Suara.com - Kemnaker dengan cepat memproses revisi dari peraturan pemerintah (PP) yang akan mengatur aturan teknis dari Peraturan Pemerintah (Perppu) Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Indah Anggoro Putri menjelaskan, penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja memiliki konsekuensi sejumlah PP turunan UU Cipta Kerja yang direvisi.
"Kami sedang bekerja merevisi PP tersebut," kata Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Putri, Jumat (6/1/2023).
Sejumlah persiapan akan dilakukan guna revisi tersebut dimulai dari internal Kemnaker membahas perubahan substansi dari PP yang terdampak.
Setelah itu, hasil pembahasan akan dibawa ke LKS Tripartit Nasional yang terdiri dari perwakilan pemerintah, pekerja dan pengusaha.
Ia memastikan, saat pemerintah sudah memiliki konsep mengenai revisi yang akan dilakukan akan dibawa ke LKS Tripartit Nasional untuk mendapatkan masukan dan saran.
Terkait kapan revisi itu akan selesai dilakukan, Putri menuturkan bahwa Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memintanya untuk menyelesaikan secepatnya revisi dari PP yang menyangkut ketenagakerjaan.
"Kita bekerja hati-hati. Secepatnya bukan berarti terus diperintah hari ini, malam kelar," kata Putri.
Dengan terbitnya Perppu Cipta Kerja pada akhir Desember 2022 maka revisi untuk klaster ketenagakerjaan akan dilakukan terhadap beberapa aturan turunan dari UU Cipta Kerja.
Baca Juga: 'Kasihan Presiden Kita..' Mahfud MD dan Circle Jokowi Dikritik Menyesatkan Soal Perppu Ciptaker
Sejumlah aturan itu termasuk PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja serta PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Berita Terkait
-
Respons soal Tak Ada Cuti Haid di Perppu Cipta Kerja, Kemenaker: Ada di UU 13 Tahun 2003
-
Ridwan Kamil Dukung Perpu Cipta Kerja, Begini Respon Buruh di Jawa Barat
-
'Kasihan Presiden Kita..' Mahfud MD dan Circle Jokowi Dikritik Menyesatkan Soal Perppu Ciptaker
-
Katanya Alasannya Mendesak, Tapi Kok Perppu Cipta Kerja Dibuat Sampai 1.000 Halaman
-
Pakar Hukum Sebut Perppu Cipta Kerja Sudah Sesuai Prosedur
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
Terkini
-
OJK: Bulan Ini Data Kepemilikan Saham di atas 1 Persen Dibuka ke Publik
-
PT Agincourt Resources Digugat Rp 200 Miliar oleh KLH
-
Kemenkeu Akui Inflasi Januari 2026 Naik Akibat Kebijakan Diskon Listrik
-
PMI Manufaktur Indonesia Naik ke 52,6 per Januari 2026, Unggul dari Vietnam
-
OJK Klaim Pertemuan dengan MSCI Berbuah Positif
-
Pandu Sjahrir Ingatkan Investor, Koreksinya IHSG Jadi Momentum Borong Saham
-
Purbaya Diminta Bereskan Piutang Dana BLBI, Berpotensi Rugikan Hak Keuangan Negara
-
BRI Apresiasi Nasabah Lewat Undian dan Kick Off BRI Consumer Expo 2026
-
Harga Emas dan Perak Dunia Turun Berturut-turut, Ini Penyebabnya
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?