Suara.com - Provinsi DKI Jakarta diperkirakan masih berkontribusi besar terhadap ekonomi Indonesia di tengah berbagai tantangan, lantaran sektor perbankan DKI Jakarta konsisten menunjukkan pertumbuhan positif.
“Ini ditandai oleh tumbuhnya dana pihak ketiga (DPK) bank umum di DKI Jakarta yang banyak didukung dari tumbuhnya giro sehingga mengindikasikan DPK siap digunakan untuk menopang aktivitas ekonomi,” ujar Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Lana Soelistianingsih dalam Seminar Nasional Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI), Kamis (15/12/2022).
Data dari BPS menyebut, pada triwulan III-2022 ekonomi DKI Jakarta tumbuh 5,94 persen dibanding periode sama tahun lalu (year-on-year/yoy), yang banyak didukung dari tingginya permintaan domestik, di antaranya konsumsi rumah tangga, investasi masyarakat, kegiatan ekspor, serta mulai bangkit dan tumbuhnya lapangan usaha antara lain di bidang pariwisata, telekomunikasi, dan transportasi di ibu kota negara.
Selain itu, menurut Lana, saat ini Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) telah ditetapkan untuk periode Desember 2022 bagi simpanan dalam rupiah di bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR), yakni TBP rupiah di bank umum sebesar 3,75 persen dan valuta asing (valas) naik menjadi 1,75 persen.
Kemudian, TBP simpanan rupiah di BPR menjadi 6,25 persen. Penyesuaian TBP tersebut akan berlaku untuk periode 9 Desember 2022 sampai 31 Januari 2023.
Meski ada risiko dan ketidakpastian ekonomi, LPS dan KSSK berupaya mengantisipasi hal ini melalui penyediaan ruang bagi perbankan untuk merespon pergerakan likuiditas global sehingga tetap dapat mendukung pemulihan ekonomi melalui penyaluran kredit.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga sempat menyinggung bagaimana kontribusi LPS dalam mengatasi dampak pandemi bagi perekonomian nasional. Dalam rangka menjaga stabilitas sistem perbankan selama masa pandemi yang lalu, LPS telah menerbitkan kebijakan relaksasi denda keterlambatan pembayaran premi dan relaksasi waktu penyampaian laporan, untuk mendorong fungsi intermediasi perbankan.
“Dengan adanya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, LPS memiliki kewenangan tambahan dalam hal penempatan dana selama pemulihan ekonomi, sebagai akibat pandemi COVID-19 terhadap bank yang memiliki permasalahan likuiditas. Kewenangan ini merupakan salah satu fungsi meminimalisir risiko pada penjaminan simpanan,” tambahnya.
Pada akhir paparannya, Lana mengungkapkan sinergi dan kolaborasi antara pihak, yakni akademisi, pelaku bisnis, dan pemerintah, selaku pemangku kebijakan, perlu untuk terus dilaksanakan bahkan diperkuat lagi.
Baca Juga: PSIS Semarang Bungkam Persija Jakarta, Gillan: Ada Peran Penting Carlos Fortes dan Ali Sesay
Berita Terkait
-
Lolos ke Final, Ekonomi Prancis Ternyata Jauh di Bawah Indonesia
-
Jumlah Janda dan Duda di Jakarta Barat Bertambah di 2022
-
Proliga 2023: Jakarta STIN BIN Tambah Daftar Peserta Tim Putra
-
PSIS Semarang Bungkam Persija Jakarta, Gillan: Ada Peran Penting Carlos Fortes dan Ali Sesay
-
Update COVID-19 Jakarta 14 Desember: Positif 706, Sembuh 879, dan Meninggal 5 Orang
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Danantara Bentuk BUMN Ekspor DSI, Bidik Kebocoran Devisa Rp 5.500 Triliun Lebih
-
Rupiah Berotot Sore Ini ke Level Rp17.922/USD
-
Pedagang Asing Jualan di E-Commerce RI Sekarang Semakin Sulit
-
Industri Alas Kaki Masih Butuh SDM, Difabel Punya Peluang Besar
-
Purbaya Tunda Penerbitan Panda Bond Usai Dirayu Investor China
-
Purbaya Klaim Pendanaan Rp 304 T dari China Bukan Utang, Terus Apa?
-
Pasokan HGBT Menipis, Apa Aksi Bahlil?
-
Investor Harus Waspada, Pasar Saham RI Belum Lolos dari Ancaman MSCI
-
7 Bank RI Telah Tutup Sepanjang 2026, Apa Masalahnya?
-
Tarif KOL Capai Rp 150 Juta, Startup Ini Pilih Bayar Konsumen Biasa