Suara.com - Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani mengaku cukup terkejut dengan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja lantaran pengusaha sebagai investor dan pemberi kerja justru tidak dilibatkan di dalamnya.
Menurut dia, pelaku usaha sebagai salah satu pemangku kepentingan seharusnya bisa ikut dilibatkan meski dunia usaha memahami hal tersebut dilakukan untuk menjamin kepastian berusaha.
“Memang sebaiknya semua pembahasan melibatkan stakeholders terutama yang terkait langsung. Ini kan lucu, kita yang kasih kerjaan, kita yang ngasih gaji tapi tidak diajak ngomong. Lucu juga tiba-tiba main putus aja,” kata dia, Selasa (3/1/2022).
Para pengusaha, kata dia, berharap senantiasa dilibatkan dalam penyusunan aturan turunan nantinya.
Aturan operasional yang akan dituangkan dalam PP menunjukkan fleksibilitas yang diperlukan pemerintah untuk antisipasi menghadapi dinamisnya perubahan bidang ketenagakerjaan sesuai tuntutan perkembangan industri dalam hal teknologi, kondisi kerja dan ketrampilan kerja dalam kaitannya dengan pengupahan, pekerja alih daya dan sebagainya.
Pelibatan secara bermakna sebagaimana diperintahkan dalam UU Penyusunan Peraturan
Perundang Undangan sangat diharapkan Apindo dalam penyusunan sejumlah PP yang diamanatkan Perppu.
Berita Terkait
-
Asosiasi Pengusaha Soroti Aturan Gaji dalam Perppu: Tidak Cerminkan Upah Minimum
-
AHY Sebut Perppu Cipta Kerja Cuma Untungkan Elite, Denny Siregar Nyinyir: Gue Nggak Yakin Doi Baca Perppu-nya
-
Perppu Cipta Kerja Timbulkan Semakin Banyak Pertanyaan Investor dan Publik
-
Tak Risau Perppu Cipta Kerja Dikritik Habis-habisan, Mahfud MD: Saya Senang, Artinya Demokrasi Hidup
-
Apindo Keberatan Perubahan Aturan Upah di Perppu Cipta Kerja
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Industri Pindar Tumbuh 22,16 Persen, Tapi Hadapi Tantangan Berat
-
Perilaku Konsumen RI Berubah, Kini Maunya Serba Digital
-
Bagaimana Digitalisasi Mengubah Layanan Pertamina
-
Memahami Pergerakan Harga Bitcoin, Analisis Teknikal Sudah Cukup?
-
BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
-
BCA Kembali Menjadi Juara Umum Annual Report Award, Diikuti BCA Syariah pada Klaster Rp1 Triliun
-
ESDM: Rusia-Kanada Mau Bantu RI Bangun Pembakit Listrik Tenaga Nuklir
-
Bos Lippo Ungkap 5 Modal Indonesia Hadapi Ketidakpastian Global 2026
-
Purbaya Larang Bea Cukai Sumbangkan Pakaian Bekas Hasil Sitaan ke Korban Banjir Sumatra
-
Purbaya Sewot Teknologi AI Bea Cukai Dibandingkan dengan Milik Kemenkes: Tersinggung Gue!