Suara.com - Layanan kendaraan berbasis aplikasi online Maxim mulai menampakkan geliat di berbagai kota. Ketertarikan para pengemudi juga didorong oleh sistem bonus dan komisi Maxim yang mudah.
Bonus dan komisi bisa diperoleh tiap pengemudi berhasil mengajak pengemudi baru dengan memasukkan kode referal miliknya. Setiap kode referal yang digunakan oleh driver baru, maka pemilik kode referal akan mendapatkan bonus Rp10.000.
Bisa dibayangkan jika dalam satu bulan seorang driver senior mampu mengajak lima driver baru, maka bonusnya bisa mencapai Rp50.000. Setiap orang yang telah resmi terdaftar sebagai driver Maxim kemudian akan memperoleh kode referal masing-masing. Hal ini berlaku baik untuk pengendara motor maupun mobil.
Maxim menjadi pendatang baru dalam bisnis kendaraan berbasis aplikasi. Kendati demikian, tidak seperti Gojek dan Grab, sistem bagian komisi Driver Maxim lebih menguntungkan.
Melansir ruangojol.com, skema baru Maxim memberikan driver total 90 persen dari penghasilan, sementara sisanya 10 persen akan diberikan kepada aplikasi. Dengan begitu, pengemudilah yang akan banyak memperoleh keuntungan dari pekerjaan ini.
Skema baru yang menempatkan pengemudi di atas aplikasi ini menarik minat banyak mitra. Apakah anda salah satu yang tertarik? Jika ya, berikut ini cara menjadi driver Maxim.
Syarat Mendaftar Jadi Driver Maxim
1. KTP
2. SIM A atau C sesuai dengan kualifikasi profesi yang akan didaftarkan
3. Surat kepemilikan sah motor atau mobil
4. Foto motor atau mobil tampak depan dan belakang dengan kondisi prima
5. Foto diri
6. Alamat email aktif
7. Nomor HP aktif
8. Smartphone jenis android atau iphone
Berita Terkait
-
Minta Persentase DBH Migas Dibkin Masuk Akal, Jokowi Didesak Tanggapi Serius Aksi Protes Bupati Meranti
-
Miliki Potensi Stabilitas, UMKM Dinilai Bakal Jadi Penopang Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Terima Disebut Buta dan Tuli, Kuat Ma'ruf Laporkan Hakim ke Komisi Yudisial
-
Cellica Nurrachadiana Dibilang Mirip Lisa Blackpink, Kang Dedi Mulyadi: Dia Menanam Tanpa Pernah Memetik
-
KPK dan Menteri Bintang Puspayoga; Perempuan Benteng Kokoh Pencegahan Korupsi
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
BPKH Diminta Tak Jadi 'Kasir' Kementerian, DPR Dorong Dana Haji Dikelola Lebih Mandiri
-
Bulog Tegaskan Komitmen Dukung Swasembada Pangan Berkelanjutan di Puncak Penas XVII 2026
-
Delapan Dekade Bertransformasi, BNI Memperluas Dampak Lewat Inovasi dan Digitalisasi
-
Pasar Aplikasi Rp 2.700 Triliun Diburu TikTok
-
DPR Apresiasi Dian Siswarini karena Dividen PT Telkom Jadi yang Tertinggi
-
Komisi Ojol Turun Jadi 8 Persen, Suara Pengguna: Tarif Jangan Naik!
-
Siap-siap IPO, BEI Anggap RANS Entertainment Lolos dari Free Float
-
PLTU Pelabuhan Ratu Terus Gunakan Co-firing Biomassa dari Sorgum
-
Influencer Tak Bisa Lagi Asal Kasih Saran Saham dan Kripto, Begini Ketentuannya
-
Dian Siswarini Dipuji DPR, Telkom Kantongi Pendapatan Rp146,7 Triliun