Suara.com - Panglima TNI Laksamana Yudo Margono mencatatkan sejarah baru saat dilantik Presiden Joko Widodo atau Jokowi sebagai Panglima TNI. Sejak 2014, Yudo Margono merupakan Panglima TNI pertama yang berasal dari angkatan laut. Sebelumnya jabatan tersebut diemban oleh Andika Perkasa yang berasal dari angkatan darat. Pelantikan Yudo Margono dilakukan Senin (19/12/2022) kemarin.
Lantas, warganet pun penasaran apakah Yudo Margono memiliki bisnis, atau dia hanya mengandalkan pemasukan lewat kariernya di angkatan laut. Selama ini Yudo memang terkenal akan kiprahnya di angkatan laut. Belum ada pernyataan bahwa dirinya memiliki bisnis atau memperoleh penghasilan dari sumber lain.
Lantas berapa penghasilan yang diperoleh Yudo Margono sebagai Panglima TNI? Terkait gaji dari orang nomor satu di TNI ini,sebenarnya dapat dilihat pada Peraturan Pemerintah Nomor 16/2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas PP 28/2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
Merujuk pada aturan tersebut, seorang Laksamana TNI angkatan laut yang menduduki jabatan tertinggi akan menerima gaji pokok senilai Rp 5.930.800. Namun, gaji tersebut belum termasuk tunjangan.
Serupa dengan jabatan strategis dan fungsional lain, seorang Panglima TNI tidak hanya akan mendapatkan gaji pokok saja. Beberapa tunjangan juga akan tersemat pada jabatan tersebut, dalam rangka mendukung kinerja dan tugas yang harus dilaksanakan.
Aturan ini tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 102/2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia. Pada Pasal 6 peraturan tersebut, disebutkan demikian, ‘Panglima Tentara Nasional Indonesia yang mengepalai dan memimpin Tentara Nasional Indonesia diberikan tunjangan kinerja sebesar 150 persen (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17 (tujuh belas) di Lingkungan Tentara Nasional indonesia’.
Kemudian pada lampiran regulasi tersebut, disebutkan bahwa kelas jabatan 17 akan menerima tunjangan kinerja sebesar Rp 29.085.000. Jika dihitung, maka tunjangan kinerja yang akan diterima seorang Panglima TNI adalah sebesar Rp 43.267.500.
Angka ini belum memasukkan jumlah fasilitas untuk kebutuhan dasar, perawatan dan layanan kedinasan, tunjangan keluarga, perawatan kesehatan, pembinaan mental, bantuan hukum, asuransi kesehatan dan jiwa, tunjangan hari tua, dan asuransi penugasan operasi militer. Semua tercantum lengkap dalam Pasal 50 UU Nomor 34/2004 atau dikenal dengan UU TNI.
Di dalam regulasi tersebut tercantum jelas besaran setiap variabel yang diberikan pada jabatan Panglima TNI.
Baca Juga: Punya Tempat Spesial, Ada Peluang Andika Perkasa Dipinang NasDem Jelang Pemilu 2024
Jika tidak mengalami perubahan signifikan, maka gaji Panglima TNI yang diterima Jenderal Purnawirawan Andika Perkasa dan Jenderal Yudo Margono tidak akan berbeda jauh. Diharapkan dengan gaji ini, kinerja yang diberikan benar-benar maksimal, sehingga dapat menjalankan fungsi dan tugasnya untuk negara dengan baik.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Profil Yudo Margono, Panglima TNI yang Baru Dilantik Presiden Jokowi
-
Tugas-tugas Besar Panglima TNI Yudo Margono Usai Sertijab, KKB Misi Utama?
-
SEJARAH HARI INI: Rekam Jejak Fairey-Gannet, Sang Pemburu Kapal Selam dari Masa Orde Lama
-
Tidak Mau Bergantung ke Mantan Suami, Ini 4 Penghasilan Nathalie Holscher Setelah Bercerai dari Sule
-
Punya Tempat Spesial, Ada Peluang Andika Perkasa Dipinang NasDem Jelang Pemilu 2024
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Aset Keuangan Syariah Tembus Rp3.100 Triliun, OJK: Bisa Bantu Ekonomi Indonesia
-
Mitratel Bukukan Kinerja Solid, Laba Bersih Tembus Rp2,1 Triliun
-
Harga Emas Antam Anjlok Rp 65.000 Hari Ini, Simak Rincian Harga Terbarunya!
-
Pemerintah Minta Perkembangan Anak Penerima MBG Dipantau, Dari IQ Sampai Tinggi Badan
-
WFH Diangap Tak Ganggu Produktivitas, Begini Penjelasan Pengamat
-
BPS: Impor RI Februari 2026 Capai Rp 355,1 Triliun, Sektor Migas Turun
-
Sempat Alami Kerugian, KB Bank Indonesia hanya Raup Laba Rp66,59 Miliar
-
Baru Tersentuh 10 Persen, Pesantren Penerima MBG Bakal Diperbanyak
-
Ekonom Ingatkan Dampak Dari Putusan Pindar KPPU, Investor Bisa Was-was
-
OJK Tindak 233 Pelaku Pasar yang Nakal, Denda Tembus Rp96,33 Miliar