Suara.com - Kasus pencairan paksa tabungan emas oleh PT Tamasia Global Sharia atau Tamasia dengan harga murah bisa menjadi pelajaran bagi semua investor. Sebelum memutuskan berinvestasi emas, aturan pencairan tabungan ini perlu dipahami. Di samping itu perlu juga melakukan riset tentang penyedia jasa tabungan emas yang akuntabel.
Lalu bagaimana aturan pencairan tabungan emas? Pegadaian membagikan caranya sebagai berikut sesuai yang tertulis dalam website resminya.
1. Menjual kembali emas ke Pegadaian
Cara mencairkan Tabungan Emas Pegadaian yang pertama bisa kamu lakukan dengan menjualnya secara langsung ke Pegadaian. Metode ini dapat kamu pilih ketika ingin mendapatkan uang tunai dalam waktu singkat.
Ketika memutuskan untuk menjual kembali emas ke Pegadaian, kamu akan mendapatkan harga sesuai harga pasaran. Ketika menggunakan cara mencairkan Tabungan Emas Pegadaian yang satu ini, kamu harus memastikan bahwa saldo yang tersimpan di tabungan minimal senilai harga 1 gram emas.
2. Mencetak tabungan emas menjadi emas fisik
Cara mencairkan Tabungan Emas Pegadaian yang selanjutnya adalah dengan mengajukan pencetakan emas fisik kepada Pegadaian. Tersedia berbagai opsi berat emas fisik yang bisa kamu cetak lewat Pegadaian, yakni 1 gram, 2 gram, 5 gram, 10 gram, 25 gram, 50 gram, dan 100 gram.
Proses pengajuan pencetakan emas fisik tersebut bisa kamu lakukan melalui aplikasi Pegadaian Digital atau mendatangi outlet Pegadaian tempat pembukaan rekening. Untuk setiap permintaan pencetakan emas fisik, kamu akan dikenakan biaya cetak yang nominalnya disesuaikan dengan berat emas. Selanjutnya, pengiriman emas fisik akan dilakukan setelah proses pencetakan selesai.
Membuka Tabungan Emas di Pegadaian
Sebelum memetik hasil dari investasi emas, langkah awal yang dilakukan tentu saja membuka tabungan emas. Pegadaian memiliki fasilitas tabungan emas untuk para nasabah.
Untuk mendapatkan buku Tabungan Emas caranya pun sangat gampang. Kamu harus melengkapi data diri terlebih dahulu dengan datang ke outlet Pegadaian pembuka Tabungan Emas maksimal enam bulan sejak pembukaan dari aplikasi Pegadaian atau agen Pegadaian. Sama seperti instrumen investasi lainnya, kamu bisa melakukan top up melalui aplikasi tabungan emas ini dan juga menjualnya.
Sebelum melakukan pembukaan tabungan emas di Pegadaian, kamu cukup menyiapkan kartu identitas, mengisi formulir pembukaan rekening tabungan emas, dan membayar biaya transaksi tabungan emas. Jika kamu membuka rekening melalui aplikasi digital, kamu tidak dikenakan biaya sepeser pun.
Namun, jika pembukaan dilakukan melalui outlet atau agen Pegadaian, biayanya adalah Rp10.000. Pegadaian juga masih memungut biaya penitipan emas per tahun sebesar Rp30.000.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Profil Tamasia: Startup 'Paksa' Investor Jual Emas Usai Perusahaan Ganti Model Bisnis
-
Rugikan Negara Rp100 Miliar, Petinggi Antam Dodi Martimbang Ditetapkan KPK jadi Tersangka
-
Ada Kisah Misteri di Rumah Mewah Tiko, Ditemukan Brankas Berisi Koin Emas Peninggalan Herman?
-
Ada Brankas Isi Koin Emas di Rumah Terbengkalai Tiko? Ini Kesaksian Bang Brew
-
Harga Jual Emas di Indonesia Naik Jadi Rp1,042 Juta Per Gram
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Potensi Pemasukan Negara Hilang dari Program MBG, Ini Penjelasan DJP
-
Saham BBCA Diserbu Asing, Target Harganya Bisa Capai Segini
-
4 Perusahaan Ini Bakal Lakukan PHK, Lebih dari 5.000 Pekerja Terdampak
-
IHSG Diprediksi di Zona Hijau, Ini 3 Saham Pilihan yang Wajib Dipantau Pekan Ini
-
Bisnis Kedai Kopi Makin Ketat, Konsep 'Rumah Kedua' Jadi Senjata Bertahan
-
Rupiah Terus Melemah, Bank Mega Syariah Jamin Kinerja Kredit Komersial Tak Kendur
-
PTPN Investasi di Kesehatan Karyawan, Bidik SDM Lebih Produktif
-
Tak Mau Kalah dari Changi dan KLIA, Bandara Minangkabau Bidik Jadi Hub Penerbangan
-
Dirjen Pajak Akui MBG dan Kopdes Merah Putih Berpotensi Hilangkan Penerimaan Negara
-
IHSG Dibayangi Sentimen Global dan MSCI, Cek Rekomendasi Saham Senin Ini!