Suara.com - Butuh uang cepat? Salah satu caranya adalah dengan mengajukan pinjaman ke Pegadaian. Sistem gadai bisa dilakukan dengan bermacam cara. Salah satunya dengan menggadaikan sertifikat rumah atau tanah.
Cara mengajukan utang ke Pegadaian pakai sertifikat rumah atau tanah pun cukup mudah. Dengan nilai pinjaman maksimal mencapai Rp200 juta. Berikut langkah-langkahnya sesuai dengan informasi dari pegadaian.co.id.
Syarat Ajukan Utang Pakai Sertifikat Tanah
1. Untuk mengajukan utang pakai sertifikat tanah, nasabah perlu menyiapkan dokumen-dokumen berikut.
2. KTP, KK, PBB, IMB untuk UP lebih dari Rp50 juta, Surat Keterangan usaha untuk pelaku usaha.
3. Usia minimal rahin 21 tahun saat pengajuan dan maksimal 65 tahun saat kredit berakhir.
4. Untuk petani, telah bertani minimal 2 (dua) tahun dan memperoleh penghasilan rutin.
5. Untuk pengusaha mikro, usahanya telah berjalan lebih dari 1 (satu) tahun dan menjalankan usahanya secara syariat dan sah secara hukum.
6. Untuk karyawan, minimal 0 (nol) tahun untuk internal Pegadaian dan minimal 1 (satu) tahun untuk eksternal, Surat Keterangan sebagai karyawan dan surat izin atasan langsung untuk TNI/POLRI.
Baca Juga: Ayah Yessy Ternyata Anggota TNI, Dedi Mulyadi: Lebih Tinggi Pangkatnya dari Bapak Saya
7. Pensiunan, memiliki penghasilan rutin setiap bulan dari instansi tempat bekerja sebelumnya.
8. Profesional formal, memiliki izin praktek kerja dan telah berjalan minimal 1 (satu) tahun. Contoh: dokter, pengacara.
9. Profesional non formal, tinggal dirumah milik sendiri (SHM/SHGB) dan telah berjalan minimal 2 (dua) tahun. Contoh: driver gojek/grab.
PERSYARATAN JAMINAN
Jika jaminan berupa tanah produktif (pertanian, perkebunan atau peternakan):
1. Tanah produktif yang tidak berada pada struktur tanah yang sulit dijangkau.
2. Status tanah tidak terblokir/bermasalah.
3. Status tanah tidak menjadi jaminan pinjaman/tidak diikat hak tanggungan oleh pihak lain.
4. Lokasi tanah boleh berbeda dari tempat tinggal nasabah selama masih berada dalam naungan satu kantor wilayah yang sama.
5. Jika jaminan berupa tanah dan bangunan tempat tinggal/tempat usaha:
6. Memiliki IMB untuk pinjaman lebih dari 50 juta.
7. Bukti bayar PBB tahun terakhir.
8. Lebar jalan dimuka minimal dapat dimasuki oleh kendaraan roda dua.
9. Jarak minimal 20 (dua puluh) meter dari SUTET.
10. Bukan daerah banjir dalam 2 (dua) tahun terakhir.
11. Bukan jalur hijau.
12. Tidak dalam sengketa hukum.
13. Lokasi tanah boleh berbeda dari tempat tinggal nasabah selama masih berada dalam naungan satu kantor area yang sama.
Setelah persyaratan di atas dapat dipenuhi, calon nasabah bisa datang ke Pegadaian untuk melakukan langkah-langkah berikut.
1. Datang dengan membawa marhun (agunan)
2. Tim mikro dari Pegadaian melakukan verifikasi berkas dan survey lokasi
3. Tim mikro menyetujui besaran jumlah pinjaman
4. Pinjaman diterima oleh nasabah tunai atau ditransfer
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Ryan Dono Resign Setelah Viral karena Yessy Minta Mahar Sertifikat Rumah, Apa Pertimbangan Sebelum Berhenti Kerja?
-
Batal Nikah Gegara Sertifikat Rumah, Ibu Ryan Dono Perlihatkan Perhiasan Senilai Rp35 Juta yang Dipersiapkan Untuk Yessy
-
Indonesia Tambah Utang Rp2,1 Triliun, Dipakai Untuk Apa Saja?
-
100 Hari Lagi Bulan Ramadhan Tiba, Apa Hukumnya Bila Belum Lunas Bayar Utang Puasa?
-
Inilah Penampakan Rumah Yessy, Warganet: Pantesan Minta Sertifikat Rumah
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
Direktur Pegadaian Selfie Dewiyanti Dianugerahi Indonesia Leading Women Awards 2026
-
Harga Beras Meroket! Pemerintah Gandeng 'Raksasa' Pangan Turun Gunung, Ada Apa?
-
Mengapa Pemerintah Mau Ganti LPG ke CNG? Apa Untung dan Bahayanya?
-
Rokok Ilegal Bikin Negara Boncos Rp 25 Triliun per Tahun
-
Perjanjian Ekonomi Digital ASEAN DEFA Rampung, Diteken November 2026
-
INDEF Ungkap Bahaya Baja Impor Murah Terhadap Proyek Infrastruktur
-
ASDP Genjot Digitalisasi Layanan Kapal Feri
-
Jawaban Menohok Purbaya Saat Dikritik Pertumbuhan Ekonomi Gegara Stimulus Pemerintah
-
Tersiar Kabar PPPK Kena PHK Massal Setelah APBD Dipotong, Apa Kata Pemerintah?
-
Rupiah Kembali Merosot ke Level Rp 17.382, Apa Penyebabnya?