Suara.com - PT PP Presisi Tbk atau PPRE telah melaksanakan seremoni perayaan K3 Nasional di beberapa proyek infrastruktur Hengjaya Nickel dan Weda Bay Nickel. Seremoni ini dalam rangka merayakan bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional.
PPRE juga berhasil meraih penghargaan yang diberikan oleh pihak Weda Bay Nickel berupa piagam atas pencapaian Perseroan khususnya Juara 2 Best Performance Contractor dan juga Safety Achievement: 2.000.000 Man Hours Work Without Lost Time Accident.
Kepala Biro Sekretariat Perusahaan, Adelia mengatakan, penghargaan ini diraih karena perseroan selalu menjadikan unsur Keselamatan dan Kesehatan Kerja di lapangan menjadi prioritas utama. Dan, didukung juga oleh komitmen para pemangku kepentingan di setiap proyek untuk menjadikan keselamatan sebagai hal yang paling penting.
"Piagam ini juga merupakan wujud nyata atas tanggung jawab Perseroan dalam mengedepankan aspek HSE di setiap kegiatannya. Harapannya, Perseroan dapat terus mewujudkan slogan Zero Accident pada setiap aktivitas yang dilakukan," ujar Adelia di Jakarta, Selasa (17/1/2023).
Menurut dia, perseroan akan terus berupaya untuk selalu mematuhi peraturan-peraturan yang berlaku terkait aspek HSE dalam setiap pekerjaannya. Hal ini tercermin dari adanya kebijakan dan peraturan manajemen yang ketat terkait K3L (Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Hidup) yang saat ini telah dimiliki oleh Perseroan, serta rutin melaksanakan audit QHSE ke seluruh proyek yang tersebar di Indonesia.
Terlepas dari kebijakan dan peraturan yang telah dibuat oleh Perseroan, pemangku kepentingan juga selalu diberikan wawasan terkait pentingnya aspek HSE dalam bekerja.
PPRE memberikan kewenangan kepada pegawai untuk menyuarakan stop work atau pemberhentian aktivitas sementara ketika pegawai menemukan kegiatan yang telah tervalidasi dapat berpotensi menimbulkan bahaya.
Peraturan penerapan K3 di Indonesia yaitu UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3.
Penerapan K3 juga diatur dalam peraturan pelaksanaan bulan K3 Nasional tahun 2023 yang diatur dalam peraturan Nomor 135 tahun 2022, Kemnaker menerapkan tema K3 Nasional 2023 yang berbunyi Terwujudnya Pekerjaan Layak yang Berbudaya K3 Guna Mendukung Keberlangsungan Usaha di Setiap Tempat Kerja.
Baca Juga: Direktur PT TBP Rijatono Lakka Suap Gubernur Papua Lukas Enembe Demi Dapat Proyek Rp41 Miliar
Besar harapannya dengan pelaksanaan bulan K3 ini, semangat mengedepankan keselamatan kerja selalu tertanam pada benak pekerja Indonesia dimanapun dan apapun pekerjaannya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan