Suara.com - 100 mantan karyawan Twitter yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) massal oleh Elon Musk menuntut secara hukum perusahaan tersebut karena telah melakukan pemecetan secara sewenang-wenang.
Termasuk juga soal lebih banyak perempuan diberhentikan secara tidak adil dari pada laki-laki, memberhentikan karyawan yang aktif dalam cuti medis atau cuti orang tua dan mengingkari janji terkait dengan pesangon.
"Tuduhan tersebut dimasukkan sebagai bagian dari tuntutan mantan karyawan untuk arbitrase terhadap perusahaan," menurut pernyataan pengacara Shannon Liss-Riordan dikutip CNN, Kamis (22/12/2022).
Liss-Riordan adalah pengacara yang sama yang mengajukan empat gugatan class action yang diajukan terhadap Twitter oleh mantan karyawan yang terkena dampak pengambilalihan Elon Musk.
Tuntutan arbitrase dimaksudkan untuk membantu pekerja yang tidak dapat berpartisipasi dalam litigasi tersebut karena kontrak yang mereka tanda tangani dengan perusahaan.
Klaim dalam tuntutan arbitrase mencerminkan tuntutan hukum. Beberapa juga mengklaim bahwa Musk menempatkan tuntutan yang tidak masuk akal pada tenaga kerja Twitter dalam upaya untuk mengecilkan stafnya, menurut pernyataan tersebut.
"Perilaku Twitter sejak Musk mengambil alih sangat mengerikan, dan kami akan mengejar setiap jalan untuk melindungi pekerja dan mengekstrak dari Twitter kompensasi yang menjadi hak mereka," kata Liss-Riordan dalam pernyataan itu.
Dia menambahkan bahwa perusahaannya telah mendengar dari ratusan mantan karyawan Twitter dan hanya mengajukan tuntutan arbitrase "gelombang pertama".
“Kami siap melawan mereka satu per satu, atas nama ribuan karyawan jika diperlukan,” katanya.
Liss-Riordan sebelumnya mengajukan tiga gugatan class action atas nama karyawan wanita, karyawan cacat, dan kontraktor yang diberhentikan. Gugatan lain diajukan oleh sekelompok mantan karyawan yang menuduh Twitter melanggar kontrak karena diduga gagal menepati janji untuk mengizinkan kerja jarak jauh dan memberikan tunjangan pesangon yang konsisten setelah akuisisi.
Twitter, yang baru-baru ini memberhentikan sebagian besar departemen komunikasinya, tidak segera menanggapi permintaan komentar terkait tuntutan arbitrase tersebut. Twitter membantah tuduhan pelanggaran kontrak dalam gugatan yang diajukan oleh mantan karyawan tentang kerja jarak jauh dan pesangon, dan belum menanggapi klaim dalam tiga gugatan lainnya.
Liss-Riordan juga telah mengajukan tiga keluhan terhadap Twitter kepada Dewan Hubungan Perburuhan Nasional atas nama karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja.
Klaim yang meningkat oleh mantan karyawan datang setelah Twitter memberhentikan sekitar setengah dari stafnya dalam PHK massal bulan lalu tak lama setelah pengambilalihan Musk.
Musk kemudian memecat ratusan karyawan tambahan, termasuk dengan meminta mereka menyetujui ultimatum untuk bekerja "sangat keras" atau keluar dari perusahaan.
Mantan karyawan yang menggugat Twitter mencetak kemenangan awal minggu lalu ketika seorang hakim memutuskan mendukung mosi mereka memerintahkan perusahaan untuk memperingatkan semua karyawan yang diberhentikan dari tuntutan hukum yang tertunda sebelum meminta mereka untuk menandatangani perjanjian pesangon yang melepaskan hak mereka untuk litigasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
Harga Minyak Melandai: Antara Krisis Iran dan Ekspor Baru Venezuela
-
Rupiah Melemah, Berikut Harga Kurs Dolar AS di Mandiri, BNI, BRI dan BCA
-
Aturan Asuransi Kesehatan Dibuat, OJK Tetapkan Aturan Co-Payment Jadi 5 Persen
-
Awal Pekan, Rupiah Dibuka Suram ke Level Rp16.839 per Dolar AS
-
Emas Antam Melesat ke Harga Tertinggi, Hari Ini Tembus Rp 2.631.000 per Gram
-
IHSG Pecah Rekor Lagi di Senin Pagi, Tembus Level 8.991
-
Survei Bank Indonesia Laporkan Keyakinan Konsumen Alami Penurunan, Ini Faktornya
-
Indonesia-Pakistan Targetkan Negosiasi CEPA, Dari Minyak Sawit hingga Tenaga Medis
-
Geser Erick Thohir, Rosan Roeslani Jadi Ketua Umum Masyarakat Ekonomi Syariah
-
Pengusaha Minta Pemerintah Beri Ruang Proyek Infrastruktur untuk UMKM Konstruksi