Suara.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) sedang mengkaji untuk membuka peluang bagi perusahaan-perusahaan asing yang tidak memiliki badan hukum di Indonesia tapi bisa mencatatkan saham perdana atau Initial Public Offering (IPO).
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna menjelaskan perusahaan asing yang dimaksud harus memiliki sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Semisal, telah beroperasi dengan mencari nasabah, atau mengeruk sumber daya alam di wilayah hukum Indonesia, namun hanya berstatus kantor cabang perusahaan asing.
“Dengan di bukanya peluang itu, akan turut mendatangkan modal asing ke dalam negeri,“ kata Nyoman kepada media, Kamis (2/2/2023).
Ia bilang, wacana itu mengemuka setelah kajian penerapan IPO perusahaan cangkang atau SPAC (Special Purpose Acquisition Company) telah rampung. Diketahu sejumlah pasar modal dunia telah menerapkan kebijakan ini salah satunya US Securities and Exchange Commission (SEC) atau Bursa Efek Amerika.
Meski demikian kata dia dalam perkembangannya, perusahaan IPO melalui SPAC cenderung bermasalah di bursa luar negeri.
“Misalnya, SEC banyak menemukan overstatement dalam laporan keuangan perusahaan SPAC di bursa Amerika Seerikat,” ungkap dia.
Untuk itu, jelas dia, Bursa dan regulator pasar modal tanah air akan lebih dahulu menyesuaikan ketentuan penerapan SPAC jika ingin IPO.
"Kami akan mencari jalan untuk memodifikasi. Jadi memang bukan baru saja kami membahas SPAC, tapi sudah dua tahun yang lalu dan kita lihat perkembangannya," ujar Nyoman.
Baca Juga: Incar Pendanaan Rp1 Triliun, Sukuk CIMB Niaga Finance Oversubscribed 4,6 kali
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Narasi Pemerintah soal Harga Tiket Pesawat Naik 13 Persen Dinilai Menyesatkan
-
Kementan Pastikan Stok Daging Sapi Aman Jelang Idul Adha 2026
-
Mulai Hari Ini Pemerintah Tanggung PPN Tiket Pesawat Kelas Ekonomi
-
BRILink Agen Mekaar 426 Ribu, BRI Perluas Inklusi hingga Desa
-
BRI Consumer Expo 2026 Surabaya Tawarkan Promo Spesial dan Hiburan Musik
-
Hampir Separuh UMKM di Sektor Pangan, Masalah Pasar Masih Jadi Hambatan
-
OJK Perpanjang Batas Laporan Keuangan Asuransi hingga Juni 2026
-
OJK: Bank Bisa Penuhi Kebutuhan Valas Tanpa Bikin Rupiah Semakin Goyah
-
Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit Tembus Rp64.050/Kg, Telur Ayam Nyaris Rp32 Ribu
-
Masih Harus Uji Coba, Status Bahan Bakar Bobibos Tunggu Kepastian Kategori BBN atau BBM