Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap dugaan korupsi dalam proyek pembangunan infrastruktur di provinsi Papua yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe dan Direktur PT TBP (Tabi Bangun Papua) Rijatono Lakka. Lukas Enembe dan Rijatono Lakka telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus ini.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengungkap perkara ini berawal dari tahun 2016.
"Tersangka RL (Rijatono) mendirikan PT TBP yang bergerak dibidang konstruksi dan di perusahaan tersebut yang bersangkutan menjabat Direktur sekaligus pemegang saham," kata Alex dalam konferensi persi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023).
Terungkap, Rijatono tidak memiliki pengalaman dalam bisnis kontruksi. Sebelumnya dia hanya memiliki perusahaan yang bergerak di bidang farmasi.
Sepanjang tahun 2019-2021, Rijatono mengikuti berbagai proyek pengadaan infrastruktur provinsi Papua.
"Untuk bisa mendapatkan berbagai proyek tersebut, tersangka RL diduga melakukan komunikasi, pertemuan hingga memberikan sejumlah uang sebelum proses pelelangan dilaksanakan sehingga harapannya bisa dimenangkan," ungkap Alex.
Sejumlah pihak yang ditemuinya, Gubernur Papua Lukas Enembe dan pejabat di pemerintah provinsi Papua. Dari pertemuan itu terjadi kesepakatan.
"Diduga kesepakatan yang disanggupi tersangka RL untuk diberikan yang kemudian diterima tersangka LE dan beberapa pejabat di Pemprov Papua. Di antaranya ada pembagian persentase fee proyek hingga mencapai 14 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN," beber Alex.
Adapun sejumlah proyek yang didapatkan Rijatono di antaranya:
Baca Juga: KPK Tetapkan Lukas Enembe dan Bos PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka Jadi Tersangka
1. Proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14, 8 miliar.
2. Proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar.
3. Proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12, 9 miliar.
Setelah mendapatkan sejumlah proyek tersebut, Rijatono diduga memberikan uang miliaran rupiah kepada Lukas Enembe.
"Diduga tersangka LE (Lukas) juga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya, jumlahnya hingga miliaran rupiah yang saat ini KPK sedang kembangkan lebih lanjut," tutur dia.
Atas perbuatannya, Rijatono selaku pemberi suap dijerat dengan pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Lukas Enembe selaku penerima suap dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Guna proses penyidikan Rijatono ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 5 Januari hingga 24 Januari 2023 di Rutan KPK, gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
KPK Sampai Kejar-kejaran, Terungkap Nego Suap Sengketa Lahan di PN Depok dari Rp1 M Jadi Rp850 Juta
-
Penampakan Isi Tas Ransel Hitam Berisi Rp850 Juta, Bukti Suap Sengketa Lahan di PN Depok
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan
-
Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad Soal Reformasi Polri Salah Kaprah
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian