Suara.com - Lahan milik warga Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara seluas 817,9 hektare akan segera dibebaskan untuk membangun infrastruktur pendukung Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Plt Camat Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Adi Kustaman menjelaskan, lahan yang masuk dalam Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) ini akan dibebaskan secara bertahap.
"Penetapan lokasi tahap pertama telah diumumkan dan warga diberi waktu sanggahan selama 14 hari," kata dia.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah mengumumkan penetapan lokasi pembangunan infrastruktur IKN tahap pertama pada sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara.
Pemerintah Provinsi melalui Tim Persiapan Pengadaan Tanah telah mengeluarkan surat pengumuman penetapan lokasi pembangunan infrastruktur IKN Nusantara tahap pertama dengan Nomor 590/129/SEK/TP2T/KALTIM pada 11 November 2022.
Tim Persiapan Pengadaan Tanah nantinya akan melakukan pendataan dan pencatatan terhadap lahan warga yang masuk penetapan lokasi pembangunan infrastruktur IKN Indonesia baru tahap pertama tersebut.
Luas lahan warga Kecamatan Sepaku yang bakal dibebaskan pada tahap pertama lebih kurang 345,82 hektare yang berada di Desa Bumi Harapan dan Desa Bukit Raya.
Sementara itu, penetapan lokasi lahan warga Kecamatan Sepaku yang masuk KIPP IKN akan diumumkan setelah didata dan dicatat Tim Persiapan Pengadaan Tanah.
Baca Juga: Dinilai Jadi Antitesis Jokowi, Anies Akui Bakal Lanjutkan Pembangunan IKN, Asalkan Tetap Ada Hal ini
Berita Terkait
-
Jawaban Kocak Gibran Soal Jokowi Lebih Pilih Rumah di Colomadu Ketimbang IKN: Cari 'Lawuh' Gampang
-
Presiden Jokowi Pilih Colomadu untuk Lokasi Rumah Pemberian Negara, Dokter Tifa: Enggak IKN Aja To Pak?
-
Kereta Cepat Jakarta-Bandung Ditakutkan Jadi Kereta Hantu jika IKN Pindah ke Kalimantan Timur
-
Sorot Tajam Ambisi Jokowi di Proyek IKN, Rocky Gerung: Semua Itu Nol!
-
Dinilai Jadi Antitesis Jokowi, Anies Akui Bakal Lanjutkan Pembangunan IKN, Asalkan Tetap Ada Hal ini
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
BPKH Diminta Tak Jadi 'Kasir' Kementerian, DPR Dorong Dana Haji Dikelola Lebih Mandiri
-
Bulog Tegaskan Komitmen Dukung Swasembada Pangan Berkelanjutan di Puncak Penas XVII 2026
-
Delapan Dekade Bertransformasi, BNI Memperluas Dampak Lewat Inovasi dan Digitalisasi
-
Pasar Aplikasi Rp 2.700 Triliun Diburu TikTok
-
DPR Apresiasi Dian Siswarini karena Dividen PT Telkom Jadi yang Tertinggi
-
Komisi Ojol Turun Jadi 8 Persen, Suara Pengguna: Tarif Jangan Naik!
-
Siap-siap IPO, BEI Anggap RANS Entertainment Lolos dari Free Float
-
PLTU Pelabuhan Ratu Terus Gunakan Co-firing Biomassa dari Sorgum
-
Influencer Tak Bisa Lagi Asal Kasih Saran Saham dan Kripto, Begini Ketentuannya
-
Dian Siswarini Dipuji DPR, Telkom Kantongi Pendapatan Rp146,7 Triliun