Suara.com - Kemnaker dengan cepat memproses revisi dari peraturan pemerintah (PP) yang akan mengatur aturan teknis dari Peraturan Pemerintah (Perppu) Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Indah Anggoro Putri menjelaskan, penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja memiliki konsekuensi sejumlah PP turunan UU Cipta Kerja yang direvisi.
"Kami sedang bekerja merevisi PP tersebut," kata Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Putri, Jumat (6/1/2023).
Sejumlah persiapan akan dilakukan guna revisi tersebut dimulai dari internal Kemnaker membahas perubahan substansi dari PP yang terdampak.
Setelah itu, hasil pembahasan akan dibawa ke LKS Tripartit Nasional yang terdiri dari perwakilan pemerintah, pekerja dan pengusaha.
Ia memastikan, saat pemerintah sudah memiliki konsep mengenai revisi yang akan dilakukan akan dibawa ke LKS Tripartit Nasional untuk mendapatkan masukan dan saran.
Terkait kapan revisi itu akan selesai dilakukan, Putri menuturkan bahwa Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memintanya untuk menyelesaikan secepatnya revisi dari PP yang menyangkut ketenagakerjaan.
"Kita bekerja hati-hati. Secepatnya bukan berarti terus diperintah hari ini, malam kelar," kata Putri.
Dengan terbitnya Perppu Cipta Kerja pada akhir Desember 2022 maka revisi untuk klaster ketenagakerjaan akan dilakukan terhadap beberapa aturan turunan dari UU Cipta Kerja.
Baca Juga: 'Kasihan Presiden Kita..' Mahfud MD dan Circle Jokowi Dikritik Menyesatkan Soal Perppu Ciptaker
Sejumlah aturan itu termasuk PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja serta PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Berita Terkait
-
Respons soal Tak Ada Cuti Haid di Perppu Cipta Kerja, Kemenaker: Ada di UU 13 Tahun 2003
-
Ridwan Kamil Dukung Perpu Cipta Kerja, Begini Respon Buruh di Jawa Barat
-
'Kasihan Presiden Kita..' Mahfud MD dan Circle Jokowi Dikritik Menyesatkan Soal Perppu Ciptaker
-
Katanya Alasannya Mendesak, Tapi Kok Perppu Cipta Kerja Dibuat Sampai 1.000 Halaman
-
Pakar Hukum Sebut Perppu Cipta Kerja Sudah Sesuai Prosedur
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
IWIP Gelontorkan Pendanaan Rp900 Juta untuk Korban Bencana di Sumatera
-
AKGTK 2025 Akhir Desember: Jadwal Lengkap dan Persiapan Bagi Guru Madrasah
-
Dasco Ketuk Palu Sahkan Pansus RUU Desain Industri, Ini Urgensinya
-
ASPEBINDO: Rantai Pasok Energi Bukan Sekadar Komoditas, Tapi Instrumen Kedaulatan Negara
-
Nilai Tukar Rupiah Melemah pada Akhir Pekan, Ini Penyebabnya
-
Serikat Buruh Kecewa dengan Rumus UMP 2026, Dinilai Tak Bikin Sejahtera
-
Kuota Mulai Dihitung, Bahlil Beri Peringatan ke SPBU Swasta Soal Impor BBM
-
Pemerintah Susun Standar Nasional Baru Pelatihan UMKM dan Ekraf
-
Stok Di Atas Rata-rata, Bahlil Jamin Tak Ada Kelangkaan BBM Selama Nataru
-
Kadin Minta Menkeu Purbaya Beri Insentif Industri Furnitur