Suara.com - Kasus pencairan paksa tabungan emas oleh PT Tamasia Global Sharia atau Tamasia dengan harga murah bisa menjadi pelajaran bagi semua investor. Sebelum memutuskan berinvestasi emas, aturan pencairan tabungan ini perlu dipahami. Di samping itu perlu juga melakukan riset tentang penyedia jasa tabungan emas yang akuntabel.
Lalu bagaimana aturan pencairan tabungan emas? Pegadaian membagikan caranya sebagai berikut sesuai yang tertulis dalam website resminya.
1. Menjual kembali emas ke Pegadaian
Cara mencairkan Tabungan Emas Pegadaian yang pertama bisa kamu lakukan dengan menjualnya secara langsung ke Pegadaian. Metode ini dapat kamu pilih ketika ingin mendapatkan uang tunai dalam waktu singkat.
Ketika memutuskan untuk menjual kembali emas ke Pegadaian, kamu akan mendapatkan harga sesuai harga pasaran. Ketika menggunakan cara mencairkan Tabungan Emas Pegadaian yang satu ini, kamu harus memastikan bahwa saldo yang tersimpan di tabungan minimal senilai harga 1 gram emas.
2. Mencetak tabungan emas menjadi emas fisik
Cara mencairkan Tabungan Emas Pegadaian yang selanjutnya adalah dengan mengajukan pencetakan emas fisik kepada Pegadaian. Tersedia berbagai opsi berat emas fisik yang bisa kamu cetak lewat Pegadaian, yakni 1 gram, 2 gram, 5 gram, 10 gram, 25 gram, 50 gram, dan 100 gram.
Proses pengajuan pencetakan emas fisik tersebut bisa kamu lakukan melalui aplikasi Pegadaian Digital atau mendatangi outlet Pegadaian tempat pembukaan rekening. Untuk setiap permintaan pencetakan emas fisik, kamu akan dikenakan biaya cetak yang nominalnya disesuaikan dengan berat emas. Selanjutnya, pengiriman emas fisik akan dilakukan setelah proses pencetakan selesai.
Membuka Tabungan Emas di Pegadaian
Sebelum memetik hasil dari investasi emas, langkah awal yang dilakukan tentu saja membuka tabungan emas. Pegadaian memiliki fasilitas tabungan emas untuk para nasabah.
Untuk mendapatkan buku Tabungan Emas caranya pun sangat gampang. Kamu harus melengkapi data diri terlebih dahulu dengan datang ke outlet Pegadaian pembuka Tabungan Emas maksimal enam bulan sejak pembukaan dari aplikasi Pegadaian atau agen Pegadaian. Sama seperti instrumen investasi lainnya, kamu bisa melakukan top up melalui aplikasi tabungan emas ini dan juga menjualnya.
Sebelum melakukan pembukaan tabungan emas di Pegadaian, kamu cukup menyiapkan kartu identitas, mengisi formulir pembukaan rekening tabungan emas, dan membayar biaya transaksi tabungan emas. Jika kamu membuka rekening melalui aplikasi digital, kamu tidak dikenakan biaya sepeser pun.
Namun, jika pembukaan dilakukan melalui outlet atau agen Pegadaian, biayanya adalah Rp10.000. Pegadaian juga masih memungut biaya penitipan emas per tahun sebesar Rp30.000.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Profil Tamasia: Startup 'Paksa' Investor Jual Emas Usai Perusahaan Ganti Model Bisnis
-
Rugikan Negara Rp100 Miliar, Petinggi Antam Dodi Martimbang Ditetapkan KPK jadi Tersangka
-
Ada Kisah Misteri di Rumah Mewah Tiko, Ditemukan Brankas Berisi Koin Emas Peninggalan Herman?
-
Ada Brankas Isi Koin Emas di Rumah Terbengkalai Tiko? Ini Kesaksian Bang Brew
-
Harga Jual Emas di Indonesia Naik Jadi Rp1,042 Juta Per Gram
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Inilah PT Tambang Mas Sangihe yang Ditolak Helmud Hontong Sebelum Meninggal Dunia
-
Pilihan Baru BBM Ramah Lingkungan, UltraDex Setara Standar Euro 5
-
Pelanggan Pertamina Kabur ke SPBU Swasta, Kementerian ESDM Masih Hitung Kuota Impor BBM
-
Kementerian ESDM Larang SPBU Swasta Stop Impor Solar di 2026
-
59 Persen Calon Jamaah Haji Telah Melunasi BIPIH Melalui BSI
-
Daftar Lengkap Perusahaan Aset Kripto dan Digital yang Dapat Izin OJK
-
CIMB Niaga Syariah Hadirkan 3 Produk Baru Dorong Korporasi
-
Negara Hadir Lewat Koperasi: SPBUN Nelayan Tukak Sadai Resmi Dibangun
-
Kemenkop dan LPDB Koperasi Perkuat 300 Talenta PMO Kopdes Merah Putih
-
Kantor Cabang Bank QNB Berguguran, OJK Ungkap Kondisi Karyawan yang Kena PHK