Suara.com - Provinsi DKI Jakarta diperkirakan masih berkontribusi besar terhadap ekonomi Indonesia di tengah berbagai tantangan, lantaran sektor perbankan DKI Jakarta konsisten menunjukkan pertumbuhan positif.
“Ini ditandai oleh tumbuhnya dana pihak ketiga (DPK) bank umum di DKI Jakarta yang banyak didukung dari tumbuhnya giro sehingga mengindikasikan DPK siap digunakan untuk menopang aktivitas ekonomi,” ujar Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Lana Soelistianingsih dalam Seminar Nasional Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI), Kamis (15/12/2022).
Data dari BPS menyebut, pada triwulan III-2022 ekonomi DKI Jakarta tumbuh 5,94 persen dibanding periode sama tahun lalu (year-on-year/yoy), yang banyak didukung dari tingginya permintaan domestik, di antaranya konsumsi rumah tangga, investasi masyarakat, kegiatan ekspor, serta mulai bangkit dan tumbuhnya lapangan usaha antara lain di bidang pariwisata, telekomunikasi, dan transportasi di ibu kota negara.
Selain itu, menurut Lana, saat ini Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) telah ditetapkan untuk periode Desember 2022 bagi simpanan dalam rupiah di bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR), yakni TBP rupiah di bank umum sebesar 3,75 persen dan valuta asing (valas) naik menjadi 1,75 persen.
Kemudian, TBP simpanan rupiah di BPR menjadi 6,25 persen. Penyesuaian TBP tersebut akan berlaku untuk periode 9 Desember 2022 sampai 31 Januari 2023.
Meski ada risiko dan ketidakpastian ekonomi, LPS dan KSSK berupaya mengantisipasi hal ini melalui penyediaan ruang bagi perbankan untuk merespon pergerakan likuiditas global sehingga tetap dapat mendukung pemulihan ekonomi melalui penyaluran kredit.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga sempat menyinggung bagaimana kontribusi LPS dalam mengatasi dampak pandemi bagi perekonomian nasional. Dalam rangka menjaga stabilitas sistem perbankan selama masa pandemi yang lalu, LPS telah menerbitkan kebijakan relaksasi denda keterlambatan pembayaran premi dan relaksasi waktu penyampaian laporan, untuk mendorong fungsi intermediasi perbankan.
“Dengan adanya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, LPS memiliki kewenangan tambahan dalam hal penempatan dana selama pemulihan ekonomi, sebagai akibat pandemi COVID-19 terhadap bank yang memiliki permasalahan likuiditas. Kewenangan ini merupakan salah satu fungsi meminimalisir risiko pada penjaminan simpanan,” tambahnya.
Pada akhir paparannya, Lana mengungkapkan sinergi dan kolaborasi antara pihak, yakni akademisi, pelaku bisnis, dan pemerintah, selaku pemangku kebijakan, perlu untuk terus dilaksanakan bahkan diperkuat lagi.
Baca Juga: PSIS Semarang Bungkam Persija Jakarta, Gillan: Ada Peran Penting Carlos Fortes dan Ali Sesay
Berita Terkait
-
Lolos ke Final, Ekonomi Prancis Ternyata Jauh di Bawah Indonesia
-
Jumlah Janda dan Duda di Jakarta Barat Bertambah di 2022
-
Proliga 2023: Jakarta STIN BIN Tambah Daftar Peserta Tim Putra
-
PSIS Semarang Bungkam Persija Jakarta, Gillan: Ada Peran Penting Carlos Fortes dan Ali Sesay
-
Update COVID-19 Jakarta 14 Desember: Positif 706, Sembuh 879, dan Meninggal 5 Orang
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
Pilihan
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
Terkini
-
Purbaya Terima Aduan 46 Ribu Masalah Ditjen Pajak dan Bea Cukai
-
Cerita Purbaya Ditekan Investor Asing Gegara Ragukan Kondisi Ekonomi RI
-
Diproyeksi Masih Tertekan, Intip Ramalan Pergerakan IHSG Pekan Depan
-
Progres Pembangunan Pabrik Kimia Milik Chandra Asri Capai 66%
-
Nilai Tukar Rupiah Bisa Terus Melorot ke Level Rp 17.500 di Pekan Depan
-
UMKM Binaan Pertamina Raup Potensi Bisnis Rp10,6 Miliar di Inabuyer 2026
-
Simulasi Pengajuan Cicilan KUR BRI Hingga Rp500 Juta untuk UMKM 2026
-
BI Lapor Uang Primer Tumbuh Melambat 14,3% pada April 2026
-
ASDP Masih Raih Pendapatan Rp 4,96 triliun pada 2025 di Tengah Tantangan Bisnis
-
OJK Restui Merger BPR Danaputra Sakti dengan BPR Harta Swadiri