Suara.com - Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri menegaskan, Perppu Cipta Kerja tidak menghapus libur 2 hari dalam seminggu, cuti haid dan cuti melahirkan.
Ia juga mengatakan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sama sekali tidak mengubah kewenangan pemilik usaha dalam menerapkan waktu kerja dan istirahat karyawan.
"Ada hoaks yang berkembang Perppu ini menghapus waktu istirahat atau libur, itu tidak benar. Masalah liburnya itu 1 hari atau 2 hari, tergantung peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, artinya harus dimusyawarahkan antara pengusaha dan pekerja," kata Indah pada Jumat (6/1/2023).
Indah menegaskan, Indonesia sebagai salah satu anggota Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) akan tetap menggunakan sistem waktu kerja maksimal 40 jam tiap minggu.
Ia menambahkan, jika perusahaan ingin memperkerjakan karyawan lebih dari waktu yang ditetapkan, perusahan terkait wajib mengajukan perizinan kepada Kementerian Ketenagakerjaan berkaitan dengan risiko keselamatan kerja.
"Bila dalam satu minggu perusahaan menetapkan waktu kerja enam hari, maka pekerja berhak dapat libur satu hari. Kalau lima hari kerja, maka pekerja berhak untuk istirahatnya dua hari dan seterusnya. Mengenai libur nggak mesti Sabtu atau Minggu," imbuh dia.
Selain itu, aturan istirahat karyawan juga masih berlaku meski Prppu CIpta Kerja disahkan kecuali jika ada perjanjian antara pihak penyedia kerja dengan karyawan sehingga terjadi perubahan aturan istirahat panjang.
Cuti Haid
Perppu Cipta Kerja, kata Indah, tidak merubah aturan cuti haid dan melahirkan dan masih merujuk pada UU Nomor 13 Tahun 2003.
Baca Juga: Kemnaker Siapkan Revisi PP Turunan Cipta Kerja Dampak Pengesahan Perppu, Ini Rinciannya
"Karena tidak ada perubahan, maka cuti haid dan cuti melahirkan tidak dituangkan dalam Perppu Cipta Kerja, sehingga acuan yang digunakan adalah UU Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 81 (cuti haid) dan Pasal 82 (cuti melahirkan)," jelas dia.
Berita Terkait
-
Kemnaker: Penerbitan Perpu Ciptaker Merupakan Wujud Sikap Responsif dan Adaptif Pemerintah
-
Klaim Bela Nasib Buruh, Kemenaker Sebut Perppu Cipta Kerja Batasi Karyawan Outsorching di Perusahaan
-
Ketua MK Anwar Usman Diminta Tak Ikut Terlibat dalam Sidang Gugatan Perppu Cipta Kerja
-
Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja, Kemenaker Jamin Hak Pekerja Agar Diperlakukan Adil dan Layak
-
Kemnaker Siapkan Revisi PP Turunan Cipta Kerja Dampak Pengesahan Perppu, Ini Rinciannya
Terpopuler
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- 7 HP Paling Murah yang Bisa Kamu Beli saat Idulfitri 2026
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Hutan Lestari Pertamina: Menenun Harmoni Alam, Menuai Kesejahteraan Masyarakat
-
Krisis Energi: Harga BBM Naik Ekstrem di Negara-negara Asia, Indonesia Waspada?
-
Dukung Perjalanan Finansial PMI, Bisnis Remitansi BRI Tumbuh 27,7% YoY Jelang Lebaran 2026
-
Harga Emas Antam di Bawah 3 Juta saat Lebaran, Cek Rincian Lengkapnya di Sini!
-
Cara Transfer BRI ke DANA Melalui BRImo, ATM, dan Internet Banking
-
IHSG Senin Pekan Ini Buka atau Tidak? Ini Jadwal Lengkap Libur Bursa
-
Harga Emas Pegadaian Turun Saat Lebaran, UBS dan Galeri 24 Anjlok!
-
Cara Mencari Lokasi ATM dan Kantor Cabang BRI Terdekat
-
Nominal Uang Pensiun DPR yang Resmi Dicabut MK
-
Jadwal dan Titik One Way Garut Selama Momen Idulfitri