Suara.com - Proyek pengembangan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) di dataran tinggi Dieng, Jawa Tengah dan Patuha, Jawa Barat berpotensi menjadi mangkrak. Hal tersebut karena sengketa yang terjadi antara PT Geo Dipa Energi dan PT Bumigas Energi.
Padahal PT Geo Dipa Energi dan PT Bumigas Energi telah menjalani proses hukum dengan adanya putusan dari Badan Arbitrase Nasional (BANI) yang menyatakan untuk kembali menghidupkan kontrak kerja sama kedua perusahaan yang sempat berhenti.
Kuasa Hukum PT Bumigas Energi (BGE), Khresna Guntarto mengatakan kembali mencuatnya persoalan hukum antara Geodipa dan Bumigas bermula saat mantan Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan mengeluarkan surat tanggapan atas permohonan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Geo Dipa Energi pada tahun 2017 silam.
Surat itu merupakan permintaan klarifikasi terkait kepemilikan rekening PT BGE di PT HSBC Hongkong. Dalam surat bernomor B/ 6004/ LIT. 04/ 10 – 15/ 09/ 2017 tertanggal 19 September 2017 itu KPK menyatakan bahwa PT BGE tidak memiliki rekening di HSBC Hongkong.
Surat yang dibuat Pahala itu berkaitan dengan kewajiban penyediaan data penarikan pertama atas kontrak kerja PT Geo Dipa Energi dengan PT Bumigas Energi, dalam proyek terkait pengembangan pembangkit listrik tenaga panas bumi di Dieng dan Patuha.
Atas surat tersebut kasus sengketa Geo Dipa dan BGE yang telah rampung kembali berlanjut dengan BANI ke 2 yang dimenangkan Geo Dipa dengan pertimbangan surat KPK.
Melalui Surat KPK tersebut, Pahala Nainggolan menyatakan seakan-akan PT Bumigas Energi tidak pernah membuka rekening pada 2005 di HSBC Hong Kong sebagai bukti ketersediaan dana first drawdown hingga akhirnya Bumigas Energi dikalahkan oleh Majelis Arbitrase BANI ke-2 dengan pertimbangan Surat KPK tersebut.
“Baik Pahala maupun Pimpinan KPK Periode 2015-2019, potensial melanggar UU KPK,” kata Khresna Guntarto dikutip Jumat (27/1/2023).
Menurut Kreshna, tindakan oknum pimpinan KPK yang mengintervensi kasus ini justru berpotensi mengganggu iklim investasi panas bumi. BGE sendiri mengklaim sesuai dengan kontrak yang ada sebelumnya seharusnya BGE sudah menjadi mitra pemerintah dalam pengembangan panas bumi di Dieng dan Patuha.
Baca Juga: Erick Thohir Sebut Kasus Jiwasraya Hanya Awal, Semua Keuangan BUMN Akan Diaudit
Diketahui Geo Dipa Energi melibatkan BGE sebagai kontraktor untuk membangun lima unit Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP), yaitu PLTP Dieng 2, Dieng 3 dan PLTP Patuha 1, Patuha 2, dan Patuha 3.
Dalam perjalanannya, Bumigas dinilai tidak melakukan pembangunan fisik sesuai kesepakatan kontrak. Setelah lima kali peringatan yang tidak mendapatkan hasil, Geo Dipa mengajukan gugatan arbitrase untuk pemutusan kontrak.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Hingga September BP Batam Sedot Investasi Rp54,7 Triliun
-
Bank Mandiri Klaim Sudah Salurkan Rp40,7 T Dana Menkeu Purbaya
-
Siap Perang Lawan Mafia Impor Pakaian Ilegal, Menkeu Purbaya: Saya Rugi Kalau Musnahin Doang!
-
Bahlil Minta Pemda Hingga BUMD Beri Pendampingan Pelaku Usaha Sumur Rakyat
-
Alasan IHSG Rontok Hampir 2 Persen pada Perdagangan Hari Ini
-
Tingkatkan Kompetensi SDM Muda, Brantas Abipraya & Kemnaker Jaring 32 Lulusan Terbaik se-Indonesia
-
Bank Mandiri Raih Laba Bersih Rp 37,7 Triliun Hingga Kuartal III-2025
-
5 Opsi Leasing untuk Cicilan Mobil Baru dan Bekas, Bunga Rendah
-
LPKR Manfaatkan Momentum Tumbuhnya Sektor Properti untuk Cari Pundi-pundi Cuan
-
Intip Strategi PIS Kembangkan SDM di Sektor Migas dan Perkapalan