Suara.com - PT PP Presisi Tbk atau PPRE telah melaksanakan seremoni perayaan K3 Nasional di beberapa proyek infrastruktur Hengjaya Nickel dan Weda Bay Nickel. Seremoni ini dalam rangka merayakan bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional.
PPRE juga berhasil meraih penghargaan yang diberikan oleh pihak Weda Bay Nickel berupa piagam atas pencapaian Perseroan khususnya Juara 2 Best Performance Contractor dan juga Safety Achievement: 2.000.000 Man Hours Work Without Lost Time Accident.
Kepala Biro Sekretariat Perusahaan, Adelia mengatakan, penghargaan ini diraih karena perseroan selalu menjadikan unsur Keselamatan dan Kesehatan Kerja di lapangan menjadi prioritas utama. Dan, didukung juga oleh komitmen para pemangku kepentingan di setiap proyek untuk menjadikan keselamatan sebagai hal yang paling penting.
"Piagam ini juga merupakan wujud nyata atas tanggung jawab Perseroan dalam mengedepankan aspek HSE di setiap kegiatannya. Harapannya, Perseroan dapat terus mewujudkan slogan Zero Accident pada setiap aktivitas yang dilakukan," ujar Adelia di Jakarta, Selasa (17/1/2023).
Menurut dia, perseroan akan terus berupaya untuk selalu mematuhi peraturan-peraturan yang berlaku terkait aspek HSE dalam setiap pekerjaannya. Hal ini tercermin dari adanya kebijakan dan peraturan manajemen yang ketat terkait K3L (Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Hidup) yang saat ini telah dimiliki oleh Perseroan, serta rutin melaksanakan audit QHSE ke seluruh proyek yang tersebar di Indonesia.
Terlepas dari kebijakan dan peraturan yang telah dibuat oleh Perseroan, pemangku kepentingan juga selalu diberikan wawasan terkait pentingnya aspek HSE dalam bekerja.
PPRE memberikan kewenangan kepada pegawai untuk menyuarakan stop work atau pemberhentian aktivitas sementara ketika pegawai menemukan kegiatan yang telah tervalidasi dapat berpotensi menimbulkan bahaya.
Peraturan penerapan K3 di Indonesia yaitu UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3.
Penerapan K3 juga diatur dalam peraturan pelaksanaan bulan K3 Nasional tahun 2023 yang diatur dalam peraturan Nomor 135 tahun 2022, Kemnaker menerapkan tema K3 Nasional 2023 yang berbunyi Terwujudnya Pekerjaan Layak yang Berbudaya K3 Guna Mendukung Keberlangsungan Usaha di Setiap Tempat Kerja.
Baca Juga: Direktur PT TBP Rijatono Lakka Suap Gubernur Papua Lukas Enembe Demi Dapat Proyek Rp41 Miliar
Besar harapannya dengan pelaksanaan bulan K3 ini, semangat mengedepankan keselamatan kerja selalu tertanam pada benak pekerja Indonesia dimanapun dan apapun pekerjaannya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
Terkini
-
Digitalisasi Sampah di Desa Tamanmartani, 1.400 Warga Bisa Bayar Lewat QRIS BRI Depan Rumah
-
Indonesia Tawarkan Peluang Investasi Hulu Migas: Investor & Penyedia Teknologi Global Kolaborasi
-
Setelah Dibeli Danantara, GOTO Jadi Saham Paling Aktif Diperdagangkan Hingga Sesi I
-
Profil Grace Natalie: Komisaris MIND ID yang Dipolisikan Terkait Video Ceramah JK
-
Pelindo Perkuat Sinergi untuk Percepatan Operasional Penuh Terminal Kijing
-
Emiten Asuransi TUGU Raih Laba Bersih Rp 265,62 Miliar di Kuartal I-2026
-
Isi Token Listrik Rp50 Ribu Dapat Berapa kWh? Simak Cara Hitungnya di Sini
-
BPS: Ibu Hamil di Indonesia Timur Hadapi Risiko Kematian Jauh Lebih Tinggi
-
Masih Didorong Pertumbuhan Ekonomi, IHSG Merangkak Naik ke Level 7.100 di Sesi I
-
Netzme Jadi Pelopor QRIS Antarnegara dengan China