Streaming Demo
-
Maganghub Kemnaker: Syarat, Jadwal Pendaftaran, Uang Saku dan Sektor Pekerjaan
-
Perusahaan Ini Sulap Lahan Bekas Tambang jadi Sumber Air Bersih
-
2 Hari 2 Kilang Minyak Besar Terbakar Hebat, Ini 5 Faktanya
-
IHSG Tutup Pekan di Zona Hijau: Saham Milik Grup Djarum Masuk Top Losers
-
Maganghub Kemnaker Dapat Gaji Rp 3.000.000 per Bulan? Ini Rinciannya