Suara.com - 100 mantan karyawan Twitter yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) massal oleh Elon Musk menuntut secara hukum perusahaan tersebut karena telah melakukan pemecetan secara sewenang-wenang.
Termasuk juga soal lebih banyak perempuan diberhentikan secara tidak adil dari pada laki-laki, memberhentikan karyawan yang aktif dalam cuti medis atau cuti orang tua dan mengingkari janji terkait dengan pesangon.
"Tuduhan tersebut dimasukkan sebagai bagian dari tuntutan mantan karyawan untuk arbitrase terhadap perusahaan," menurut pernyataan pengacara Shannon Liss-Riordan dikutip CNN, Kamis (22/12/2022).
Liss-Riordan adalah pengacara yang sama yang mengajukan empat gugatan class action yang diajukan terhadap Twitter oleh mantan karyawan yang terkena dampak pengambilalihan Elon Musk.
Tuntutan arbitrase dimaksudkan untuk membantu pekerja yang tidak dapat berpartisipasi dalam litigasi tersebut karena kontrak yang mereka tanda tangani dengan perusahaan.
Klaim dalam tuntutan arbitrase mencerminkan tuntutan hukum. Beberapa juga mengklaim bahwa Musk menempatkan tuntutan yang tidak masuk akal pada tenaga kerja Twitter dalam upaya untuk mengecilkan stafnya, menurut pernyataan tersebut.
"Perilaku Twitter sejak Musk mengambil alih sangat mengerikan, dan kami akan mengejar setiap jalan untuk melindungi pekerja dan mengekstrak dari Twitter kompensasi yang menjadi hak mereka," kata Liss-Riordan dalam pernyataan itu.
Dia menambahkan bahwa perusahaannya telah mendengar dari ratusan mantan karyawan Twitter dan hanya mengajukan tuntutan arbitrase "gelombang pertama".
“Kami siap melawan mereka satu per satu, atas nama ribuan karyawan jika diperlukan,” katanya.
Liss-Riordan sebelumnya mengajukan tiga gugatan class action atas nama karyawan wanita, karyawan cacat, dan kontraktor yang diberhentikan. Gugatan lain diajukan oleh sekelompok mantan karyawan yang menuduh Twitter melanggar kontrak karena diduga gagal menepati janji untuk mengizinkan kerja jarak jauh dan memberikan tunjangan pesangon yang konsisten setelah akuisisi.
Twitter, yang baru-baru ini memberhentikan sebagian besar departemen komunikasinya, tidak segera menanggapi permintaan komentar terkait tuntutan arbitrase tersebut. Twitter membantah tuduhan pelanggaran kontrak dalam gugatan yang diajukan oleh mantan karyawan tentang kerja jarak jauh dan pesangon, dan belum menanggapi klaim dalam tiga gugatan lainnya.
Liss-Riordan juga telah mengajukan tiga keluhan terhadap Twitter kepada Dewan Hubungan Perburuhan Nasional atas nama karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja.
Klaim yang meningkat oleh mantan karyawan datang setelah Twitter memberhentikan sekitar setengah dari stafnya dalam PHK massal bulan lalu tak lama setelah pengambilalihan Musk.
Musk kemudian memecat ratusan karyawan tambahan, termasuk dengan meminta mereka menyetujui ultimatum untuk bekerja "sangat keras" atau keluar dari perusahaan.
Mantan karyawan yang menggugat Twitter mencetak kemenangan awal minggu lalu ketika seorang hakim memutuskan mendukung mosi mereka memerintahkan perusahaan untuk memperingatkan semua karyawan yang diberhentikan dari tuntutan hukum yang tertunda sebelum meminta mereka untuk menandatangani perjanjian pesangon yang melepaskan hak mereka untuk litigasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
Pilihan
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
Terkini
-
Air Minum Bersih untuk Semua: Menjawab Tantangan dan Menangkap Peluang Lewat Waralaba Inklusif
-
Airlangga: Stimulus Ekonomi Baru Diumumkan Oktober, Untuk Dongkrak Daya Beli
-
Berdasar Survei Litbang Kompas, 71,5 Persen Publik Puas dengan Kinerja Kementan
-
Belajar Kasus Mahar 3 M Kakek Tarman Pacitan, Ini Cara Mengetahui Cek Bank Asli atau Palsu
-
BPJS Ketenagakerjaan Dukung Penguatan Ekosistem Pekerja Kreatif di Konferensi Musik Indonesia 2025
-
Kementerian ESDM Akan Putuskan Sanksi Freeport Setelah Audit Rampung
-
Indonesia Tambah Kepemilikan Saham Freeport, Bayar atau Gratis?
-
Kripto Bisa Sumbang Rp 260 Triliun ke PDB RI, Ini Syaratnya
-
Duta Intidaya (DAYA) Genjot Penjualan Online di Tanggal Kembar
-
4 Fakta Penting Aksi BUMI Akuisisi Tambang Australia Senilai Rp 698 Miliar