Bisnis / Keuangan
Rabu, 28 Januari 2026 | 12:59 WIB
COO Danantara, Dony Oskaria. [Suara.com/Achmad Fauzi].
Baca 10 detik
  • COO BPI Danantara, Dony Oskaria, membentuk BUMN baru bernama Perminas untuk mengurus tambang terbengkalai.
  • Perminas merupakan entitas independen di bawah Danantara dan tidak termasuk dalam holding BUMN pertambangan MIND ID.
  • Perminas bertugas mengelola tambang penugasan pemerintah, contohnya tambang Martabe yang sebelumnya dikelola PT Agincourt Resources.

Suara.com - Chief Operating Officer Badan Pengelelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), Dony Oskaria, mengungkapkan pihaknya telah membentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) baru untuk mengurus tambang-tambang terbengkalai.

Ia menyebut, BUMN itu dinamakan Perusahaan Mineral Nasional (Perminas). Menurut Dony, BUMN Perminas ini baru dibentuk, dan merupakan entitas sendiri di bawah Danantara.

"Perminas. Jadi ada perusahaan mineral nasional kita yang baru kita bentuk," ujarnya, saat ditemui di Kawasan GBK, Jakarta, Rabu (28/1/2026).

COO Danantara, Dony Oskaria. [Suara.com/Achmad Fauzi].

Dony menegaskan, perminas bukan bagian dari holding BUMN pertambangan atau MIND ID yang juga mengelola tambang-tambang di dalam negeri.

"Oh nggak (masuk holding) , Perminas itu kan PT sendiri. PT sendiri ya miliknya Danantara," ucapnya.

Dony menambahkan, tugas Perminas aka mengelola tambang yang menjadi penugasan dari pemerintah, seperti tambang Martabe di Sumatera Utara yang sebelumnya dikelola PT Agincourt Resources.

"Jadi memang pemerintah memutuskan. Kami mengkaji untuk dialihkan ke Perhutani dan juga ke perusahaan mineral kita. Ini yang sedang dikaji oleh pemerintah, tentu saja ini kita tinggal lanjutin," katanya.

Sebelumnya diwartakan sebanyak 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan dicabut izinnya oleh Presiden Prabowo Subianto. Dari puluhan perusahaan itu ada pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman, tambang dan perkebunan.

Termasuk di antaranya adalah perusahaan tambang emas PT Agincourt Resources, PT Toba Pulp Lestari, dan perusahaan listrik PT North Sumatra Hydro Energy. Sebelumnya tiga perusahaan ini juga digugat perdata oleh Kementerian Lingkungan Hidup senilai Rp4,8 triliun.

Baca Juga: Izin Tambang Agincourt Dicabut, Asosiasi Pertambangan Singgung Iklim Investasi yang Adil

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengumumkan kebijakan itu di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1/2026). Ia mengatakan keputusan itu diambil Prabowo usai rapat dengan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

"Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," kata Prasetyo.

Load More