Suara.com - Viktor Santoso mengantarkan sejumlah warga mengajukan uji formil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK). Selaku kuasa hukum, ia meminta agar Ketua MK Anwar Usman tidak ikut terlibat dalam proses pengujian Perppu Cipta Kerja.
Hal tersebut dipinta Viktor karena dikhawatirkan timbul conflict of interest antara Anwar dengan Jokowi. Sebagaimana diketahui, Anwar merupakan adik ipar Jokowi.
"Naka Ketua MK sudah seharusnya tidak ikut mengadili perppu ini karena akan menimbulkan conflict of interest karena hubungan tersebut," kata Viktor dalam keterangan tertulisnya, Jumat (6/1/2023).
Selain itu, Viktor juga menerangkan kalau pihaknya mendesak MK untuk segera meregistrasi dan menjadwalkan sidang. Ia juga mau kalau MK segera memutus kalau Perppu Cipta Kerja bersifat inkonstitusional tanpa syarat.
"Karena sudah sangat jelas dan terang benderang tidak memenuhi syarat formil serta merupakan bentuk pembangkangan terhadap konstitusi serta melecehkan Mahkamah Konstitusi," tuturnya.
Adapun, Viktor menilai kalau percepatan sidang Perppu Cipta Kerja itu bersifat genting lantaran mengingat perppu tersebut memiliki jangka waktu yang sangat terbatas untuk menjadi obyek yang bisa diperiksa, diadili dan diputus.
"Karena pada masa sidang berikutnya perppu akan dibawa ke DPR untuk ditentukan disetujui menjadi UU atau tidak. Apabila disetujui menjadi UU maka secara otomatis objek Pengujian perppu ini menjadi hilang (Kehilangan Objek)," terangnya.
Sebelumnya, gugatan itu disampaikan Viktor bersama sejumlah pemohon ke MK pada Kamis (5/1/2023).
Mereka mengajukan uji formil tersebut lantaran lahirnya Perppu Cipta Kerja sebagai bentuk pembangkangan pemerintah terhadap konstitusi.
Baca Juga: Pakar Hukum Sebut Perppu Cipta Kerja Sudah Sesuai Prosedur
Kuasa hukum pemohon, Viktor Santoso mengatakan bahwa pemerintah sudah melecehkan MK karena malah mengeluarkan Perppu Cipta Kerja. Padahal pada putusan MK sebelumnya, pembuat undang-undang diminta memperbaiki UU Cipta Kerja dalam kurun waktu dua tahun hingga November 2023.
"Pertama itu sudah melecehkan MK, karena MK itu putusannya sifatnya final dan mengikat dan seharusnya ditindaklanjuti sesuai dengan putusan MK," kata Viktor di lokasi.
"Tapi, ketika tidak melaksanakan sesuai dengan putusan MK artinya sudah memberikan contoh buruk," sambungnya.
Kemudian, Viktor juga menganggap kalau Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak mematuhi putusan MK. Alih-alih memperbaiki, pemerintah malah mengeluarkan perppu yang dianggapnya setara dengan undang-undang.
"Maka itu merupakan bentuk pembangkangan terhadap konstitusi. Ini merupakan contoh yang buruk karena saya khawatir nanti semua lembaga mengikuti langkah presiden. Tidak mematuhi putusan MK," ujarnya.
Dalam kesempatan ini, Viktor menyebut para pemohon berharap agar MK bisa membatalkan Perppu Cipta Kerja.
Berita Terkait
-
Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja, Kemenaker Jamin Hak Pekerja Agar Diperlakukan Adil dan Layak
-
Respons soal Tak Ada Cuti Haid di Perppu Cipta Kerja, Kemenaker: Ada di UU 13 Tahun 2003
-
'Kasihan Presiden Kita..' Mahfud MD dan Circle Jokowi Dikritik Menyesatkan Soal Perppu Ciptaker
-
Katanya Alasannya Mendesak, Tapi Kok Perppu Cipta Kerja Dibuat Sampai 1.000 Halaman
-
Perppu Cipta Kerja Sebut Pekerja yang Menikah dengan Rekan Sekantor Tak Boleh Dipecat
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting