Suara.com - Indonesia diklaim tidak berubah jadi negara tertutup usai pemerintah melarang ekspor bahan mentah nikel dan bauksit serta akan melanjutkan untuk komoditas tambang lainnya.
“Kita ini bukan tertutup, kita kan mempersilakan, kita terbuka mempersilakan siapapun dari negara manapun, perusahaan dalam negeri maupun luar negeri, untuk ikut bersama-sama membangun industrinya di Indonesia,” kata Presiden Jokowi, Rabu (21/12/2022).
Jokowi juga mempersilakan negara dan perusahaan lain untuk berinvestasi membangun industri pengolahan di dalam negeri, baik untuk nikel, bauksit, dan komoditas tambang lain.
Selain itu, ia juga menawarkan kerja sama dengan BUMN ataupun swasta Indonesia untuk membangun industri pengolahan di dalam negeri.
Ia berharap, setiap pengolahan bahan mentah pertambangan, ataupun sektor lain dapat menghasilkan nilai keekonomian yang maksimal bagi masyarakat Indonesia.
Indonesia dapat menikmati manfaat ekonomi seperti dari mulai penerimaan pajak, royalti, hingga pembukaan lapangan kerja karena terbangunnya industri pengolahan di dalam negeri, ketimbang melakukan ekspor bahan mentah.
“Kita ingin yang namanya pajak itu ada di dalam negeri, yang namanya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) itu ada dalam negeri, Kalau kita ikut join, yang namanya dividen itu ada di dalam negeri, yang namanya royalti itu ada di dalam negeri, yang namanya kesempatan kerja itu ada dalam negeri. Yang kita inginkan itu masa tidak boleh,” ujar Jokowi.
Hari ini, Jokowi mengumumkan bahwa Indonesia akan menghentikan ekspor bijih bauksit mulai Juni 2023 untuk mendorong industri pengolahan dalam negeri. Larangan ekspor bahan mentah juga sebelumnya telah diberlakukan sejak 2020 untuk bijih nikel.
Sebelum ada larangan ekspor bijih nikel, nilai ekspor mineral logam itu hanya Rp17 triliun atau 1,1 juga dolar AS per tahun. Namun, setelah ada larangan ekspor bijih nikel dan terbangunnya hilirisasi, nilai ekspor bijih nikel meningkat menjadi Rp326 triliun atau 20,9 juta dolar AS pada 2021 atau meningkat 19 kali lipat.
Baca Juga: Indonesia Hentikan Ekspor Bijih Bauksit Mulai Juni 2023
"Ini baru satu komoditi saja, oleh sebab itu keberhasilan ini akan dilanjutkan untuk komoditas yang lain," kata Presiden Jokowi.
Berita Terkait
-
Dulu Belajar dari Indonesia, Kini Myanmar Jadi Negara Pengekspor Beras Negara
-
PT HPM Revitalisasi Markah Jalan dan Rambu Lalu Lintas di Kota Denpasar
-
Larangan Ekspor Bauksit Bakal Kena Sanksi WTO? Begini Kata Menko Airlangga
-
Jokowi Larang Ekspor Bijih Bauksit Mulai Juni 2023
-
Indonesia Hentikan Ekspor Bijih Bauksit Mulai Juni 2023
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Purbaya Sidak Pabrik Baja Asal China, Diduga Akali Pajak karena Cuma Bayar Rp 20 M
-
Bitcoin dkk Diramal Bisa Jadi Sistem Finansial Alternatif RI Dalam Waktu 3 Tahun
-
5 Tahun Holding UMi: Lebih Mudah, Dekat dan Berdampak untuk Nasabah PNM Mekaar
-
Delapan Klaster Program Prioritas Nasional di 2027
-
Bahlil Minta Lebih Banyak Lahan untuk Sawit demi Ambisi B80
-
Bahlil Stop Ekspor Batu Bara Usai PLN Kekurangan Pasokan
-
Sandiaga Uno Suntik Modal MUTU, Pasar Karbon RI Jadi Incaran
-
Jasa Marga Tingkatkan Komitmen Pengelolaan Green Toll Road dan Transformasi Rest Area Berkelanjutan
-
LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%
-
Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya