Suara.com - Sehubungan dengan implementasi Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kemitraan di Bidang Penanaman Modal antara Usaha Besar dengan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, yang bertujuan memberikan pemerataan kesempatan bagi UMKM di daerah untuk berkolaborasi dengan usaha besar (PMA atau PMDN).
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia yang hadir secara virtual menyampaikan bahwa Pada tahun 1998, kontribusi UMKM terhadap negara luar biasa, disaat sedang krisis ekonomi defisit ekonomi di angka 13%, inflasi 88% serta cadangan devisa USD 17 Miliar dollar.
"Tak hanya para pengusaha besar, UMKM juga berperan penting dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional saat itu. Untuk itu, Kementerian Investasi sangat berkomitmen untuk membantu para pengusaha, termasuk pelaku UMKM di daerah.” tutur Bahlil dalam acara Forum Kemitraan Investasi yang diselenggarakan oleh Kementerian Investasi/BKPM yang bertempat di Hotel Four Seasons Jakarta dikutip Kamis (29/12/2022).
Sementara itu Deputi Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Yuliot menambahkan penyelenggaraan kegiatan forum kemitraan investasi diharapkan dapat mewujudkan pemerataan, baik kesempatan maupun mendorong pertumbuhan usaha mikro kecil dan menengah di daerah.
Salah satu perusahaan yang berkomitmen membantu para pelaku UMKM adalah PT Indonesia Weda Bay Industrial Park, pengelola Kawasan Industri terpadu di Kabupaten Halmahera Tengah, yang hadir dalam forum tersebut. IWIP sebagai salah satu dari 8 usaha besar turut serta menandatangani kontrak kerjasama dengan para pelaku UMKM di daerah, yang difasilitasi oleh Kementerian Investasi/BKPM.
Selama 2 tahun terakhir, IWIP telah melakukan kolaborasi dengan para pelaku UMKM di Provinsi Maluku Utara. Sebanyak 45 UMKM yang bergerak dibidang pengadaan Bahan Makanan, Bahan Bakar Minyak (BBM), Gas Industri, Jasa perbaikan maintenance, Supplier kayu dan obat-obatan, dengan total realisasi lebih dari Rp700 Miliar.
Selain itu IWIP juga menerima piagam penghargaan dari Kementerian Investasi/BKPM, atas partisipasi perusahaan dalam melakukan penandatanganan kontrak kerjasama kemitraan dengan UMKM di daerah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Rute Lengkap KRL, TransJakarta dan Mikrotrans Menuju ke JIS
-
Daftar Saham yang Meroket di Tengah Koreksi IHSG Sesi I
-
Gas Mahal Picu PHK 55 Ribu Buruh, ESDM: Industri yang Mana Dulu!
-
IHSG Ambrol Nyaris ke Level 5.900, TPIA Jadi Beban
-
Status TMS PPPK Bisa Jadi MS: Ini Cara Sanggah dan Contoh Kalimat Resminya
-
Lolos Administrasi PPPK Kemensos? Ini Panduan Lengkap Persiapan Tes CAT
-
DSI Berpotensi Gerus Laba Emiten, Bisnis AALI hingga ITMG Bisa Lesu
-
Ungkap Alasan Gaji Guru 'Tidak Layak', Prabowo: Tidak Ada Uangnya
-
Gaji di Bawah Rp8 Juta Kini Tergolong Miskin Baru, Warga UMK Harus Bersaing untuk Rumah Subsidi
-
Purbaya Bantah Patriot Bond Mirip Tax Amnesty, Minta Investor Segera Beli