Suara.com - Pelaku UMKM wajib mendaftarkan produk mereka untuk memperoleh P-IRT. Cara daftar P-IRT pun mudah melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Selain izin edar yang dikeluarkan oleh Badan POM, terdapat juga izin edar yang dikeluarkan oleh Bupati/Wali Kota, serta Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu berdasarkan kategori pangan dan tingkat resiko, yaitu SPP-IRT.
SPP-IRT adalah bukti penyampaian komitmen pelaku usaha akan menjamin keamanan, mutu, gizi dan label pangan olahan yang diproduksi untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran di wilayah Indonesia.
Izin Edar ini merupakan jaminan tertulis yang diberikan oleh Bupati/Walikota terhadap pangan produksi IRTP di wilayah kerjanya yang telah memenuhi persyaratan pemberian SPP-IRT dalam rangka peredaran Pangan Produksi IRTP.
Melansir istanaumkm.pom.go.id, untuk mendapatkan izin PIRT ini, para pelaku usaha ini harus memenuhi beberapa kualifikasi dasar sebagai berikut.
1. Tempat usaha diperbolehkan menyatu dengan tempat tinggal
2. Pangan olahan yang diproduksi secara manual hingga semi otomatis
3. Jenis pangan PIRT mengacu pada lampiran Peraturan Badan POM No 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi PIRT
Jenis Pangan Olahan yang dapat didaftarkan sebagai PIRT
Baca Juga: Obat Sirup yang Dilarang Bertambah Lagi, Simak Daftar Lengkapnya dari BPOM
Para pelaku usaha pangan olahan dapat mendaftarkan produknya yang berupa:
1. Hasil Olahan Daging Kering
2. Hasil Olahan Perikanan Termasuk Moluska, Krustase dan Ekinodermata
3. Hasil Olahan Unggas dan telur
4. Hasil Olahan, Buah, Sayur, dan Rumput Laut
5. Tepung & Hasil Olahannya
Tag
Berita Terkait
-
Pakar BRIN: Kerja Nyata BPOM untuk Palestina Jadi Contoh Dunia Internasional
-
Obat Tradisional Ilegal Berbahaya Bisa Terlihat Secara Kasat Mata? Ini Loh Tandanya!
-
Investigasi Gagal Ginjal Anak, Ombudsman: Menkes dan Kepala BPOM Diduga Lakukan Penyimpangan Prosedur
-
Pemerintah Harus Tegas Larang Penggunaan Galon Isi Ulang dengan Kandungan BPA
-
Obat Sirup yang Dilarang Bertambah Lagi, Simak Daftar Lengkapnya dari BPOM
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
Terkini
-
Kekayaan Ridwan Kamil dan Atalia Praratya yang Dikabarkan Cerai
-
Merger BUMN Karya Tuntas Awal 2026, BP BUMN Ungkap Update Terkini
-
Target Harga BUMI di Tengah Aksi Jual Saham Jelang Tahun Baru
-
HET Beras Mau Dihapus
-
Dana Jaminan Reklamasi 2025 Tembus Rp35 Triliun, Syarat Wajib Sebelum Operasi!
-
Harga Beras Bakal Makin Murah, Stoknya Melimpah di 2026
-
DJP Blokir 33 Rekening Bank hingga Sita Tanah 10 Hektare ke Konglomerat Penunggak Pajak
-
Emiten TRON Perkuat Bisnis Kendaraan Listrik, Jajaki Pengadaan 2.000 Unit EV
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
DJP Kemenkeu Kantongi Rp 3,6 Triliun dari Konglomerat Penunggak Pajak