Suara.com - Komisi V DPR RI menyetujui usulan pemerintah untuk meratifikasi protokol paket komitmen jasa angkutan udara yang tertuang dalam kerangka kerja ASEAN di bidang jasa atau ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS) melalui perpres.
“Pengesahan protokol jasa angkutan udara ini diharapkan akan semakin meningkatkan daya saing industri penerbangan nasional di kawasan ASEAN. Mengingat Industri penerbangan nasional memiliki potensi untuk merebut peluang dan mengembangkan usahanya,” kata Menhub dalam Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI di Jakarta, Senin (12/12/2022).
Menurut dia, berdasarkan penjelasan dari Kemenkumham, Protokol AFAS Paket ke-9, ke-10, dan ke-11, di bidang jasa angkutan udara, merupakan perjanjian internasional yang bersifat teknis sehingga tidak mengharuskan diratifikasi melalui undang-undang.
Manfaat lain yang didapat melalui pengesahan protokol ini diantaranya yaitu membuka peluang investasi dan lapangan pekerjaan di bidang jasa angkutan udara, serta mendorong upaya pemulihan industri penerbangan akibat pandemi COVID-19.
“Selain memberi manfaat bagi Indonesia, pengesahan ini juga merupakan wujud komitmen Indonesia dalam mendukung implementasi terciptanya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), serta akan mendukung keketuaan Indonesia di ASEAN pada tahun 2023,” ujar Menhub.
Pada kesempatan yang sama Ketua Komisi V DPR RI Lasarus menyampaikan hasil kesimpulan raker dimana Komisi V DPR RI menyetujui dilakukan ratifikasi protokol tersebut dalam bentuk perpres dan pimpinan DPR RI akan menyampaikan surat balasan kepada Presiden mengenai hal itu.
“Disahkannya protokol ini menjadi bentuk dukungan pemerintah yang dapat membuka peluang berkembangnya industri penerbangan nasional, sehingga kita dapat menjadi pemenang pertarungan di lingkup negara ASEAN,” tuturnya.
Negara di ASEAN menyepakati perjanjian Perdagangan bidang jasa di ASEAN berdasarkan ASEAN Framework Agreement on Services/AFAS pada 15 Desember 1995. Perjanjian tersebut telah disahkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 88 Tahun 1995.
Perjanjian AFAS merupakan induk dari Protokol pelaksanaan komitmen di bidang jasa yang terdiri dari 3 kelompok protokol yang terpisah yaitu jasa penunjang angkutan udara, jasa keuangan dan jasa lainnya
Baca Juga: Presiden Jokowi Berikan Bonus Rp309 Miliar bagi Atlet ASEAN Para Games 2022
Terkait protokol jasa penunjang angkutan udara, hingga saat ini telah diterbitkan sebanyak 11 protokol. Saat ini Indonesia merupakan salah satu Negara Anggota ASEAN yang belum melakukan pengesahan (ratifikasi) terhadap Protokol AFAS Paket ke-9, ke-10 dan ke-11.
Hal ini menyebabkan Indonesia belum dapat memanfaatkan peluang investasi dan lapangan kerja di bidang jasa penunjang angkutan udara, yang telah dibuka oleh negara ASEAN dan berlaku secara resiprokal (timbal balik).
Beberapa hal yang dikomitmenkan dalam protokol tersebut dan yakni: Aircraft Repairs and Maintenance; Selling and Marketing Air Transport Services; Computer Reservation System Services; Aircraft Leasing without Crew; Airfreight Forwarding Services; dan Aircraft Catering Service.
Adapun, 4 (empat) hal yang mencakup pelayanan jasa yang menjadi komitmen untuk dibuka di negara ASEAN yakni pertama, Cross Border Supply yaitu jasa yang langsung diberikan oleh penyedia jasa kepada pengguna di negara mitra tanpa hadir secara fisik, seperti Teknisi Maintenance Facilities di Indonesia memberikan konsultasi perbaikan pesawat kepada teknisi Maintenance Facilities di Singapura secara daring.
Kedua, Consumption Abroad, yaitu jasa yang diberikan oleh penyedia jasa di luar negeri kepada konsumen dalam negeri setelah konsumen tersebut berpindah secara fisik ke negara penyedia, seperti Maskapai Kamboja melakukan perbaikan pesawatnya di Maintenance Facilities di Jakarta.
Selanjutnya ketiga, Commercial Presence yaitu penyedia jasa secara langsung melakukan usahanya di negara lain dengan membuka kantor cabang atau kantor perwakilan. (Contoh: MRO Singapura dan MRO Indonesia melakukan joint venture dengan ketentuan Penyertaan Modal Asing atau Foreign Equity Participation (FEP) maksimum sebesar 49 persen).
Berita Terkait
-
Lewat Pertunjukan Rakyat, Kominfo Ajak Masyarakat Berpartisipasi Aktif Dukung Keketuaan Indonesia di ASEAN 2023
-
Pertahankan Nilai ACGS, CIMB Niaga Diganjar Penghargaan ASEAN Corporate Governance Scorecard Awards
-
Menhub Ungkap Penyebab Banyak Bandara Sepi: Tidak Hanya Terjadi di Indonesia
-
Presiden Jokowi Berikan Bonus Untuk Atlet ASEAN Para Games 2022
-
Presiden Jokowi Berikan Bonus Rp309 Miliar bagi Atlet ASEAN Para Games 2022
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
IBOS EXPO 2026 Siap Digelar Awal Tahun, Buka Peluang Bisnis dan Dorong Pertumbuhan Wirausaha
-
Lowongan Magang Bank BTN Terbaru Januari 2026, Terbuka untuk Semua
-
BRI Peduli Dukung Komitmen Kelola Sampah Modern Melalui Dukungan Operasional
-
Kementerian PU Bangun Sekolah Rakyat Tahap II di 104 Lokasi
-
Tak Cuma Impor Solar, Impor Avtur Juga Akan Dihentikan
-
Purbaya Buka Opsi Diskon Tarif Listrik untuk Korban Banjir Sumatra
-
Kementerian PU Targetkan 1.606 Unit Huntara di Aceh-Tapanuli Rampung Sebelum Ramadhan
-
RDMP Balikpapan Alami Hambatan, Bahlil Tuding Ada Pihak Tak Suka RI Swasembada Energi
-
Harga Emas dan Perak Meroket Usai Sengketa Trump vs The Fed Makin Memanas
-
Bahlil: Hanya Prabowo dan Soeharto Presiden yang Resmikan Kilang Minyak